Layanan Administrasi Akademik

Temukan informasi dan layanan seputar kebutuhan kuliahmu di sini

Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (PK-IK) dapat dilihat di tautan ini: 👉 Prosedur Kerja 👉 Instruksi Kerja 

Perkuliahan

Kalender Akademik

Kalender Akademik Fakultas dan Universitas

Pemilihan Dosen Pembimbing Skripsi (khusus mahasiswa yang sudah Key-In matakuliah Skripsi pertama kali),  dilaksanakan 04 September 2024 (Jam 09.00-16.00 WIB)

  • Prodi Akuntansi dan Ekonomi Pembangunan, Pemilihan dosen bimbing menggunakan SIM - Pembimbing.
  • Program Studi Management menggunakan SITA.

Arsip Kalender Akademik Universitas

Panduan Peraturan

Panduan Akademik

Buku Panduan akademik disediakan kepada mahasiswa masing-masing tahun angkatan. Buku ini tersedia dalam versi PDF dan juga versi cetak. Untuk mahasiswa S1 angkatan 2024, versi cetak dapat diambil di Loket Pelayanan Akademik Lantai 1 FBE UII.

  

👉 Unduh Buku Panduan 2024 

Isi buku panduan:

- Mengenal UII

  • Sejarah dan Perkembangan
  • Menyempurnakan Layanan
  • Menjadi Rahmat Semesta
  • Menjangkau Dunia
  • Lembaga
  • Pimpinan UII 2022-2026
  • Program Pendidikan

-Proses Akademik

  • Beban Belajar Mahasiswa
  • Rencana Akademik Semester (RAS)
  • Masa Studi
  • Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran
  • Status Mahasiswa
  • Standar Kelulusan
  • KKN (Kuliah Kerja Nyata)
  • Skripsi/Tugas Akhir/Mata Kuliah Pengganti Skripsi

-Peraturan Disiplin Mahasiswa UII

Arsip Buku Panduan:

👉 Unduh Buku Panduan 2023

👉 Unduh Buku Panduan 2022

👉 Unduh Buku Panduan 2021

Sumber buku panduan: Direktorat Layanan Akademik (DLA) UII

Peraturan Universitas

Kumpulan Peraturan Universitas Islam Indonesia, dapat dilihat di sini

Sumber: Badan Etika dan Hukum UII

Jadwal Kuliah - Key In

Rencana Jadwal Kuliah 2024/2025

👉 Unduh Rencana Jadwal Semester Ganjil  

👉 Unduh Rencana Jadwal Semester Genap (soon)

  • Jadwal sementara dapat diunduh disini. Jadwal sementara sebagai pegangan untuk penyusunan pengambilan mata kuliah rencana studi.
  • Mohon menggunakan / mengaktifkan akun Single Sign On untuk meng-akses Rencana Jadwal Semester . Panduan mengaktifkan SSO di laman Lain-Lain – Tutorial
  • Mahasiswa WAJIB key in pada masa key in sesuai kalender akademik.

Key-in Rencana Akademik Semester (RAS) Semester Ganjil

  • Key-In RAS dilakukan mahasiswa di semester ketiga atau yang sudah menempuh minimal 2 semester. Untuk mahasiswa baru jadwal sudah dipaketkan.
  • Syarat key in harus sudah lunas SPP angsuran 1; Prosedur keyin semester Ganjil: (Panduan untuk Melihat UII Tagihan SPP – UII Akademik untuk ORTU)

  • Tidak ada pra key in berarti tidak ada jaminan mendapat kursi kelas walaupun sudah memasukkan ke dalam keranjang KRS. Jika memang tidak keyin harap dihapus karena akan mengganggu kuota.

  • Jika ada mahasiswa yang key-in masih di KERANJANG maka mata kuliah tersebut tidak diakui dan mahasiswa dianggap belum melakukan KEY-IN RAS.
  • Mohon untuk memperhatikan jadwal sheetnya masing-masing program studi.

Key-in Rencana Akademik Semester (RAS) Semester Genap

Jadwal Kuliah dan Google Classroom

Jadwal kuliah final dapat dilihat di UII Gateway sesuai hari dan jam jadwal kuliah. Google classroom akan digenerate sesuai dengan jadwal UII Gateway. Apabila ada ketidaksesuaian antara jadwal utama di UII Gateway mohon menghubungi Divisi Administrasi Akademik untuk dilakukan perbaikan Google Classroom.

Petisi

Form Petisi Key-In, Semester Ganjil dibuka untuk mengajukan permohonan matakuliah yang tidak ditawarkan atau mengajukan kuota peserta kelas.

  1. Petisi pada dasarnya hanya untuk menampung permintaan mahasiswa karena kehabisan kuota mata kuliah  yang ditawarkan (secara paralel) atau minta penambahan kelas baru ada mata kuliah yang belum ditawarkan dengan catatan harus memenuhi kouta dalam kelas yaitu min 25 mhs.
  2. Hasil petisi yang di lakukan mahasiswa, hanya sebatas untuk menambah kuota per kelas atau membuka kelas baru
  3. Perubahan/penggantian/penambahan mata kuliah yang sudah di petisi kan di proses sendiri oleh mahasiswa MELALUI JADWAL REVISI KEY-IN
  4. Petugas tidak akan memproses petisi yang di lakukan mahasiswa di isian Kartu Rencana Studi (KRS)
  5. Permintaan petisi yang tidak realistis tidak akan di fasilitasi
  6. Permintaan petisi akan menjadi bahan pertimbangan petugas (permintaan petisi belum tentu diakomodasi sepenuhnya)
  7. Keputusan penambahan dan buka kelas sepenuhnya dilakukan oleh petugas/panitia atas rekomendasi dari Kaprodi masing-masing.

