Senin (07/12), Program Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan serial webinar yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube dan Zoom. Dengan topik “Audit Forensik”, mengulik bersama mengenai kerangka litigasi dan pemberian keterangan ahli atas perhitungan kerugian keuangan negara dengan pembicara seorang praktisi LSP Audit Forensik, Mulia Ardi, S.E., Ak., MM., CFrA dan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum UII.
Korupsi sudah menjadi rahasia publik bagi orang Indonesia, beberapa waktu lalu dua menteri sekaligus terseret kasus korupsi. Hal inilah yang menjadikan webinar kali ini sangat menarik untuk dikulik bersama. Praktisi Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Forensik (LSP-AF) ahli level 7 menjelaskan mengenai Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), bahwa kerugian keuangan negara yang dimaksudkan merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sesuai dengan putusan MK No.31/PUU-X/2012 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah.
“Dinyatakan kerugian pada keuangan negara, apabila sudah ditemukan hasil auditnya oleh instansi yang berwenang (Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar seorang auditor forensik sekaligus dosen Magister Akuntansi FEB Universitas Trisakti.
Audit investigatif memiliki ciri khusus dari cara mengerjakannya dan cara pemeriksaanya, audit ini masuk dalam kategori pemeriksaan kecurangan atau fraud audit. Fraud audit merupakan gabungan antara audit forensik dengan teknik internal audit untuk mendapatkan hasil investigasi yang menyeluruh. Kemudian dengan adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat krusial, sehingga tindak pidana korupsi dinyatakan dari kerugian negara.
“Korupsi itu musabab dari segala sebab, gaji besar korupsi juga besar, gaji kecil korupsi juga kecil,” ujar pakar hukum pidana sekaligus alumni FH UII.
Kemudian beliau memaparkan, “Pemberantasan korupsi harus dari sebabnya bukan dari akibatnya. Namun, yang kita jumpai sekarang hanya diberantas dari akibatnya, sebabnya tidak pernah disentuh. Padahal itulah sumbernya korupsi,” (AAP/NAP)
Pembelajaran dengan metode studi kasus dianggap dapat membantu dosen dan mahasiswa saat pembelajaran agar lebih mudah dalam memahami teori-teori yang akan diimplementasikan. Oleh karena itu, Program Magister Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan workshop tentang pembelajaran dengan metode kasus (5/12). Acara ini dibersamai oleh narasumber yaitu Aries Heru Prasetyo, SE., MM., Ph.D, CER, CAC, dosen senior PPM School of Management (PPM SoM), dan dipandu oleh RR. Ratna Roostika, S.E., MAC., Ph.D, selaku moderator, serta dihadiri oleh seluruh dosen Sarjana dan Magister Manajemen FBE UII.
Dwipraptono Agus Hardjito, Dr., M.Si., selaku Kepala Program Studi Magister Manajemen FBE UII, dalam sambutannya menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini, “Pembelajaran dengan metode kasus di FBE UII sangatlah diperlukan, karena dengan belajar kasus dalam organisasi atau perusahaan maka kita akan lebih memahami apa yang harus dilakukandi dalam perusahaan”.
“Pembelajaran dalam sebuah kasus bisa melihat sisi positif dan negatif yang terjadi dan tentunya pembelajaran akan dibangun dengan baik,” jelas Aries Heru Prasetyo. Menurut pengalaman beliau, metode pembelajaran studi kasus dapat digunakan sebagai pengantar agar mahasiswa yang belum memiliki pengalaman kerja di perusahaan untuk mengetahui realitas bisnis melalui studi kasus sehingga mereka dapat mengimplementasikan solusi berbasis teori secara tepat.
Aries berpendapat, “Dengan menggunakan kasus, kita selaku dosen bisa membantu mempercepat mahasiswa untuk belajar ilmu dan mempraktikannya di dunia nyata dengan realisasi di perusahaan”. Didukung oleh penyataan beliau, “Kasus membuat orang belajar terus”. Selain itu, studi kasus juga bisa ditawarkan ke perusahaan untuk keperluan memperoleh pengetahuan dalam proses kenaikan jabatan.
Setiap kasus tentu memiliki ciri khas masing-masing dalam penulisannya. Aries Heru Prasetyo menyampaikan, “Saya belajar penulisan kasus yang berbeda di Indonesia, dimana kita belajar lebih dalam dalam penulisan kasus dengan standar Harvard University yang dibumbui cerita khas kasus Indonesia yang sedikit hiburan yang didukung oleh teori agar mahasiswa mampu membacanya dengan mudah”. Beliau menambahkan, hal tersebut dapat didukung dengan praktek langsung dengan bermain peran saat di kelas agar mahasiswa masuk secara langsung menjadi pihak dalam kasus yang dibahas.
