Universitas Islam Indonesia (UII) membuka kesempatan yang luas untuk meraih beasiswa atau bantuan biaya pendidikan melalui proses seleksi yang dapat diikuti oleh mahasiswa baru. Program beasiswa dan bantuan pendidikan yang dikelola oleh UII bersumber dari dana beasiswa internal maupun eksternal. Program beasiswa yang bisa diikuti oleh mahasiswa baru UII adalah: Beasiswa Mahasiswa Unggulan Pondok Pesantren UII; Beasiswa Hafiz Alquran; Beasiswa Unggulan; serta Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi.

[accordian]
[toggle title=”Beasiswa Mahasiswa Unggulan Pondok Pesantren UII” open=”no”]

Program mahasiwa unggulan merupakan upaya implementasi atas misi dan tujuan Universitas Islam Indonesia (UII) yang secara spesifik bertujuan untuk memberikan bekal kepada kader-kader pemimpin umat di masa yang akan datang, yang siap konsep dan siap praktek serta memantapkan dan memadukan antara agama, sains dan teknologi. Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren UII terdapat dua model rekrutmen, model pertama diperuntukkan bagi Calon Mahasiswa Baru yang terintegrasi dengan seleksi UPCM UII, dan model kedua diperuntukkan bagi Mahasiswa UII yang telah menempuh perkuliahan 2 (dua) semester pertama. Untuk detil model rekrutmen dapat dilihat pada laman web pesantren.uii.ac.id.

Program Mahasiswa Unggulan Pondok Pesantren UII ditujukan bagi mahasiswa pada program studi strata satu (S1) semua fakultas di UII.

KOMPONEN BEASISWA

Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi yang berasal selain dari Fakultas Kedokteran akan mendapatkan beasiswa berupa:

a)  Pembebasan dari pembayaran uang kuliah, Catur Dharma Perguruan Tinggi dan pembayaran lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas;

b)  Pembebasan biaya pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren; dan

c)  Menempati Pondok Pesantren dan mempergunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi santri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi yang berasal dari Fakultas Kedokteran akan mendapatkan beasiswa berupa:

a)  Pembebasan biaya pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren; dan

b)  Menempati Pondok Pesantren dan mempergunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi santri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren.

PERSYARATAN UMUM

Pendaftar harus menyerahkan :

  1. SK Rektor yang menunjukkan bahwa pendaftar telah diterima dari salah satu jalur seleksi baik melalui CBT, PBT, PSB, maupun PHA.
  2. Formulir Pendaftaran sebagai Mahasiswa Unggulan Pondok Pesantren UII yang telah diisi.
  3. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi SMU/SMK/MA atau yang sederajat.
  4. Fotokopi rapor kelas XII dan fotokopi nilai UAN, masing-masing telah dilegalisasi, sesuai dengan syarat pada masing-masing tipe.
  5. TOEFL/TOEFL®ITP Score dengan skor minimal sesuai persyaratan.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang telah dilegalisir.
  7. Mempunyai prestasi lain dan aktif berorganisasi dibuktikan dengan piagam, surat keterangan yang terkait.
  8. Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau pimpinan pesantren setempat yang menunjukkan calon berakhlak baik dan aktif beribadah.
  9. Fotokopi akte kelahiran yang membuktikan usia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar.j)   Surat keterangan sehat dari dokter.
  10. Menyerahkan tulisan esai tentang “Sukses terbesar dalam hidupku” dan esai tentang “Peranku untuk agama dan masyarakat”.

PERSYARATAN KHUSUS

a)  Dapat  berbahasa Arab  dan Inggris secara  aktif (memiliki TOAFL/TOEFL®ITP Score minimal 450) yang dibuktikan melalui tes lisan dan tertulis serta menyerahkan Sertifikat TOAFL/TOEFL®ITP Score minimal 450.

b)  Nilai rata-rata  rapor  minimal 8,5 (delapan koma lima) atau setara 3,40 (tiga koma empat nol – Kurikulum 2013) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) minimal 7 (tujuh) yang dibuktikan dengan fotokopi rapor kelas XII dan fotokopi nilai UAN, masing-masing telah dilegalisasi.