👉Informasi Petisi Key-in Ras di Program Studi

Ruang Kuliah

Kampus Condong Catur (Gedung Ace Partadiredja)

Berikut ini denah ruang Gedung FBE Kampus Condongcatur (S1-Doktor)

Gedung Utama

Gedung Utara (GU)

Gedung Barat (GB)

Gedung IP

Kehadiran Kuliah

Persentase Kehadiran Kuliah

  1. Mahasiswa wajib untuk hadir dalam perkuliahan setidak-tidaknya 75 (tujuh puluh lima) persen dari kehadiran dosen pada mata kuliah yang bersangkutan.
  2. Mahasiswa yang hadir kurang dari 75 (tujuh puluh lima) persen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tidak berhak mengikuti Ujian Akhir Semester dan Ujian Remediasi pada mata kuliah tersebut.

Sumber:

Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 33/Rek/PR/20/DA/XII/2011 tentang Kehadiran Mahasiswa dalam Perkuliayan pada Program Strata-1 Universitas Islam IndonesiaUnduh.

Izin Tidak Mengikuti Pertemuan Kuliah *)

Ketentuan mahasiswa mengajukan permohonan izin untuk tidak menghadiri perkuliahan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Sakit rawat inap (termasuk di dalamnya dikarenakan suhu tubuh diatas normal dan atau terkonformasi positif covid-19 dengan menyampaikan Surat Keterangan dari Dokter) kepada Dosen pengampu
  2. Berangkat hani dan Umroh (Surat dari Lembaga Haji/Umroh)
  3. Keluarga inti meninggal dunia (Keluarga inti adalah saudara sedarah langsung) dengan bukti surat kematian dari RT atau setingkat.
  4. Mendapatkan tugas untuk mewakili UII atau instansi lain dimana waktu pelaksanaan kegiatan bersamaan dengan jadwal perkuliahan (Surat tugas dari instansi)
  5. Permohonan izin perkuliahan disampaikan kepada Dosen pengampu mata kuliah dengan format surat yang dapat diunduh melalui tautan –> unduh format izin
  6. Mahasiswa wajib ceking presensi izin melalui gateway.uii.ac.id

*) Izin yang di ACC dan di-input di UII Gateway dihitung sebagai tambahan dalam persentase kehadiran.

Khusus Prodi manajemen: https://management.uii.ac.id/perizinan-kuliah/ 

Info Pemindahan Ruang

Semester Antara

Ketentuan Umum

  1. Semester antara bersifat PILIHAN sehingga tidak wajib diikuti oleh setiap Mahasiswa Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE), Universitas Islam Indonesia (UII)
  2. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti semester antara adalah mahasiswa yang aktif pada 2 (dua) semester dan/atau salah satu semester tahun akademik yang sedang berjalan
  3. Mata kuliah yang dapat diambil adalah mata kuliah yang pernah ditempuh pada semester sebelumnya, termasuk semester terakhir yang ditempuh
  4. Jumlah SKS yang boleh diambil maksimal 9 SKS. Bagi mahasiswa yang mengambil lebih dari 9 SKS, panitia berhak menghapus kelebihan SKS tersebut tanpa konfirmasi
  5. Mahasiswa yang sedang mengambil KKN tidak diperbolehkan mengikuti Semester Antara. Bagi mahasiswa KKN tetap mengambil mata kuiah semester antara maka panitia berhak menghapus tanpa konfirmasi
  6. Jumlah mahasiswa dalam satu kelas MINIMAL 20 mahasiswa untuk kelas reguler dan 8 mahasiswa untuk kelas IP. Apabila jumlah mahasiswa tidak memenuhi batas minimal, panitia akan mengambil keputusan apakah kelas tersebut akan diadakan/tidak.
  7. Mahasiswa yang telah habis/tutup teori tidak diperkenankan mengikuti semester antara
  8. Nilai semester antara tidak mempengaruhi pengambilan jumlah SKS semester ganjil berikutnya.
  9. Seluruh perkuliahan pada semester antara dilakukan dengan metode dilakukan dengan metode luring

Informasi selengkapnya Semester Antara di sini.

Informasi Beasiswa

Kartu Tanda Mahasiswa

Informasi dan Prosedur Pengurusan KTM

Syarat pengajuan KTM Hilang

Mengajukan permintaan pembuatan KTM dapat langsung dilayani di Direktorat Layanan Akademik dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  1. Surat keterangan kehilangan KTM dari Kepolisian terdekat.
  2. Bukti atau slip pembayaran pembuatan KTM dari Bank yang berada di dalam wilayah UII senilai Rp50.000.-
  3. Mengajukan permohonan ke Direktorat Layanan Akademik (DLA-UII)

Syarat pengajuan KTM Rusak

  1. Mengajukan permintaan KTM dengan mengisi formulir yang disediakan Direktorat Layanan Akademik (DLA) dengan dilampiri KTM yang rusak dan bukti pembayaran KTM
  2. Pengambilan KTM langsung dapat diambil diloket layanan Direktorat Akademik

Pencetakan KTM Bermasalah

Bagi mahasiswa yang mengalami kendala saat mengambil Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) di Akademik Fakultas, maka wajib menyiapkan data sebagai berikut :

