BERITA PROGRAM MAGISTER DOKTOR

Persaingan yang sehat dalam dunia usaha merupakan sebuah keharusan, hanya dengan itu pelaku usaha bisa bebas keluar masuk industri atau pasar tanpa hambatan. Pada pasar dengan persaingan yang sehat konsumen akan diuntungkan, namun tidak merugikan pelaku usaha, sebaliknya pada pasar monopoli hanya akan menguntungkan pelaku usaha tetapi merugikan konsumen.

Dalam Islam, persaingan usaha ini sudah banyak dibahas dalam berbagai kajian, seperti ketika Rosulullah SAW tidak mau menetapkan harga kurma pada batas tertentu pada saat harga kurma sangat mahal. Tujuannya bagus yaitu untuk melindungi konsumen, namun hal itu menyalahi mekanisme pasar, dari situ menunjukkan bahwa Islam tidak memperbolehkan kartelisasi harga, harga sepenuhnya harus diserahkan kepada pasar.

Untuk mengkaji masalah itu lebih dalam, Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia hari ini (01/12) menyelenggarakan Seminar Nasional Persaingan Usaha dalam Perspektif Islam bertempat di Ruang Audiovisual Perpustakaan Pusat UII.

Hadir sebagai pembicara diantaranya Dr. Halim Alamsyah, Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, SE., M.Ec., Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail, Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec., Ph.D., Dr. Syafiq Mahmadah Hanafi, M.Ag., Prof. Dr. Jamal Othman., dan lain-lain.

Wakil Rektor II UII Dr.-Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika, MA., IAI., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Islam memang harus hadir dalam berbagai konteks kekinian, termasuk dalam persaingan usaha, agar tercapai persaingan yang sehat dan adil bagi semua pihak. Selebihnya Dekan FE UII Dr. Drs. Agus Hardjito, M.Si., menambahkan bahwa seminar nasional ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam hasanah keilmuan Islam termasuk mengenai persaingan usaha yang sehat.

Materi yang disampaikan diantaranya berkaitan dengan konsep dasar dan tujuan bisnis dalam Islam, mekanisme pasar dalam Islam, konsep dan praktek persaingan usaha dalam Islam, mekanisme pengawasan persaingan usaha, implikasi pengaturan, dan juga formulasi pengaturan persaingan usaha

Purwanto, S.Com.,MM. meraih gelar Doktornya di Universitas Islam Indonesia (UII) setelah berhasil mempertahankan penelitian desertasinya di hadapan para penguji yang dipimpin oleh Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc., Rabu (25/11) di Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UII.

Dalam desertasinya, Purwanto mengangkat topik tentang Pengaruh Struktur Kepemilikan, Tata Kelola dan Krisis Terhadap Tunneling Pinjaman Berelasi. Penelitian Purwanto merupakan studi empiris yang di lakukan pada perusahaan-perusahaan dalam suatu kelompok bisnis dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Dijelaskan Purwanto, Pinjaman Berelasi merupakan hal yang sering dilakukan dalam kelompok bisnis terutama dengan struktur kepemilikan piramida yang merupakan karakteristik perusahaan di Indonesia. Pinjaman Berelasi selain memberikan manfaat juga memberikan sejumlah resiko terhadap masalah keagenan, seperti dalam pengambilalihan hak pemegang saham minoritas melalui aktifitas tunneling.

Tunneling merupakan tranfer sumber daya dalam sebuah grup bisnis yang bertujuan untuk saling mensupport antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya dalam satu grup bisnis agar mampu bersaing.” Papar Purwanto.

Ia menjelaskan tujuan penelitian ini adalah untuk menguji faktor-faktor yang berpengaruh terhadap tunneling pinjaman berelasi pada perusahaan publik di Indonesia. Penelitian dilakukan di perusahaan selain bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Hasil penelitian desertasi yang dilakukan Purwanto tersebut menunjukkan bukti empiris bahwa transaksi pinjaman dengan pihak berelasi adalah sarana untuk tunneling, meskipun kerangka regulasi telah banyak mengalami perbaikan sejak krisis keuangan Asia 1997. Struktur kepemilikan piramida dan kepemilikan keluarga tidak selalu buruk, namun temuan penelitiannya memberikan bukti risiko dari jenis kepemilikan tersebut.

Persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 mendatang.Ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus.

Hal ini diungkapkan oleh A.H.Mulyanto, Ph.D. dalam sambutannya sebagai pembicara di Kuliah Dosen Tamu yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, Sabtu (21/11/2015). Pembicara yang menjabat sebagai Direktur PT. Emindo Energi Primer Indonesia, Grup PT. Energi Management Indonesia (Persero), turut juga hadir sebagai moderator Drs. Nursyabani, M.Si dan Dra. Nursyamsiah, MM.

A.H Mulyanto Ph.D menjelaskan bahwa Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.”Sehingga pada intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asingnya.”

Untuk itu perlu adanya Standar ISO 9001:2015 dan ISO 50001:2011. ISO 9001:2015 bagaimana sistem manajemen harus dilakukan oleh suatu organisasi untuk bisa menjamin mutu produknya, baik barang (goods) maupun jasa (service), agar mutu produk tersebut sesuai dengan persyaratan pelanggan, atau persyaratan lain, maupun sesuai standard mutu yg telah ditetapkan organisasi yang berfokus pada manajemen atau pengelola mutu organisasi tersebut. Kepatuhan atau compliance inilah yang membedakan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dengan model manajemen lainnya, organisasi tidak bisa bebas mengembangkan sendiri sistem manajemennya. Itulah sebabnya audit ISO 9001:2015 yang dilakukan oleh Badan Sertifikasi disebut juga dengan compliance audit atau audit kepatuhan. Sedangkan ISO 50001 dirancang untuk membantu perusahaan agar lebih baik dalam menggunakan aset energinya, untuk mengevaluasi dan memprioritaskan penggunaan teknologi hemat energi, serta untuk mendorong efisiensi pada seluruh rantai suplai. ISO 50001 juga dirancang agar dapat terintegrasi dengan standar manajemen lain, terutama ISO 14001 (sistem manajemen lingkungan) dan ISO 9001 (sistem manajemen mutu).