Era pandemi Covid-19 yang tak berujung semakin menjadikan banyak golongan masyarakat terdampak. Akibat dari pandemi mempengaruhi masyarakat secara ekonomi, sosial, dan budaya. Allah SWT menciptakan manusia yang beragam untuk dapat membantu dan bermanfaat bagi manusia lain. “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni). Pengabdian sosial kepada masyarakat merupakan salah satu tindakan untuk membantu golongan masyarakat yang terdampak pandemi sekarang ini. Bantuan secara sosial untuk meringankan beban manusia lain merupakan tindakan yang mulia. Pengabdian masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Dengan melakukan kegiatan positif, diharapkan pengabdian masyarakat menjadi awal proses menyambung tali silaturahmi dan menambah jumlah saudara. Mahasiswa memiliki peran penting dalam kehidupan sosial bermasyarakat, penting untuk dapat bersosialisasi secara aktif dengan harapan mengetahui lebih mendalam tentang kebutuhan sebenarnya dari masyarakat.

Umumnya, pengabdian masyarakat menjadi program yang dirancang oleh universitas untuk dapat memberikan dampak dan kontribusi positif secara nyata bagi masyarakat bangsa Indonesia. Universitas tidak hanya sebagai sarana pembelajaran, tetapi dapat mengembangkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Sebagai bagian dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengabdian menjadi tanggung jawab yang perlu dilaksanakan secara efektif. “Terdapat 4 kegiatan penting bagi Universitas Islam Indonesia, pertama adalah kegiatan pendidikan dan pengajaran, yang kedua kegiatan penelitian, ketiga pengabdian masyarakat, dan terakhir dakwah islamiah,” ujar Dwipraptono Agus Hardjito, Dr., M.Si.

Selasa, 22 Desember 2020, Program Studi Magister dan Doktor (PMD) Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE UII) menggelar kegiatan pengabdian sosial kepada masyarakat. Program studi meliputi Program Doktor Ilmu Ekonomi, Magister Akuntansi, Magister Ekonomi dan Keuangan, dan Magister Manajemen. Selain pendidikan dan perkuliahan, kegiatan pengabdian ini merupakan salah satu program rutin yang diselenggarakan.  Kegiatan pengabdian sosial masyarakat berlokasi di Desa Sendangarum, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dengan koordinator oleh Umi Sulistiyanti, SE., M.Acc, Ak. selaku dosen Program Akuntansi. Meskipun pandemi masih berlangsung, ini tidak menjadi penghambat dalam melakukan pengabdian terhadap masyarakat. Program Studi Magister dan Doktor berupaya agar kegiatan dapat terbangun secara optimal dan tetap melakukan pembatasan kerumunan dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Dwipraptono Agus Hardjito, Dr., M.Si. selaku dosen Program Manajemen memaparkan bahwa selain melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, kegiatan ini juga tentu melakukan dakwah islami, tujuan utama kegiatan ini adalah bersilaturahmi yang merupakan ibadah yang sangat mulia, mudah dan membawa berkah. Hasil yang diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat dapat memupuk sebuah kecintaan terhadap sesama manusia. Tentu dikala pandemi seperti sekarang ini, peran gotong royong sangat diperlukan. Salah satu ciri khas yang melekat pada masyarakat Indonesia dan tidak dapat dihilangkan yaitu semangat gotong royong dalam membantu sesama. (KYK/AAP)

Program Studi Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan webinar terkait Penulisan Artikel Ilmiah Program Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII melalui kanal Zoom. Webinar kali ini diselenggarakan pada Rabu (9/12). Menghadirkan Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail dari Universiti Islam Malaysia dan Prof. Dr. Jaka Sriyana dari Universitas Islam Indonesia serta Drs. Achmad Tohirin M.A. sebagai pembicara.

Dalam sambutannya, Drs. Achmad Tohirin M.A. menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan webinar kali ini tidak lain yaitu untuk memfasilitasi mahasiswa agar dapat menjadi scholar yang memiliki bahasa tersendiri dalam hal komunikasi tulisan. Salah satunya adalah artikel ilmiah , sehingga mahasiswa program Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII mampu menguasainya dengan baik.