  1. Pas foto atau foto berdiri berwarna terbaru dengan latar belakang warna cerah (biru), wajah terlihat jelas dengan posisi menghapad luru ke arah kamera, mata terbuka, dan tidak tertutupi oleh ornament
  2. Untuk putra memakai kemeja warna putih berdasi hitam. Untuk putri memakai jilbab dan kemeja warna putih
  3. Proporsi wajah 80% di area foto
  4. Tidak selfie
  5. Format file JPG/JPEG

Formulir pengajuan pencetakan KTM melalui Google Form di bawah ini:

  1. Form permohonan KTM Angkatan 2020 : https://s.id/FotoKTM-2020
  2. Form permohonan KTM Angakatan 2021 : https://s.id/FotoKTM2021
  3. Form permohonan KTM Angkatan 2022 : https://s.id/FotoKTM2022

Sebelum mengisi Google Form, harap mengganti akun pribadi dengan akun UII atau Students.

KTM DIAMBIL DI DIREKTORAT LAYANAN AKADEMIK (Gedung Rektorat UII lantai 1, Jl. Kaliurang Km. 14,5)

 

Cuti dan Undur Diri

Cuti Kuliah

Definisi

Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas iZin Rektor dengan ketentuan :

  1. Mahasiswa yang akan cuti akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
  2. Cuti akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak bertutut-turut.
  3. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali wajib membayar uang administrasi dan dapat mengambil sks sesuai dengan IPS terakhir.
  4. Prosedur Cuti akademik dan prosedur aktif kembali ditetapkan dengan peraturan Rektor.
  5. Mahasiswa yang cuti tanpa ijin dikenakan uang SPP tetap selama non aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan hanya dapat mengambil 12 (dua belas) sks.

Prosedur Cuti Akademik

Mahasiswa yang akan melakukan cuti akademik harus mengajukan izin cuti akademik melalui menu UIIGateway:

  1. Login ke akun UIIGateway.
  2. Masuk ke menu UIILayanan >> Menu Akademik
  3. Mengisi data pada menu Cuti Akademik.
  4. Menunggu persetujuan
  5. Membayar tagihan cuti (Nomor tagihan dapat dilihat pada UIITagihan)
  6. Menunggu status Cuti pada UIIAkademik.

Undur Diri

Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pengunduran Diri sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kuitansi SPP terakhir
  2. Kuitansi Pelunasan Catur Darma
  3. Surat Bebas Perpustakaan Fakultas
  4. Surat Bebas Perpustakaan Pusat
  5. Transkip Nilai yang telah ditandatangani oleh DPA
  6. Kartu mahasiswa (Asli)

Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pindah dari Universitas Islam Indonesia ke Perguruan Tinggi lain adalah dengan Mengajukan Surat Permohonan Pindah Kuliah Ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi yang dituju.
  2. Surat pernyataan mengundurkan diri ditulis di atas kertas bermeterai
  3. Kartu Tanda Mahasiswa.
  4. Foto copy bukti pembayaran SPP terakhir.
  5. Foto copy bukti pembayaran dana Catur Dharma.
  6. Surat keterangan bebas perpustakaan dari Perpustakaan (Fakultas dan Pusat)
  7. Foto copy KHS kumulatif terakhir.
  8. Mahasiswa yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar dari Dekan Fakultas kepada Rektor melalui Direktorat Layanan Akademik.
  9. Surat keterangan pindah diproses di Direktorat Layanan Akademik dan ditandatangani Rektor.
  10. Surat keterangan pindah ke Perguruan Tinggi lain dapat diambil 7 (tujuh) hari setelah pengajuan.

Lihat informasi Cuti dan Undur Diri: Klik di sini

Data PDDikti

Pengertian Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang sudah terintegrasi secara nasional. PDDikti menjadi basis data tunggal dalam menyediakan data yang lengkap dan valid terkait data pokok pendidikan tinggi, data referensi pendidikan tinggi, dan data transaksional pendidikan tinggi.

Tujuan dan Fungsi PDDikti

Tujuan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Sedangkan cakupan kerja dan kewenangan PDDikti adalah pengelolaan data pendidikan tinggi tingkat nasional.

PDDikti berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

  1. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi;
  2. pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi program studi dan perguruan tinggi; dan
  3. masyarakat, untuk mengetahui kinerja program studi dan perguruan tinggi.

Bagaimana caranya?

Cara mengecek nama mahasiswa di laman forlap dikti, apakah sudah terdaftar atau belum. Berikut adalah cara mengecek data nama mahasiswa terdaftar pada laman forlap PDDikti:

Buka laman forlap PDDikti di alamat url https://pddikti.kemdikbud.go.id/

Setelah masuk laman pddikti, silahkan isi data yang dibutuhkan sebagai berikut :

  1. Pilih katagori pencarian isi dengan Data Mahasiswa
  2. Masukan Nomor Induk Mahasiswa
  3. Pilih nama Perguruan Tinggi
  4. Pilih nama Program Studi
  5. Jangan lupa centang capthca "Saya bukan robot"
  6. Tekan tombol cari atau search
  7. Selesai. Halaman akan memunculkan tampilan data mahasiswa pada halaman PDDikti

Pencarian Spesifik

Untuk pencarian data menggunakan menu pencarian spesifik, jika tidak ditemukan dengan pencarian biasa.

