Program Pascasarjana FE UII Selenggarakan Seminar Nasional Persaingan Usaha dalam Perspektif Islam

Persaingan yang sehat dalam dunia usaha merupakan sebuah keharusan, hanya dengan itu pelaku usaha bisa bebas keluar masuk industri atau pasar tanpa hambatan. Pada pasar dengan persaingan yang sehat konsumen akan diuntungkan, namun tidak merugikan pelaku usaha, sebaliknya pada pasar monopoli hanya akan menguntungkan pelaku usaha tetapi merugikan konsumen.

Dalam Islam, persaingan usaha ini sudah banyak dibahas dalam berbagai kajian, seperti ketika Rosulullah SAW tidak mau menetapkan harga kurma pada batas tertentu pada saat harga kurma sangat mahal. Tujuannya bagus yaitu untuk melindungi konsumen, namun hal itu menyalahi mekanisme pasar, dari situ menunjukkan bahwa Islam tidak memperbolehkan kartelisasi harga, harga sepenuhnya harus diserahkan kepada pasar.

Untuk mengkaji masalah itu lebih dalam, Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia hari ini (01/12) menyelenggarakan Seminar Nasional Persaingan Usaha dalam Perspektif Islam bertempat di Ruang Audiovisual Perpustakaan Pusat UII.

Hadir sebagai pembicara diantaranya Dr. Halim Alamsyah, Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, SE., M.Ec., Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail, Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec., Ph.D., Dr. Syafiq Mahmadah Hanafi, M.Ag., Prof. Dr. Jamal Othman., dan lain-lain.

Wakil Rektor II UII Dr.-Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika, MA., IAI., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Islam memang harus hadir dalam berbagai konteks kekinian, termasuk dalam persaingan usaha, agar tercapai persaingan yang sehat dan adil bagi semua pihak. Selebihnya Dekan FE UII Dr. Drs. Agus Hardjito, M.Si., menambahkan bahwa seminar nasional ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam hasanah keilmuan Islam termasuk mengenai persaingan usaha yang sehat.

Materi yang disampaikan diantaranya berkaitan dengan konsep dasar dan tujuan bisnis dalam Islam, mekanisme pasar dalam Islam, konsep dan praktek persaingan usaha dalam Islam, mekanisme pengawasan persaingan usaha, implikasi pengaturan, dan juga formulasi pengaturan persaingan usaha