TEMPAT & JADWAL SELEKSI

Ujian Masuk Pesantren (yang meliputi: Bahasa  Arab, Bahasa Inggris, Psikotes dan Kepesantrenan) dilaksanakan di Gedung GBPH Prabuningrat (Kantor Rektorat UII) Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang, Km. 14,5 Sleman Yogyakarta.
Pendaftaran dan proses seleksi akan dilaksanakan pada rentang bulan April s.d. Juli 2017. Informasi detail tentang jadwal akan diinfokan melalui situs web pesantren.uii.ac.id

KONTAK INFORMASI & PENDAFTARAN

Calon pendaftar beasiswa membawa semua dokumen persyaratan umum dan khusus ke Panitia PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) di Gedung Muhammad Adnan (Kampus D3 Ekonomi – Lantai 1) Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jl.  Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak pengelola Pondok Pesantren UII di nomor 0857 3111 5808 (Sdr. Anas)

[/toggle]
[toggle title=”Beasiswa Hafiz Alquran” open=”no”]

SASARAN PROGRAM

Sasaran program beasiswa ini adalah mahasiswa baru UII Tahun Akademik 2017/2018 yang memiliki kemampuan menghafal Alquran minimal 20 juz, serta berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mampu.

JENIS BEASISWA

Beasiswa ini terdiri atas 2 (dua) bentuk, yakni:
a.    Beasiswa Hafiz Alquran 30 juz
b.    Beasiswa Hafiz Alquran 20 juz

PERSYARATAN

Beasiswa Hafiz Alquran 30 Juz

  1. Dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa baru UII Tahun Akademik 2017/2018 melalui jalur PHA, CBT, PBT, atau PSB.
  2. Calon mahasiswa yang hafal Alquran 30 juz dibuktikan dengan syahadah dari mursyid/ pengasuh.
  3. Menyerahkan rekomendasi dari mursyid/ pengasuh.
  4. Lulus seleksi hafalan yang dilakukan oleh Tim Penguji yang telah ditunjuk oleh UII.

Beasiswa Hafiz Alquran 20 Juz

  1. Dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa baru UII Tahun Akademik 2017/2018 melalui jalur PHA, CBT, PBT, atau PSB.
  2. Mahasiswa yang hafal Alquran 20 juz atau lebih dimulai dari Surah Al-Baqarah yang dibuktikan dengan syahadah dari mursyid/ pengasuh.
  3. Menyerahkan rekomendasi dari mursyid/ pengasuh.
  4. Lulus seleksi hafalan yang dilakukan oleh Tim Penguji yang telah ditunjuk oleh UII.

KOMPONEN BEASISWA

Beasiswa Hafiz Alquran 30 Juz

Sebagai Penerima Beasiswa UII Hafiz Alquran 30 juz, mahasiswa berhak untuk mendapatkan beasiswa yang meliputi:

  1. Biaya Studi
  2. Bebas Sumbangan Catur Dharma
  3. Bebas Biaya KKN
  4. Bantuan Biaya Hidup Sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan

Beasiswa Hafiz Alquran 20 Juz

Sebagai Penerima Beasiswa UII Hafiz Alquran 20 juz, mahasiswa berhak untuk mendapatkan beasiswa yang meliputi:

  1. Biaya Studi
  2. Bebas Sumbangan Catur Dharma
  3. Bebas Biaya KKN

Rincian dan besaran dana sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan Pengelola Beasiswa (Direktorat Pembinaan Bakat/Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa – DPBMKM UII).

KUOTA PENERIMA BEASISWA

Kuota penerima beasiswa ditentukan berdasarkan keputusan hasil rapat pimpinan UII dengan Pengelola Beasiswa (Direktorat Pembinaan Bakat/Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa – DPBMKM UII).

JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa Hafiz Alquran UII diberikan kepada mahasiswa:

a)  Selama menempuh pendidikannya pada jenjang strata 1 (satu) di Universitas Islam Indonesia atau selama-lamanya adalah 8 (delapan) semester berurutan; atau

b)  Selama menempuh pendidikannya pada jenjang Diploma III di Universitas Islam Indonesia atau selama-lamanya adalah 6 (enam) semester berurutan.

Beasiswa akan selalu dievaluasi setiap tahun, dan beasiswa dapat diperpanjang jika penerima beasiswa memenuhi kualifikasi minimal dalam proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan tiap tahun oleh universitas.

MEKANISME PENDAFTARAN DAN SELEKSI

Secara umum, mekanisme pendaftaran untuk mendapatkan beasiswa adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti pelengkap sesuai dengan persyaratan yang diminta, setelah itu mengikuti seleksi dengan Tim Penguji pada waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

WAKTU PENYELENGGARAAN SELEKSI

Seleksi Beasiswa Hafiz Alquran diselenggarakan bersamaan dengan proses Penerimaan Mahasiswa Baru UII Tahun Akademik 2017/2018, yaitu pada rentang bulan Desember 2016 – Agustus 2017.

[/toggle]
[toggle title=”Beasiswa Unggulan” open=”no”]

SASARAN PROGRAM

Sasaran program beasiswa ini adalah mahasiswa baru UII Tahun Akademik 2017/2018 yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik, serta berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mampu.

PERSYARATAN

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di salah satu fakultas di UII, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  2. Memiliki nilai rata-rata rapor selama SMA minimal 7,5;
  3. Berasal dari latar belakang keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh pihak yang berwenang;
  4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik, dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL (atau sejenisnya);
  5. Memiliki kemampuan membaca Alquran yang baik, dibuktikan dengan hasil tes Baca Tulis Alquran (BTAQ) oleh Tim Penguji;
  6. Memiliki kepribadian dan karakter yang baik, dibuktikan dengan hasil wawancara psikologis oleh Tim Penguji;
  7. Memiliki prestasi akademik dan non akademik selama pendidikan sebelumnya, dibuktikan dengan sertifikat penghargaan;
  8. Memiliki pembiayaan Catur Dharma UII sebesar 0 (nol) rupiah atau terendah dari masing-masing program studi, dibuktikan dengan fotokopi surat bukti diterima di UII; dan
  9. Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa lain baik internal maupun eksternal, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dekan Fakultas.

KOMPONEN BEASISWA

Sebagai Penerima Beasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia, mahasiswa berhak untuk mendapatkan beasiswa yang meliputi:

  • Biaya pendidikan di UII (SPP dan biaya akademik yang meliputi: biaya laboratorium, biaya KKN, biaya wisuda, dan biaya lain yang ditetapkan oleh Dekan/Rektor)
  • Bebas dana Catur Dharma

Rincian dan besaran dana sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan Pengelola Beasiswa (Direktorat Pembinaan Bakat/Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa – DPBMKM UII)

KUOTA PENERIMA BEASISWA

Kuota penerima beasiswa ditentukan berdasarkan keputusan hasil rapat Pimpinan UII dengan Pengelola Beasiswa (Direktorat Pembinaan Bakat/Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa – DPBMKM UII).

JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa Unggulan UII diberikan kepada mahasiswa selama 1 (satu) tahun akademik, dan dapat diperpanjang jika penerima beasiswa tersebut memenuhi kualifikasi minimal dalam proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan tiap tahun oleh universitas. Perpanjangan ini dapat dilakukan hingga maksimal 4 (empat) tahun masa studi.