Apabila data nama mahasiswa tidak muncul, jangan panik dulu. ini yang anda harus lakukan yaitu menghubungi bagian operator kampus untuk menginputkan data anda ke forlap dikti. (Operator PDDIKTI Universitas : [email protected], operator FBE : [email protected])

Sebagai informasi semua kegiatan perkuliahan akan muncul pada pddikti.kemdikbud.go.id tersebut,  2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai dilaksanakan.

Layanan Perubahan Data Mahasiswa PDDIKTI

Pengajuan perubahan status dan registrasi meliputi Nama Mahasiswa, Alamat, Nama Orang Tua, Alamat Orang Tua, Pekerjaan Orang Tua, dan data pribadi lainnya.

Untuk melakukan pengajuan perubahan status dan registrasi Data Mahasiswa, silahkan untuk mengisi link formulir berikut ini:

Lebih jelasnya Anda bisa klik ditautan 👉 Layanan pddikti

Pembinaan Keagamaan

SKP

Beban Aktivitas Kemahasiswaan dalam Satuan Kredit Partisipasi (SKP)

Beban aktivitas kemahasiswaan ditunjukkan dengan satuan kredit partisipasi (skp). skp merupakan bentuk penghargaan terhadap sebuah aktivitas yang diikuti oleh mahasiswa dalam upaya memenuhi capaian pembelajaran yang ditunjukkan dengan angka satuan/besaran yang merupakan jumlah kumulatif dari kegiatan tersebut.

Ujian/Asesmen

Tata Tertib Ujian

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

FAKULTAS BISNIS DAN EKONOMIKA

  1. Peserta ujian wajib hadir di ruang ujian 10 menit sebelum pelaksanaan ujian (perhatikan waktu dan sesi UTS, UAS dan Semester Antara).
  2. Peserta ujian wajib membawa Kartu Rencana Ujian (KRU) yang telah disahkan dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  3. Peserta ujian yang tidak membawa KRU dapat menghubungi Divisi Akademik untuk proses cetak ulang KRU dengan membayar denda sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan SK. Rektor Nomor: 116/SK-REK/SP/II/2023 Tentang Tarif-tarif Pendapatan di Lingkungan UII.
  4. Peserta ujian wajib menggunakan pakaian yang sopan (tidak boleh memakai/menggunakan kaos tanpa kerah, pakaian ketat, sandal/sejenisnya, kacamata gelap, baju/celana robek-robek, memakai topi dan anting-anting bagi pria) dan dilarang merokok serta membawa senjata  tajam, barang terlarang lainnya di dalam ruang
  5. Peserta ujian menempati kursi ujian sesuai nomor urut/absen ujian yang ditempel di depan ruang ujian dan akan diatur oleh pengawas ujian.
  6. Peserta ujian yang datang terlambat lebih dari 30 Menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  7. Peserta ujian diwajibkan membawa perlengkapan ujian (alat tulis, kalkulator, alas ujian dll) sendiri dan tidak diperbolehkan meminjam perlengkapan ujian selama ujian
  8. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku catatan kuliah dan sejenisnya di dalam ruang ujian selama pelaksanaan ujian kecuali pada ujian-ujian yang bersifat Open Book (boleh buka buku).
  9. Tas/Buku/Catatan/Laptop/Notebook/Handphone/Smartwatch dan atau alat komunikasi lainnya wajib dikumpulkan di depan ruang ujian, kecuali mata ujian yang memberikan perkecualian atas larangan tersebut.
  10. Peserta ujian wajib mengisi presensi ujian dan menyerahkan lembar jawab ujian sebelum meninggalkan ruang ujian.
  11. Peserta ujian dilarang berbuat kecurangan, yaitu melakukan kerja sama, menyontek, berbicara/bertanya dengan peserta yang lain yang berakibat membuat kegaduhan dan perbuatan lainnya.
  12. Peserta ujian tidak diijinkan meninggalkan ruang ujian dengan alasan apapun sebelum 30 menit kecuali menyatakan mengundurkan diri dari pelaksanaan ujian;
  13. Peserta ujian dapat meninggalkan ruang ujian apabila ujian telah berlangsung 30 menit dan wajib menyerahkan semua berkas ujian kepada pengawas ujian (lembar jawaban yang diserahkan di luar ruang ujian dinyatakan tidak berlaku).
  14. Peserta ujian wajib meninggalkan ruang ujian sesuai dengan batas waktu pelaksanaan ujian yang telah ditentukan (pengawas diperbolehkan meninggalkan peserta ujian yang tidak segera menyerahkan lembar jawaban ujian setelah waktu ujian telah berakhir, dan lembar jawaban mahasiswa tersebut dinyatakan tidak berlaku).
  15. Khusus untuk ujian Take Home batas waktu pengumpulan lembar jawab 30 menit dari ketentuan yang diberlakukan, apabila peserta ujian mengumpulkan lembar jawab melebihi waktu yang telah ditentukan maka lembar jawab tidak diterima oleh pengawas.
  16. Peserta ujian yang melanggar Tata Tertib ini akan diberikan peringatan dan/atau ujian peserta yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak berlaku dan ujiannya dianggap gugur.
  17. Selama ujian berlangsung peserta ujian wajib menjaga kebersihan dan kesopanan serta mengikuti seluruh tata tertib.

