Mengasah Pengetahuan Lembaga Keuangan Islam
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia dihadapkan pada pemenuhan kebutuhan sistem perekonomian berbasis Syariat Islam. Berdasarkan data dari Global Islamic Economic Indicator 2017, perkembangan ekonomi syariah Indonesia berada di urutan ke-10 dunia. Menanggapi hal tersebut Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia mengadakan Conference on Islamic: Management, Accounting, and Economics. Pada konferensi tersebut dibahas mengenai perkembangan dari Lembaga keuangan Islam di Indonesia yang memiliki visi keumatan. Acara tersebut dihadiri oleh para mahasiswa FE UII dan peserta paper konferensi Islam di ruang kuliah P1/2 (28/11). Conference on Islamic ini bertujuan sebagai wadah untuk mengasah kepekaan masyarakat terkait perkembangan ekonomi syariah di Indonesia utamanya mahasiswa sebagai agent of change.
Menurut Dr. Jaka Sriyana, SE.,M.Si selaku dekan FE UII menuturkan bahwa “P3EI merupakan pusat pengkajian ekonomi Islam yang berdiri sejak tahun 1992 dan lembaga yang pertama kali mengadakan seminar terkait ekonomi Islam pertama di Indonesia hingga saat ini”.
Perkembangan ekonomi Islam tidaklah berjalan dengan mudah, sekitar 5-6% keberadaan Bank Syariah di Indonesia yang sampai saat ini masih terus melakukan peningkatan mutu dan pelayanan. Selain itu adanya bisnis syariah juga tak luput dari perkembangan ekonomi di Indonesia, karena hal tersebut Dr. Imam Teguh Saptono selaku pembicara pertama mengatakan bahwa “Dalam menjalankan bisnis Islam harus Fillah dan Lillah sehingga tidak akan merisaukan untung dan rugi”. Beliau juga menjelaskan bahwa menjadi pebisnis syariah harus memliki konsep celestialpreneur yaitu sebagai seorang pebisnis perlu beriman untuk menjadi dermawan, dimana saat ini konsep yang dianut adalah socioprener yaitu seorang pebisnis tidak perlu beriman untuk menjadi dermawan. Selain itu konsep social CSR semata-mata hanya untuk keuntungan perusahaan sendiri.
Salah satu bukti dari perkembang ekonomi Islam adalah berdirinya Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di berbagai daerah di pelosok Indonesia. Kehadiran BMT sebagai cara untuk mendapatkan modal tanpa melakukan riba. Pada kesempatan tersebut, BMT yang menjadi contoh adalah BMT UGT Sidogiri, Pasuruan. Menurut KH. Abdul Majid Umar selaku pengamat keuangan BMT Sidogiri mengatakan ”BMT Sidogiri berdiri karena keresahan masyarakat akan modal yang dipinjam dari rentenir yang merajalela dan harus mengembalikannya dengan bunga”. BMT ini selain sebagai Lembaga keuangan mikro juga sebagai koperasi bagi masyarakat disekitar yang menjual berbagai produk halal. Hingga saat ini eksistensi dari koperasi BMT tersebut telah tersebar sebanyak 157 unit di Jawa timur, beberapa di Jawa tengah, dan Luar Jawa. Konsep dari BMT ini adalah melakukan simpanan dan pinjaman kepada masyarakat dimana pada akhir periode masa tabungan akan dibagikan kembali kepada masyarakat tetapi terdapat infak. Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa konsep penting yang dianut BMT Sidogiri adalah konsep barokah dalam Islam dengan keyakinan riba diharamkan dan menyuburkan sedekah.
Senada dengan hal tersebut, Ahmad Tohirin, Ph. D juga menjelaskan bahwa BMT merupakan salah satu Lembaga keuangan syariah yang ideal dimana mensejahterakan nasabahnya. Lebih lanjut beliau juga memberikan edukasi mengenai deposan bank Islam dan perbankan syariah, dimana bagi hasil yang dibagikan bank syariah berupa profit sharing. Pendirian dari Bank syariah sendiri harus berupa Perseroan Terbuka (PT), hal tersebut sesuai dengan hukum yang telah berlaku di Indonesia. Perkembangan dari perbankan syariah dianggap penting karena Bank syariah berupaya untuk mengimplementasikan kontrak-kontrak fiqih muamalah dalam Islam.
Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics ini diharapkan mampu mengasah kepekaan dan pengetahuan masyarakat khususnya mahasiswa tentang perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Selain itu, juga menjadi edukasi supaya masyarakat menggunakan Bank Syariah dan mulai meninggalkan Lembaga keuangan yang menganut sistem riba. (SHF/FJR).