Dalam penyampaian materi oleh Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail, beliau menjelaskan terkait metode Systematic Literature Review (SLR)“Metode SLR digunakan untuk mengidentifikasi, mengkaji, mengevaluasi, dan menafsirkan semua penelitian yang tersedia dengan bidang topik fenomena yang menarik, dengan pertanyaan penelitian tertentu yang relevan,” ujar Abdul Ghafar Ismail.

Menurut Abdul Ghafar Ismail, terdapat lima kriteria penilaian literatur. Diantaranya yaitu Theory, Methodology and Methods, Analysis, Relevance, dan ContributionSetiap kriteria memiliki penilaian yang berbeda, Theory didasarkan pada literature review yang baik, Methodology and Methods didasarkan pada penjelasan yang jelas dan record yang baik untuk Audit Trail, Analysis didasarkan pada sampel data yang memadai dan mendukung argumen dengan baik, Relevance didasarkan pada integrasi temuan, teori, dan metode. Serta yang terakhir adalah Contribution yang berdasarkan pada kontribusi yang baik terhadap Body of Knowledge.

“Jangan mengubah fokus review anda hanya karena anda menemukan beberapa paper yang dinilai sangat berguna dan menarik di area fokus alternatif. Tetap fokus dan pertahankan fokus anda, sehingga anda tidak terdistraksi oleh hal-hal yang dianggap menarik, tetapi periferal, ” ucapnya membagikan strategi.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. Jaka Sriyana juga memaparkan beberapa hal terkait klasifikasi jurnal ilmiah, penyiapan manuskrip, struktur artikel ilmiah, etika penulisan karya ilmiah dan publikasi, serta rambu-rambu dalam artikel ilmiah.

Dengan diselenggarakannya webinar pelatihan penulisan artikel ilmiah ini, diharapkan mampu membantu mahasiswa program Magister dan Doktor untuk menguasai keterampilan dalam menulis artikel ilmiah serta publikasi jurnal. (NFF/MRF )

Senin (07/12), Program Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan serial webinar yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube dan Zoom. Dengan topik “Audit Forensik”, mengulik bersama mengenai kerangka litigasi dan pemberian keterangan ahli atas perhitungan kerugian keuangan negara dengan pembicara seorang praktisi LSP Audit Forensik, Mulia Ardi, S.E., Ak., MM., CFrA dan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum UII.

Korupsi sudah menjadi rahasia publik bagi orang Indonesia, beberapa waktu lalu dua menteri sekaligus terseret kasus korupsi. Hal inilah yang menjadikan webinar kali ini sangat menarik untuk dikulik bersama. Praktisi Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Forensik (LSP-AF) ahli level 7 menjelaskan mengenai Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), bahwa kerugian keuangan negara yang dimaksudkan merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Sesuai dengan putusan MK No.31/PUU-X/2012 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah.

“Dinyatakan kerugian pada keuangan negara, apabila sudah ditemukan hasil auditnya oleh instansi yang berwenang (Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar seorang auditor forensik sekaligus dosen Magister Akuntansi FEB Universitas Trisakti.

Audit investigatif memiliki ciri khusus dari cara mengerjakannya dan cara pemeriksaanya, audit ini masuk dalam kategori pemeriksaan kecurangan atau fraud audit. Fraud audit merupakan gabungan antara audit forensik dengan teknik internal audit untuk mendapatkan hasil investigasi yang menyeluruh. Kemudian dengan adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat krusial, sehingga tindak pidana korupsi dinyatakan dari kerugian negara.

“Korupsi itu musabab dari segala sebab, gaji besar korupsi juga besar, gaji kecil korupsi juga kecil,” ujar pakar hukum pidana sekaligus alumni FH UII.

Kemudian beliau memaparkan, “Pemberantasan korupsi harus dari sebabnya bukan dari akibatnya. Namun, yang kita jumpai sekarang hanya diberantas dari akibatnya, sebabnya tidak pernah disentuh. Padahal itulah sumbernya korupsi,” (AAP/NAP)