Alur Cetak Ulang Kartu Ujian/Rencana Ujian (KRU)

  1. Datang ke loket Akademik lantai 1
  2. Mengisi form Permohonan Cetak Ulang Kartu Ujian
  3. Kartu ujian dicetak petugas
  4. Membaya denda kartu ujian melalui QRIS sebesar Rp50.000
  5. Kartu ujian di stempel
    • ↳ Untuk mahasiswa IP, stempel di Layanan International Program
    • ↳ Untuk mahasiswa reguler, stempel di loket Akademik

Kartu Ujian

Informasi Pengambilan Kartu Ujian

  1. Mahasiswa dapat mengambil kartu ujian di loket Divisi Administrasi Akademik Lantai 1.
  2. Mahasiswa melakukan pengesahan kartu ujian dengan syarat sudah lunas tagihan angsuran SPP di UII Gateway. Jika belum lunas, maka kartu tidak bisa disahkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Tidak Membawa Kartu Ujian/Hilang

Sesuai dengan Tata Tertib Ujian Nomor 2.

Peserta ujian yang tidak membawa KRU dapat menghubungi Divisi Akademik untuk proses cetak ulang KRU dengan membayar denda sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan SK. Rektor Nomor: 116/SK-REK/SP/II/2023 Tentang Tarif-tarif Pendapatan di Lingkungan UII.

Syarat Ujian

Persyaratan Peserta Ujian Tengah Semester (UTS)

  1. Tercatat aktif sebagai mahasiswa FBE UII
  2. Key in mata kuliah yang diujikan
  3. Lunas SPP Angsuran 1 dan 2 (UTS Ganjil), Angsuran 3 dan 4 (UTS Genap)

Persyaratan Peserta Ujian Akhir Semester (UAS)

  1. Tercatat aktif sebagai mahasiswa FBE UII
  2. Key in mata kuliah yang diujikan
  3. Prosentase kehadiran pertemuan kuliah minimal 75 % (lihat di UII Gateway)
  4. Lunas SPP Angsuran 1 dan 2 (UAS Semester Ganjil), Angsuran 3 dan 4 (UAS Semester Genap)

Berkas Wajib Memasuki Ruang Ujian

  1. Membawa kartu ujian yang telah disahkan
  2. Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Jika KTM belum tercetak, mohon dicetak dari UII Gateway secara mandiri dan dilampirkan pada Kartu Ujian.

Jadwal Ujian

Semester Ganjil 2024/2025

  1. 👉 Jadwal UTS
  2. 👉 Jadwal UAS

Semester Genap 2024/2025

  1. 👉 Jadwal UTS  
  2. 👉 Jadwal UAS 

Daftar Ujian Susulan

Mohon untuk dibaca terlebih dahulu sebelum mengisi formulir

Mahasiswa mengajukan VA terlebih dahulu melalui tauatan https://s.id/mintaVA

Ujian susulan adalah ujian baik tengah maupun akhir semester yang dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditentukan, dilaksanakan oleh masing-masing prodi dan diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan hasil rapat koordinasi Bidang I pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2006, disepakati untuk diperbolehkannya ujian susulan dengan persyaratan.

Ketentuan-ketentuan :

A. Ujian lebih dahulu dan susulan bagi mahasiswa yang diberi tugas oleh UII.

Persyaratan :

  1. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ujian susulan melalui online, silahkan menggulung layar kebawah sampai tampil formulir pendaftaran ujian susulan
  2. Melampirkan fotokopi surat tugas dari Fakultas / Universitas, yang ditandatangani oleh pejabat terkait.
  3. Melampirkan Kartu Rencana Studi (bisa screenshoot dari UIIGateway).
  4. Mahasiswa membayar ujian susulan
  5. Mahasiswa upload berkas point 2 s.d 4 melalui formulir pendaftaran nama file NIM (jadikan satu file)
  6. Prodi masing-masing memberikan surat pengantar persetujuan Ujian Lebih Dahulu atau Ujian Susulan melalui email mahasiswa
  7. Mahasiswa mengkontak dosen pengampu mata kuliah untuk mengadakan ujian susulan

B. Ujian susulan bagi mahasiswa yang orang tua/mertua/saudara kandung meninggal dunia.

Persyaratan:

  1. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ujian susulan melalui online, silahkan menggulung layar kebawah sampai tampil formulir pendaftaran ujian susulan
  2. Melampirkan fotokopi surat kematian.
  3. Melampirkan Kartu Rencana Studi (bisa screenshoot dari unisys).
  4. Melampirkan fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan lain yang menunjukkan hubungan keluarga mahasiswa yang bersangkutan dengan pihak yang meninggal dunia.
  5. Mahasiswa membayar ujian susulan
  6. Mahasiswa uplaod berkas point 2 s.d 5 melalui formulir pendaftaran nama file NIM (jadikan satu file)
  7. Prodi masing-masing memberikan surat pengantar persetujuan Ujian Lebih Dahulu atau Ujian Susulan melalui email mahasiswa
  8. Mahasiswa mengkontak dosen pengampu mata kuliah untuk mengadakan ujian susulan

C. Ujian Lebih Dahulu bagi mahasiswa yang akan melaksanakan ibadah haji.

Persyaratan:

  1. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ujian susulan melalui online, silahkan menggulung layar kebawah sampai tampil formulir pendaftaran ujian susulan
  2. Melampirkan fotokopi surat bukti pembayaran ONH.
  3. Melampirkan Kartu Rencana Studi (bisa screenshoot dari UIIGateway).
  4. Mahasiswa membayar ujian susulan
  5. Melampirkan fotokopi kuitansi pembayaran Ujian Lebih Dahulu.
  6. Mahasiswa uplaod berkas point 2 s.d 5 melalui formulir pendaftaran nama file NIM (jadikan satu file)
  7. Prodi masing-masing memberikan surat pengantar persetujuan Ujian Lebih Dahulu atau Ujian Susulan melalui email mahasiswa
  8. Mahasiswa mengkontak dosen pengampu mata kuliah untuk mengadakan ujian susulan

