Mobile Accounting App Untuk Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan UMKM

Oleh : Muamar Nur Kholid, Dosen Jurusan Akuntansi, FBE UII

Pembuatan keputusan bisnis baik dalam konteks perusahaan besar maupun pada kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus dibuat dengan cermat. Terlebih dalam kondisi ketidakpastian saat ini, dimana seluruh aktivitas bisnis cenderung lesu akibat adanya COVID-19. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 menunjukkan bahwa 8 dari 10 Usaha Mikro Kecil (UMK) mengalami penurunan permintaan, dan 62.21% UMK menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Pelaku UMKM yang secara gamblang mengalami dampak COVID-19 perlu membuat keputusan-keputusan yang tepat, dan tentu harus berbasis pada data dan informasi keuangan dan non-keuangan yang akurat. Sayangnya, belum banyak pelaku UMKM yang memiliki kesadaran penuh untuk mengumpulkan, menyusun, dan menyerap informasi keuangan dengan cermat mengenai operasional usahanya. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih banyaknya pelaku UMKM yang abai atas pencatatan transaksi-transaksi yang terjadi dalam usahanya.

Jika memang hanya untuk kepentingan internal usahanya, memang pencatatan transaksi-transaksi yang terjadi dapat dicatat dengan “sesuka hati” oleh pelaku UMKM. Pelaku UMKM dapat mencatat transaksi sesuai dengan kebutuhan mereka dan kalaupun mungkin hanya bisa dibaca oleh pelaku UMKM itu sendiripun tidak akan menjadi soal. Hanya saja untuk beberapa hal, pelaku UMKM perlu untuk berbagi informasi keuangan usahanya kepada pihak eksternal dalam bentuk Laporan Keuangan, misalnya untuk keperluan akses permodalan di Bank atau calon investor maupun bantuan pemerintah, keperluan pajak dan lain sebagainya. Untuk kebutuhan tersebut, maka pelaku UMKM perlu untuk dapat menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Mikro Kecil dan Menengah (EMKM). Harapannya dengan mengikuti SAK EMKM yang berlaku, maka pelaku UMKM dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas yang mudah dipahami oleh pembaca dan dapat dibandingkan dengan entitas lain yang sejenis.

Memang menurut SAK EMKM, pelaku UMKM hanya diwajibkan membuat Laporan Laba Rugi, Laporan Posisi Keuangan (Neraca) dan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi tambahan dan rincian pos-pos tertentu yang relevan. Namun, tanpa adanya pengetahuan akuntansi yang cukup dan sumberdaya keuangan yang tersedia untuk melibatkan akuntan dalam penyusunan laporan keuangan, maka pelaku UMKM juga tidak mudah untuk dapat menyajikan beberapa laporan keuangan tersebut dengan kualitas yang cukup. Menyadari hal tersebut, berbagai pihak berinisiatif untuk mengembangkan aplikasi berbasis telepon pintar yang membantu pelaku UMKM mencatat berbagai transaksi bisnis dan menghasilkan laporan keuangan dengan mudah dan berkualitas sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang relevan (Mobile Accounting App).

Mobile Accounting App menjadi solusi yang realistis daripada aplikasi berbasis komputer, mengingat ponsel pintar sekarang ini telah menjadi barang yang terjangkau yang dapat dimiliki oleh sebagian besar pelaku UMKM. Baik dari instansi pemerintah maupun swasta berlomba-lomba untuk menyediakan aplikasi ini baik dengan gratis maupun berbayar. Beberapa aplikasi misalnya SIAPIK yang dibuat oleh Bank Indonesia; LAMIKRO – Akuntansi Usaha Mikro yang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan beberapa perusahaan swasta juga membuat mobile accounting app seperti Akuntansi UKM, Akuntansiku – Aplikasi Akuntansi Keuangan UKM, Jurnal Mobile, Teman Bisnis – Aplikasi Pencatatan Keuangan Bisnis, dan lain sebagainya.

Meskipun terus berkembang, namun penerimaan mobile accounting app di Indonesia belum cukup menggembirakan. Statistik dalam google playstore misalnya, menunjukkan bahwa jumlah unduhan berbagai aplikasi beragam mulai dari 10K+ hinggap 100K+.  Penyedia layanan mobile accounting app harus terus berpacu untuk dapat meningkatkan penerimaan mobile accounting app ini agar dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan UMKM dalam menghasilkan laporan keuangan. Guna meningkatkan penerimaan mobile accounting app, penyedia layanan perlu untuk menyediakan layanan yang lengkap dalam aplikasi tersebut. Misalnya, mobile accounting app tidak hanya mampu menghasilkan laporan keuangan sesuai standar, namun juga mampu memvisualisasikan informasi keuangan yang lebih informatif dalam bentuk grafik, menambahkan fitur yang membantu operasional bisnis seperti memberikan notifikasi kepada pelanggan yang telah jatuh tempo piutangnya, notifikasi untuk membayar hutang dagang dan lain sebagainya. Berbagai manfaat tersebut harus mampu dikomunikasikan dengan baik untuk dapat meningkatkan keyakinan pelaku UMKM mengenai manfaat yang diperoleh dari penggunaan mobile accounting app.

Saluran komunikasi yang tepat perlu dipilih untuk dapat meneruskan informasi manfaat mobile accounting app ini kepada pelaku UMKM. Selain itu, penyedia layanan juga perlu untuk membuat mobile accounting app yang user-friendly sehingga memudahkan pelaku UMKM dalam mengoperasikan aplikasi tersebut. Keberagaman usia pelaku UMKM juga menentukan tingkat kemahiran dalam menggunakan telepon pintar, sehingga penyedia layanan juga perlu mempertimbangkan sasaran pelaku UMKM yang tepat. Testimoni dari pelaku UMKM yang telah menggunakan mobile accounting app juga perlu dipublikasikan sehingga dapat meyakinkan pelaku UMKM yang lain untuk menggunakan mobile accounting app. Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah mengenai keamanan dan mobilitas data yang ada dalam mobile accounting app. Penyedia layanan mobile accounting app perlu memastikan bahwa data yang diinputkan aman dan bebas dari kebocoran serta kemudahan untuk dapat memindahkan data yang dimiliki pelaku UMKM jika pelaku UMKM berpindah dari satu telepon pintar ke telepon pintar yang lain.