,

Perkuat Eksistensi Audit Forensik

Rabu (27/11) Program Studi Magister Akuntansi  Fakultas Ekonomi (FE) UII bersama  dengan Asosiasi Program Studi S2 Akuntansi Indonesia (APSSAI) menggelar rapat kerja sekaligus Focus Group Discussion (FGD) di Eastparc Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh para akademisi dan juga praktisi yang ahli dibidangnya.  Fokus diskusi pada kegiatan kali ini adalah membangun sinergi akademisi dan  praktisi dalam memperkuat eksistensi audit forensik di era industri 4.0.

Kejahatan ekonomi merupakan persoalan yang dihadapi dunia saat ini.  Akuntansi forensik dan audit investigasi merupakan salah satu metode yang bisa digunakan sebagai kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan ekonomi dalam bidang keuangan, utamanya financial technology (fintech). Sekarang ini kejahatan yang profesional sudah beralih  menggunakan teknologi sebagai tools of crime, sehingga hal ini perlu segera dipikirkan oleh lembaga terkait untuk memberikan aturan tentang fintech tersebut.

Dr Sukardi S.H., M.Hum, Penyidik, Dosen LB, Konsultan Hukum Pidana BARESKRIM POLRI menyampaikan bahwa, “Dampak dari perkembang ini adalah munculnya berbagai kejahatan-kejahatan baru terutama di bidang ekonomi. Bukan hanya borderless, tidak! Kelihatan batas-batas negara yang hukum itu diperdebatkan tentang teritorial cyber ini dimana. Tapi dibidang ekonomi juga yang paling menonjol adalah destruction innovation, yang mau tidak mau harus dihadapi saat ini.”

Dilihat dalam bidang hukum, para ahli nantinya akan menempati posisi sentral dalam penegakan hukum. Akuntansi forensik yang kita pahami adalah kolaborasi antara hukum dan ekonomi yang dalam arti akuntansi. Walaupun auditor menempati posisi sentral, namun di satu sisi perkembangan teknologi yakni robot akan turut mengancam posisi manusia. Dengan web analisis dan big data sistem ekonomi akan cenderung digantikan oleh sistem robot.

Selanjutnya Moh. Mahsun., S.E., M.Si., Ak., CPA., CFrA., Praktisi Kantor Akuntan Publik turut menyampaikan terkait praktik audit forensik yang ada di Indonesia, “Di dalam mengelola kantor akuntan publik itu strategi blue ocean patut diterapkan. Bagaimana kita membuat portofolio yang berbeda dengan kantor lainnya. Jika pada umumnya kantor akuntan publik menggunakan general audit maka diferensiasinya adalah audit forensik dan  investigasi audit,” jelasnya.

Penempatan seperti ini dikarenakan perkembangan bisnis akan menyebabkan sengketa dan fraud meningkat. “Disitulah diperlukan peran seorang auditor forensik. Dimana dalam melakukan pekerjaan sebagai auditor forensik selalu berkoordinasi bersama BARESKRIM sebagai penyidik. Hal ini menjadi salah satu poin pemeriksaan yang berbeda dari yang namanya general,” tambah Mahsun.

Pada umumnya, audit keuangan dilakukan secara  periodik yang tujuannya memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan secara rutin.  Di luar hal tersebut, audit kinerja  yang biasanya dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  juga dilakukan secara simultan setelah audit keuangan dilakukan dengan menggunakan dasar Keputusan Menteri nomor 100/MBU/2002, yang wajib dinilai kesehatannya, dengan menggunakan data laporan keuangan audit. Alur penyelesaian audit didahului dengan pengauditan laporan keuangan kemudian kesesuaian substansi akhir dengan bukti audit yang diterima. Segala bentuk bukti tersebut akan dipakai untuk audit kinerja untuk menilai level kewajaran keuangan suatu perusahaan. (ERF/ADL)