D. Ujian susulan bagi mahasiswa yang sakit.

Persyaratan :

  1. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ujian susulan melalui online, silahkan menggulung layar kebawah sampai tampil formulir pendaftaran ujian susulan
  2. Melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
  3. Melampirkan Kartu Rencana Studi (bisa screenshoot dari UIIGateway).
  4. Mahasiswa membayar ujian susulan
  5. Melampirkan fotokopi kuitansi pembayaran Ujian Susulan.
  6. Mahasiswa uplaod berkas point 2 s.d 5 melalui formulir pendaftaran nama file NIM (jadikan satu file)
  7. Prodi masing-masing memberikan surat pengantar persetujuan Ujian Lebih Dahulu atau Ujian Susulan melalui email mahasiswa
  8. Mahasiswa mengkontak dosen pengampu mata kuliah untuk mengadakan ujian susulan

👉 Formulir Pendaftaran

Kuesioner NKMD

Mahasiswa Wajib Mengisi Kuesioner NKMD (portal.fbe.uii.ac.id)

Untuk meningkatkan mutu pendidikan terutama kepuasan terhadap pelaksanaan perkuliahan mahasiswa oleh dosen, dilaksanakan evaluasi terhadap Nilai Kinerja Mengajar Dosen (NKMD) setiap semester secara online yang dipertuntukkan untuk semua mahasiswa. Mahasiswa dimohon untuk mengisi kuisioner melalui tautan di bawah ini. Batas akhir pengisian kuisioner tersebut adalah saat berakhirnya ujian UAS.

👉 Isi Kuesoner

👉 Panduan Pengisian Kuesioner

Skripsi, Tugas Akhir, dan Komprehensif

Pengumuman

PENGUMUMAN UJIAN KOMPRE DAN SKRIPSI

Belum ada

Pembimbing Skripsi

Pemilihan Dosen Pembimbing Skripsi (khusus mahasiswa yang sudah Key-In mata kuliah Skripsi pertama kalinya).

Permohonan Virtual Account

👉 Reguler :  s.id/mintaVA

👉 IP : s.id/VA_IPFB 

Informasi selengkapnya tentang VA ke Divisi Keuangan.

Perpanjangan Bimbingan

Perpanjangan Bimbingan Skripsi

Kartu bimbingan skripsi yang pertama diberikan dari prodi setelah mahasiswa melakukan key in mata kuliah Skripsi. Masa aktif kartu bimbingan adalah selama 6 bulan. Bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan skripsi/TA diwajibkan untuk melakukan perpanjangan masa aktif kartu bimbingan. Bagi mahasiswa yg akan melakukan perpanjangan masa aktif kartu bimbingan skripsi dapat mengikuti alur di bawah ini.

Alur Perpanjangan Masa Aktif Kartu Bimbingan

  1. Isi Google Form perpanjangan skripsi dan pengajuan VA pembayaran
  2. Menunggu VA aktif dari petugas
  3. Melakukan pembayaran
  4. Kirim bukti pembayaran
  5. SK bimbingan diproses petugas
  6. SK bimbingan dikirimkan ke Whatsapp mahasiswa

Keterangan:

  1. Pengaktifan VA Pembayaran maksimal 2×24 jam sesuai hari kerja (Sabtu-Minggu dan hari libur tidak dihitung)
  2. Masa kadaluarsa VA adalah 7 hari setelah diaktifkan
  3. Mahasiswa wajib mengirimkan bukti bayar perpanjangan kartu bimbingan skripsi kepada petugas melalui Whatsapp. Jika tidak, kartu bimbingan tidak akan diproses perpanjanganya
  4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi no. Whatsapp: 083869702852 (Ibu Suci)

Perpanjangan sebuah akun yang kadaluarsa hanya dapat diberikan 1 kali dengan cara klik tombol Unlock dan memasukkan PIN baru yang diberikan dari akademik. Untuk mendapat PIN baru silakan mengisi formulir di bawah ini

👉 Formulir Pendaftaran

Formulir ini digunakan untuk mahasiswa yang akan mendaftar (mengurus Perpanjangan Bimbingan Skripsi dan mengajukan Ujian Skripsi)

Perpanjangan Sikotama

Perpanjangan Bimbingan Sikotama

Sikotama merupakan sistem informasi yang memfasilitasi administrasi pelaksanaan :

  1. Ujian komprehensif
  2. Ujian TA/skripsi
  3. Bimbingan TA/skripsi.

Saat ini Sikotama diperuntukan bagi prodi Akutansi dan Ilmu Ekonomi S1. Masa aktifnya bimbingan sikotama yaitu selama 6 bulan sejak SK pembimbing skripsi dikeluarkan.
Tombol Registrasi Baru hanya digunakan untuk membuka akun bimbingan baru. Jika pada batas tertentu masa bimbingan sudah kedaluarsa maka akan secara automatis terkunci.