MEKANISME PENDAFTARAN DAN SELEKSI

Secara umum, mekanisme pendaftaran untuk mendapatkan beasiswa adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti pelengkap sesuai dengan persyaratan yang diminta, dan diserahkan kepada panitia seleksi tingkat fakultas. Selanjutnya, panitia seleksi tingkat fakultas akan menyerahkan rekomendasi nama-nama mahasiswa yang akan mengikuti seleksi tingkat lanjut kepada panitia seleksi tingkat universitas. Setelah itu, mahasiswa akan mengikuti seleksi dengan Tim Penguji pada waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

WAKTU PENYELENGGARAAN SELEKSI

Seleksi Beasiswa Unggulan diselenggarakan pada akhir Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 dengan mengikuti jadwal akademik yang berlaku.

[/toggle]
[toggle title=”Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi” open=”no”]

SASARAN PROGRAM

Sasaran program ini adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2016 dan 2017 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1)  Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2017
2)  Lulusan tahun 2016 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguran tinggi
3)  Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun
4)  Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:

  1. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM)
  2. Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya
  3. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp. 3.000.000,- per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
  4. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 750.000,- setiap bulannya

5)  Pendidikan orangtua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma
6)  Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah

KUOTA PENERIMA BANTUAN PEMBIAYAAN

Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) permintaan perguruan tinggi swasta. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.

KOMPONEN PEMBIAYAAN

Sebagai Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia, mahasiswa berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang meliputi:
1)  Biaya Pendaftaran Masuk Perguruan Tinggi
2)  Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal Rp. 2.400.000,-  (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang dapat digunakan untuk:

  1. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi
  2. UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi
  3. Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi

3)  Bantuan biaya hidup yang diserahkan Ditjen Dikti kepada penerima beasiswa, sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per semester
4) Biaya kedatangan atau resettlement dialokasikan sesuai kebutuhan dengan ketentuan:

  1. Penggantian biaya transportasi untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan)
  2. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan
  3. Biaya pengelolaan (seleksi dan atau verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara, dan sejenis)
  4. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru, misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dan lain-lain.

Rincian, besaran dana, serta kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan Pengelola Beasiswa.

JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

a)  Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, serta 6 (enam) semester untuk program Diploma III

b)  Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi akan dievaluasi setiap tahun, dan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dapat diperpanjang jika penerima beasiswa memenuhi kualifikasi minimal dalam proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan tiap tahun oleh universitas.

MEKANISME PENDAFTARAN DAN SELEKSI

Pendaftaran Daring (Online)

1) Tahapan pendaftaran Bidikmisi

  1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
  2. Ditjen Dikti melakukan verifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
  3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
  4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
  5. Siswa mendaftar melalui laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/siswa/default/login dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.

2)  Siswa yang mendaftar melengkapi berkas yang dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk, yaitu:

  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM). (jika merupakan penerima BSM)
  8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
    Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

Seleksi oleh Universitas Islam Indonesia

1)  Seleksi ditentukan oleh UII dengan memprioritaskan pendaftar yang  paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, jika dirasa perlu UII akan melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;

2)  Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KPS dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi

3)  Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi UII dan  diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.

Pencalonan dan Penetapan

Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

1)  Sesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan nasional, calon mahasiswa melakukan daftar ulang/registrasi mahasiswa baru di UII;

2)  Perguruan Tinggi melakukan pencalonan melalui SIM BIDIKMISI untuk pelamar Bidikmisi yang telah mendaftar ulang

3)  Rektor UII menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;

4)  UII melakukan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi;

5)  Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Dikti dan dilaporkan ke SIM Bidikmisi.

WAKTU PENYELENGGARAAN

Pendaftaran dan seleksi Bidikmisi di UII akan diselenggarakan pada rentang bulan Februari s.d. Agustus 2017. Informasi lebih lanjut tentang Bidikmisi bisa dilihat pada laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id

[/toggle]

[/accordian]

 

Sedangkan bagi mahasiswa aktif, juga tersedia berbagai skema beasiswa internal maupun eksternal yang ditawrkan melalui berbagai program yang dikelola oleh Direktorat Pengembangan Bakat Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa (DPBMKM). Informasi selengkapnya dapat diakses di laman Layanan Unit Kemahasiswaan FE UII.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply