Konservasi Alam dalam Perspektif Islam
Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin. Islam membawa rahmat dan kesejahteraam bagi seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan, jin, dan manusia. Islam mengajarkan pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan termasuk penggunaan sumber daya alam. Sumber daya alam merupakan kekayaan alam yang dihasilkan oleh makhluk hidup dan dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan hidup manusia. Kesadaran akan menjaga alam menyebabkan lingkungan akan tetap lestari, sebaliknya perilaku merusak alam akan menjadikan alam menjadi terganggu akan kelestariannya. Keberlangsungan hidup di alam ini pun saling terikat jika salah satu komponen mengalami gangguan maka akan berpengaruh pada komponen lain.
Dalam perspektif islam, Alam semesta diartikan sebagai bentuk keagungan manusia kepada sang al-Khaliq. Allah Swt telah menciptakan alam semesta sebagaimana diatur dalam (Q.S. as-Sajdah [32]: 4) yang artinya, “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan segala yang ada diantara keduanya dalam waktu enam hari, kemudian dia bersemayam di atas Arsy. Kamu semua tidak memiliki seorang penolong dan pemberi syafaat pun selain diri-Nya. Lalu, apakah kamu tidak memperhatikannya?“. Allah menciptakan langit, bumi, beserta isinya yang menunjukkan kekuasaan-nya yang agung. Proses penciptaan dalam enam masa menggambarkan runtutan dalam ciptaan Allah. Hal ini menjadi pengingat kepada setiap manusia bahwa tidak ada penolong dan pemberi syafaat di luar kekuasaan Allah swt. Selain itu meningkatkan keimanan dan kesadaran manusia akan kebesaran Allah terhadap penciptaan Alam semesta.
Islam memberi amanat kepada manusia agar tidak merusak alam dan lingkungan. Namun kegiatan eksploitasi dilakukan oleh orang-orang pada saat ini yang seharusnya dilakukan pembaharuan untuk generasi mendatang. Eksploitasi yang berlebihan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Konservasi sumber daya alam dapat dimaknai sebagi penggunaan sumber daya alam dengan cara tidak merusak yang menjamin keberlanjutan sumber daya. Larangan untuk merusak alam menjadikan manusia harus menjaga dan merawat bumi yang telah diciptakan Allah.[1] Pentingnya sikap tawadhu dan menyadari bahwa Allah telah berkuasa atas segalanya yang disertai kesadaran akan kemungkinan tidak diterimanya doa kita. Sebagaimana difirmankan Allah dalam (Q.S al A’raf [7]: 56) yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
Upaya yang dapat dilakukan sebagai khalifah di muka bumi ini yaitu manusia diberi tanggung jawab terhadap pengelolaan alam. Kekhalifahan mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbingan untuk menjaga keadilan, kebaikan, serta kesejahteraan umat serta lingkungan.[2] Dalam bidang pertanian dapat dilakukan dengan menerapkan teknik pertanian organik dan agroforestri untuk menjaga kesuburan tanah. Pengelolaan alam berkelanjutan perlu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran generasi sekarang tanpa mengorbankan generasi mendatang. Hal ini juga memastikan anak turun kita akan memiliki akses terhadap sumber daya alam yang sama seperti yang kita miliki saat ini.
Rassulullah SAW memberikan dorongan untuk menanam pohon dan menjaga vegetasi. Dalam Hadis Al Bukhari disebutkan bahwa Dari Anas bin Malik ra (ia berkata): Rasulullah Saw bersabda: Tak seorang pun muslim yang menanam pohon atau menabur benih tanaman, lalu (setelah ia tumbuh) dimakan oleh burung, manusia, atau hewan lainnya, kecuali akan menjadi sedekah baginya [HR. Bukhari]. Anjuran menanam pohon dan tumbuhan menjadi hal penting karena tidak mengandung maslahat yang sifatnya duniawi namun juga ukhrawi.[3] Bersifat duniawi karena pohon memberikan sumber pangan bagi manusia dan hewan, serta ukhrawi karena menanam pohon dianggap sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal. Semakin banyak pohon maka jumlah pasokan oksigen meningkat dan tingkat polusi udara akan menurun. Selain itu, akar pohon dapat menjaga ketersediaan air dalam tanah serta akar pohon yang kuat dapat menahan terjangan banjir.
Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan alam. Keseimbangan alam ini mencakup pengelolaan sumber daya alam dengan cara tidak merusak alam dan memastikan bahwa semua makhluk hidup dapat harmonis.[4] Semua makhluk hidup, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan, saling bergantung satu sama lain dan berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Hal ini tercantum dalam (Q.S. ar-Rahman [55]: 7-8) Allah berfirman: “Dan langit Dia tinggikan dan Dia tetapkan neraca agar kamu tidak melampaui batas dalam neraca itu”. Neraca dalam hadist tersebut dimaknai sebagai pentingnya menjaga keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Aturan Allah mengenai ketetapannya harus diikuti baik dalam hubungan sesama manusia dan pengelolaan alam.
Prinsip-prinsip konservasi alam selain yang telah dijelaksakan, dalam kehidupan sehari-hari umat Islam dianjurkan untuk menerapkan tindakan-tindakan sederhana seperti:
- Reduce, Reuse, Recycle barang-barang dan bahan-bahan.
- Menghindari polusi dengan cara mengurangi sampah dan menggunakan produk yang ramah lingkungan.
- Berpartisipasi dalam program-program pelestarian lingkungan dan mendukung inisiatif yang bertujuan untuk melindungi alam.
- Menghemat energi dan air dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, aspek manfaah dan mafsadah penting diterapkan dalam penggunaan alam, untuk menunjang kebutuhan dan kehidupan.[5] Manfaah yang memiliki makna setiap tindakan yang dilakukan terhadap alam harus memberikan manfaat bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Sedangkan mafsadah yaitu setiap tindakan yang dilakukan pada alam harus mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan. Komitmen untuk menjaga dan melestarikan alam kita tidak hanya memenuhi tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi ini, namun juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepada kita.
Penulis: Ulfida Aisya Laishela. Staf Akademik Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII
Sumber:
*Staf Akademik Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII
[1] Muhammad Syariful Anam, dkk. “Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Islam” dalam Jurnal Al-Madaris, Vol 2 No. 01, Tahun 2021. h.34.
[2] Muslim. “Akhlak Islam Dalam Pengelolaan Lingkungan” dalam Jurnal Hukum Islam, Vol. 17 No. 01, Tahun 2007 h.102.
[3] Ilham. “Mari Menambah Pahala dengan Merawat dan Menanam Pohon” https://muhammadiyah.or.id/2021/08/mari-menambah-pahala-dengan-merawat-dan-menanam-pohon/. Diakses pada 27 Agustus 2024.
[4] Agus Fahmi dan Sukendah. “Konservasi Alam dalam Perspektif Etika Keilmuan Islam dalam Perubahan Iklim” dalam Jurnal Ilmu Pertanian dan Perkebunan, Vol. 05 No. 01, Tahun 2023. h.23.
[5] Abd. Aziz. “Konservasi Alam Dalam Perspektif Etika Islam; Tantangan Dan Tuntutan Globalisasi”. dalam Jurnal Akademika, Vol. 19 No. 02, Tahun 2014. h.320.