Perpanjangan sebuah akun yang kadaluarsa hanya dapat diberikan 1 kali dengan cara mengeklik tombol Unlock dan memasukkan PIN baru yang diberikan dari akademik. Untuk mendapat PIN baru silahkan anda mengisi formulir di bawah ini:

👉 Formulir Perpanjangan

Daftar Ujian Kompetensi

FORMULIR PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI DIBUKA 

MULAI TANGGAL : 1–20  SETIAP BULAN 

DITUTUP  PADA SETIAP TANGGAL 20 JAM : 15:00 WIB SETIAP BULAN

 
  1. Telah menempuh 100 SKS  –> Prodi Akuntansi,  110 SKS  –> Prodi Ilmu Ekonomi
  2. Indek Prestasi Akademik (IPK) minimal 2.65
  3. Lulus nilai minimal C untuk Mata Kuliah yang sudah ditentukan (lihat buku panduan), form nilai minimal C bisa di ambil di link yang sudah disediakan
  4. Menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut :
    1. Wajib uplaod surat pengantar persetujuan ujian komprehensif dari dosen pembimbing skripsi —>  Unduh format surat pengantar
    2. Cetak KRS yang memuat MK Ujian Komprehensif –> unduh sendiri melalui gateway.uii.ac.id–> UIIakademik
    3. Print Out Nilai Kumulatif (KHS) –> unduh sendiri melalui gateway.uii.ac.id–> UIIakademik
    4. Daftar Nilai Minimal C tidak perlu ditandatangani Pembantu Wali DPA
    5. Bukti transfer (pembayaran  ujian Komprehensif)
    6. Kuitansi SPP terakhir –> unduh (screnshot)  di UIITagihan

Syarat maju ujian pendalaman kompetensi Akuntansi :

  1. Telah menempuh 100 SKS  –> Prodi Akuntansi,  110 SKS  –> Prodi Ilmu Ekonomi
  2. Indek Prestasi Akademik (IPK) minimal 2.65
  3. Lulus nilai minimal C untuk Mata Kuliah yang sudah ditentukan (lihat buku panduan), form nilai minimal C bisa di ambil di link yang sudah disediakan
  4. Menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut :
  5. Cetak KRS yang memuat MK Ujian Komprehensif –> unduh sendiri melalui gateway.uii.ac.id–> UIIakademik
    1. Print Out Nilai Kumulatif (KHS) –> unduh sendiri melalui gateway.uii.ac.id–> UIIakademik
    2. Daftar Nilai Minimal C tidak perlu ditandatangani Pembantu Wali DPA
    3. Bukti transfer (pembayaran  ujian pendalaman kompetensi akuntansi)
    4. Kwitansi SPP terakhir –> unduh (screnshot)  di UIItagihan

Langkah-langkah Pendaftaran Ujian Komprehensif / Pendalaman Kompetensi Akuntansi

  1. Mahasiswa mengajukan Virtual Account (VA) melalui tautan : https://s.id/mintaVA  
  2. Bayar biaya ujian komprehensip / Pendalaman Kompetensi Akuntansi via Virtual Account
    1. Detail Cara pembayaran bisa dilihat di s.id/keuanganfbe
  3. Download lembar minimal C untuk komprehensif sesuai dengan prodi masing-masing
    1. Prodi Akuntansi
    2. Prodi Manajemen
    3. Prodi Ilmu Ekonomi
  4. Khusus Prodi Ilmu Ekonomi – mintalah Surat Pengantar Untuk Maju Ujian Komprehensif ke program studi Ilmu Ekonomi FBE
  5. Siapkan semua berkas persyaratan ujian Komprehensip
  6. Semua berkas syarat ujian komprehensif di scan atau difoto (6 halaman untuk prodi manajemen dan 6 halaman untuk prodi Ilmu Ekonomi) dan disimpan dalam 1 file PDF atau WORD dengan nama file <> contoh 17311999_kompre, urutan halaman sebagai berikut :
    1. Cetak KRS yang memuat MK Ujian Komprehensif –> unduh sendiri melalui gateway.uii.ac.id–> UIIakademik
    2. Print Out Nilai Kumulatif (KHS) –>unduh sendiri melalui gateway.uii.ac.id–> UIIakademik
    3. Daftar Nilai Minimal C 
    4. Bukti transfer Ujian Komprehensif 
    5. Kwitansi SPP terakhir –> bisa anda untuh melalui gateway.uii.ac.id –>Uiitagihan
    6. Surat Pengantar Untuk Maju Komprehensif ( Khusus Prodi Ilmu Ekonomi )
  7. Masuk ke formulir pendaftaran (mengisi formulir pendaftaran)
  8. Isi semua data yang ada di formulir pendaftaran dan kirimkan
  9. Khusus prodi Akuntansi, setelah pemeriksaan berkas selesai akan kami kirim data untuk masuk ke https://sikotama.accounting.uii.ac.id/login. dan Anda wajib konfirmasi (dengan masuk ke sikotama) 1 x 24 jam
  10. Jadwal ujian bisa ditanyakan langsung ke prodi masing-masing setelah tanggal 25 bulan pendaftaran atau group LINE yang prodi masing-masing ( HMJM, HMJA dan IESP)

👉 Formulir Pendaftaran

Pendaftaran Maju Ujian Tugas Akhir

Langkah-Langkah Pendaftaran Maju Ujian Tugas Akhir

Pembayaran Ujian Tugas Akhir:

  1. Mahasiswa mengajukan Nomor Virtual Account (VA) sebelum mengisi formulir pendaftaran. Ajukan VA melalui tautan berikut: https://s.id/mintaVA.
  2. Mahasiswa melakukan pembayaran via Virtual Account. Detail cara melakukan pembayaran dapat dilihat di s.id/keuanganfbe.
    Catatan: Jika mahasiswa masih memiliki tunggakan biaya bimbingan Tugas Akhir, maka tunggakan tersebut harus dilunasi secara terpisah.
  3. Simpan bukti transfer pembayaran.