Penulisan studi kasus oleh mahasiswa yang dibimbing oleh dosen menjadi salah satu nilai lebih dalam pembelajaran di tingkat Magister Manajemen. Aries Heru Prasetyo menambahkan bahwa dosen perlu memahami kategori penulisan kasus yang ingin dibahas, dimana setiap kategori tentunya memiliki tahapannya masing-masing dengan penyesuaian yang lebih kompleks untuk tujuan penulisannya.
“Pembelajaran dengan metode studi kasus dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa khususnya dalam proses penyelesaian masalah atau problem solving,” ujar Aries Heru Prasetyo meyimpulkan pembahasan. (BIL/LZ)
https://fecon.uii.ac.id/pmd/wp-content/uploads/sites/4/2020/12/Case-Based-Teaching-Belajar-Teori-dan-Realisasi-Bisnis-pada-Perkuliahan.jpg400700Baziedy Aditya Darmawanhttp://fecon.uii.ac.id/pmd/wp-content/uploads/sites/4/2024/07/Logo-web-3.pngBaziedy Aditya Darmawan2020-12-07 00:03:512020-12-07 00:03:51‘Case-Based Teaching’, Belajar Teori dan Realita Bisnis pada Perkuliahan
A stack of five rows of coins with graph dark blue background.
Terhitung sejak Maret 2020, telah sembilan bulan lamanya Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Dampak dari krisis kesehatan ini juga dirasakan oleh sektor perbankan dan keuangan mikro. Selaku moderator serial webinar, Dr. Eko Atmadji S.E., M.Ec mengatakan, “Bank saat ini mengkaji strategi karena pada masa pandemi terjadi kontraksi yang sangat besar di setiap kuarter”. Inilah yang melatarbelakangi diadakannya serial webinar yang bertema “Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi”, dengan pembicara Dr. Ahmad Soekro Tratmono, seorang Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bidang Pengawasan Perbankan IV.
Di tahun yang berbeda ini memberi dampak pada sektor jasa keuangan, OJK sebagai pengawas dan regulator bertugas untuk menjaga sektor keuangan dapat bertahan dan memberikan yang terbaik untuk nasabah di sektor keuangan. OJK mengambil satu kebijakan yaitu melakukan pendekatan dini yang membolehkan bank – bank melakukan restrukturisasi pendanaan atau kredit, dengan tujuan agar usaha nasabah tetap berjalan. Hal ini sudah dilakukan selama satu tahun dan telah diperpanjang. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memberikan ruang gerak kepada nasabah.
Pada perbankan syariah, terdapat banyak sekali macam keuangan syariah, kinerja perbankan syariah juga memiliki karakter di Indonesia dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sama seperti bank konvensional. Bank syariah berperan penting bagi Indonesia. Diketahui pada September 2020, terdapat 8,28% DPK (Dana Pihak Ketiga) dan pendanaan 5,35% PYD (Dana yang Disalurkan). Dengan ini, maka bank syariah di Indonesia telah menempati posisi ke-4 dari Global Islamic Economy Indicator Score Rank.
Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, “Operasional jasa keuangan syariah harus berinovasi untuk bisa terdepan dalam pelayanan berbasis digital. Kemudian juga harus mampu melayani ekosistem keuangan syariah, sehingga diperlukan dukungan induk usaha melalui konsep platform sharing”.
Adapun Bank Wakaf Mikro (BMW) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang mana telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan lembaga ini yaitu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pesantren dengan pola pendampingan pesantren yang terletak di wilayah pedesaan.
Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BMW) telah mampu meningkatkan akses masyarakat unbankable di sekitar pesantren terhadap keuangan formal sehingga dapat membantu masyarakat dalam lepas dari keuangan non-tunai. Bank mikro juga mempunyai pengembangan dan adaptasi tersendiri di masa pandemi yaitu “BMW Mobile” yaitu aplikasi digital nasabah untuk kegiatan secara online berbasis digital yang digunakan untuk melakukan transaksi, cek saldo, melihat riwayat mutasi dari transaksi, dropping pembiayaan, pembayaran, pembelian, dan transfer. (DIN/DHK)
https://fecon.uii.ac.id/pmd/wp-content/uploads/sites/4/2020/12/Tantangan-Perbankan-dan-Keuangan-Mikro-Syariah-di-masa-Pandemi.jpg400700Baziedy Aditya Darmawanhttp://fecon.uii.ac.id/pmd/wp-content/uploads/sites/4/2024/07/Logo-web-3.pngBaziedy Aditya Darmawan2020-12-07 00:01:592020-12-07 00:01:59Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi
Audit Investigatif: Pembuktian Kerugian Keuangan Negara
Senin (07/12), Program Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan serial webinar yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube dan Zoom. Dengan topik “Audit Forensik”, mengulik bersama mengenai kerangka litigasi dan pemberian keterangan ahli atas perhitungan kerugian keuangan negara dengan pembicara seorang praktisi LSP Audit Forensik, Mulia Ardi, S.E., Ak., MM., CFrA dan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum UII.
Korupsi sudah menjadi rahasia publik bagi orang Indonesia, beberapa waktu lalu dua menteri sekaligus terseret kasus korupsi. Hal inilah yang menjadikan webinar kali ini sangat menarik untuk dikulik bersama. Praktisi Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Forensik (LSP-AF) ahli level 7 menjelaskan mengenai Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), bahwa kerugian keuangan negara yang dimaksudkan merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sesuai dengan putusan MK No.31/PUU-X/2012 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah.
“Dinyatakan kerugian pada keuangan negara, apabila sudah ditemukan hasil auditnya oleh instansi yang berwenang (Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar seorang auditor forensik sekaligus dosen Magister Akuntansi FEB Universitas Trisakti.
Audit investigatif memiliki ciri khusus dari cara mengerjakannya dan cara pemeriksaanya, audit ini masuk dalam kategori pemeriksaan kecurangan atau fraud audit. Fraud audit merupakan gabungan antara audit forensik dengan teknik internal audit untuk mendapatkan hasil investigasi yang menyeluruh. Kemudian dengan adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat krusial, sehingga tindak pidana korupsi dinyatakan dari kerugian negara.
“Korupsi itu musabab dari segala sebab, gaji besar korupsi juga besar, gaji kecil korupsi juga kecil,” ujar pakar hukum pidana sekaligus alumni FH UII.
Kemudian beliau memaparkan, “Pemberantasan korupsi harus dari sebabnya bukan dari akibatnya. Namun, yang kita jumpai sekarang hanya diberantas dari akibatnya, sebabnya tidak pernah disentuh. Padahal itulah sumbernya korupsi,” (AAP/NAP)
‘Case-Based Teaching’, Belajar Teori dan Realita Bisnis pada Perkuliahan
Improvement Success Planning Ideas Research
Pembelajaran dengan metode studi kasus dianggap dapat membantu dosen dan mahasiswa saat pembelajaran agar lebih mudah dalam memahami teori-teori yang akan diimplementasikan. Oleh karena itu, Program Magister Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan workshop tentang pembelajaran dengan metode kasus (5/12). Acara ini dibersamai oleh narasumber yaitu Aries Heru Prasetyo, SE., MM., Ph.D, CER, CAC, dosen senior PPM School of Management (PPM SoM), dan dipandu oleh RR. Ratna Roostika, S.E., MAC., Ph.D, selaku moderator, serta dihadiri oleh seluruh dosen Sarjana dan Magister Manajemen FBE UII.
Dwipraptono Agus Hardjito, Dr., M.Si., selaku Kepala Program Studi Magister Manajemen FBE UII, dalam sambutannya menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini, “Pembelajaran dengan metode kasus di FBE UII sangatlah diperlukan, karena dengan belajar kasus dalam organisasi atau perusahaan maka kita akan lebih memahami apa yang harus dilakukandi dalam perusahaan”.
“Pembelajaran dalam sebuah kasus bisa melihat sisi positif dan negatif yang terjadi dan tentunya pembelajaran akan dibangun dengan baik,” jelas Aries Heru Prasetyo. Menurut pengalaman beliau, metode pembelajaran studi kasus dapat digunakan sebagai pengantar agar mahasiswa yang belum memiliki pengalaman kerja di perusahaan untuk mengetahui realitas bisnis melalui studi kasus sehingga mereka dapat mengimplementasikan solusi berbasis teori secara tepat.
Aries berpendapat, “Dengan menggunakan kasus, kita selaku dosen bisa membantu mempercepat mahasiswa untuk belajar ilmu dan mempraktikannya di dunia nyata dengan realisasi di perusahaan”. Didukung oleh penyataan beliau, “Kasus membuat orang belajar terus”. Selain itu, studi kasus juga bisa ditawarkan ke perusahaan untuk keperluan memperoleh pengetahuan dalam proses kenaikan jabatan.
Setiap kasus tentu memiliki ciri khas masing-masing dalam penulisannya. Aries Heru Prasetyo menyampaikan, “Saya belajar penulisan kasus yang berbeda di Indonesia, dimana kita belajar lebih dalam dalam penulisan kasus dengan standar Harvard University yang dibumbui cerita khas kasus Indonesia yang sedikit hiburan yang didukung oleh teori agar mahasiswa mampu membacanya dengan mudah”. Beliau menambahkan, hal tersebut dapat didukung dengan praktek langsung dengan bermain peran saat di kelas agar mahasiswa masuk secara langsung menjadi pihak dalam kasus yang dibahas.
Penulisan studi kasus oleh mahasiswa yang dibimbing oleh dosen menjadi salah satu nilai lebih dalam pembelajaran di tingkat Magister Manajemen. Aries Heru Prasetyo menambahkan bahwa dosen perlu memahami kategori penulisan kasus yang ingin dibahas, dimana setiap kategori tentunya memiliki tahapannya masing-masing dengan penyesuaian yang lebih kompleks untuk tujuan penulisannya.
“Pembelajaran dengan metode studi kasus dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa khususnya dalam proses penyelesaian masalah atau problem solving,” ujar Aries Heru Prasetyo meyimpulkan pembahasan. (BIL/LZ)
Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi
A stack of five rows of coins with graph dark blue background.
Terhitung sejak Maret 2020, telah sembilan bulan lamanya Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Dampak dari krisis kesehatan ini juga dirasakan oleh sektor perbankan dan keuangan mikro. Selaku moderator serial webinar, Dr. Eko Atmadji S.E., M.Ec mengatakan, “Bank saat ini mengkaji strategi karena pada masa pandemi terjadi kontraksi yang sangat besar di setiap kuarter”. Inilah yang melatarbelakangi diadakannya serial webinar yang bertema “Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi”, dengan pembicara Dr. Ahmad Soekro Tratmono, seorang Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bidang Pengawasan Perbankan IV.
Di tahun yang berbeda ini memberi dampak pada sektor jasa keuangan, OJK sebagai pengawas dan regulator bertugas untuk menjaga sektor keuangan dapat bertahan dan memberikan yang terbaik untuk nasabah di sektor keuangan. OJK mengambil satu kebijakan yaitu melakukan pendekatan dini yang membolehkan bank – bank melakukan restrukturisasi pendanaan atau kredit, dengan tujuan agar usaha nasabah tetap berjalan. Hal ini sudah dilakukan selama satu tahun dan telah diperpanjang. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memberikan ruang gerak kepada nasabah.
Pada perbankan syariah, terdapat banyak sekali macam keuangan syariah, kinerja perbankan syariah juga memiliki karakter di Indonesia dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sama seperti bank konvensional. Bank syariah berperan penting bagi Indonesia. Diketahui pada September 2020, terdapat 8,28% DPK (Dana Pihak Ketiga) dan pendanaan 5,35% PYD (Dana yang Disalurkan). Dengan ini, maka bank syariah di Indonesia telah menempati posisi ke-4 dari Global Islamic Economy Indicator Score Rank.
Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, “Operasional jasa keuangan syariah harus berinovasi untuk bisa terdepan dalam pelayanan berbasis digital. Kemudian juga harus mampu melayani ekosistem keuangan syariah, sehingga diperlukan dukungan induk usaha melalui konsep platform sharing”.
Adapun Bank Wakaf Mikro (BMW) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang mana telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan lembaga ini yaitu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pesantren dengan pola pendampingan pesantren yang terletak di wilayah pedesaan.
Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BMW) telah mampu meningkatkan akses masyarakat unbankable di sekitar pesantren terhadap keuangan formal sehingga dapat membantu masyarakat dalam lepas dari keuangan non-tunai. Bank mikro juga mempunyai pengembangan dan adaptasi tersendiri di masa pandemi yaitu “BMW Mobile” yaitu aplikasi digital nasabah untuk kegiatan secara online berbasis digital yang digunakan untuk melakukan transaksi, cek saldo, melihat riwayat mutasi dari transaksi, dropping pembiayaan, pembayaran, pembelian, dan transfer. (DIN/DHK)