Persiapan Berkas Ujian Tugas Akhir:

  1. Mahasiswa menyiapkan file Tugas Akhir dalam format WORD atau PDF, dengan ukuran maksimal 10 MB. Jika ukuran file lebih dari itu, harap diubah ke format ZIP dengan nama file:
    <nomhs_tugasakhir>, contoh: 17311999_tugasakhir.
  2. Mahasiswa menyiapkan file naskah publikasi dalam format WORD atau PDF, dengan ukuran maksimal 10 MB. Jika lebih dari itu, ubah ke ZIP dengan nama file:
    <nomhs_publikasi>, contoh: 17311999_publikasi.
  3. Mahasiswa melakukan uji plagiarisme untuk Tugas Akhir di Perpustakaan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII.
  4. Mahasiswa memperoleh surat keterangan lolos uji plagiarisme.

Penyusunan dan Pengunggahan Berkas:

  1. Semua berkas persyaratan discan dan disusun menjadi 1 file dalam urutan berikut, kemudian diberi nama file: <Berkas_nomhs>, contoh: 17311999_berkas:
    • • Jadwal kuliah yang menunjukkan mata kuliah "Tugas Akhir".
    • • Surat lolos PLAGIARISME yang diterbitkan oleh Perpustakaan FBE UII.
    • • Formulir BIMBINGAN TUGAS AKHIR ASLI yang telah ditandatangani oleh mahasiswa dan dosen pembimbing, serta telah disetujui untuk diujikan oleh dosen pembimbing. Khusus Prodi Manajemen : Screenshot dari SITA yang menyatakan Tugas Akhir telah siap diujikan dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari dosen pembimbing (Contoh : https://s.id/contoh-mnj)
    • • Bukti transfer pembayaran biaya ujian Tugas Akhir dan biaya bimbingan.
    • Screenshot dari gateway pada menu riwayat pembayaran SPP terakhir.
  2. Unggah seluruh file yang telah disusun dalam Google Form yang disediakan sesuai dengan Prodi masing-masing.

👉 Formulir Pendaftaran

Informasi Tambahan:
Jadwal ujian dapat dilihat langsung melalui Prodi masing-masing

Thesis Exam Registration

Thesis Exam Registration

 
REQUIREMENTS FOR THESIS EXAM
The requirements for joining thesis and comprehensive exams:
  1. The first / second payment of tuition fee.
  2. A copy of student card.
  3. Registration receipts of Thesis Exam (Rp.1.000.000,-)
  4. Two copies of legalized High School Awards (with the student number put on the top right side)
  5. Thesis consultation letter and card
  6. Two copies of final draft of the thesis which have been approved by thesis advisors
  7. A copy of the last cumulative transcript showing the minimum SCPs taken
  8. A list of state subjects’ marks (C is the minimum requirement for each) released by DPA / the assistant
  9. Three copies of 3 x 4 size and 4 copies of 4×6 size color photographs in blue background (Dress Code for the photograph: Female in formal/moslem dress code or traditional kebaya and male in suit with tie).
  10. Two copies of standard TOEFL score certificate as outlined in the guide book (see the determined TOEFL score for your class)
  11. A copy of birth certificate
  12. Paying the thesis consultation renewal fee (if necessary)
  13. Fill in the registration form
  14. Fill in and submit thesis control card (the red card)
  15. All requirements are inserted in a yellow folder (Management), a blue folder (Accounting) and a green one (Economics) with the name, student number, and period of exam printed on its cover

Pendaftaran Kelulusan/Tutup Teori

SYARAT KELULUSAN

Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi dan berhak memperoleh ijazah serta gelar Sarjana Ekonomi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Telah lulus 144 SKS dengan IPK miimal 2.50
  2. Memiliki komposisi mata kuliah sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  3. Memiliki nilai Minimal C pada mata kuliah tertentu yang telah ditetapkan
  4. Memiliki skor CEPT 500 dengan massa berlaku 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya sertifikat .
  5. Lulus Ujian Komprehensif
  6. Lulus Ujian Skripsi
  7. Khusus Prodi Manajemen (Wajib Lulus Publikasi dan silakan lapor ke Prodi)

Langkah-langkah Tutup Teori (Masal KLB)

  1. Bayar Syarat Lulus ( Pembayaran Transkrip Nilai Asli + Sumbangan Perpustaan Fakultas Ekonomi) via Virtual Account –> Klik ( Disini )

  2. Download semua berkas yang dibutuhan :

  3. Berkas Blangko Foto

  4. Berkas Nilai Minimal C sesuai dengan prodi masing-masing

  5. Lengkapi semua isian dari berkas yang sudah di download

  6. Semua berkas discan atau difoto kemudian dikumpulan menjadi satu file, misal dengan MS word dengan susunan halaman dari halaman pertama dan seterusnya, dan diberi nama file <<nomhs_berkastutupteori>> contoh :17311999_berkastutupteori, file bisa berupa WORD atau PDF dengan size kurang dari 10 MB, dan jika lebih harap dirubah ke ZIP terlebih dahulu.

    1. Pas Foto warna 4 x 6 : 6 lembar dan 3 x 4 : 6 Lembar, dimasukkan dalam plastic ziplok, tidak ada tulisan apapun di bagian belakang pas foto dan Nama, NIM dan Periode Lulus ditulis pada kertas calon wisuda;  (Lihat ketentuan di sini ). Ketentua foto:

      • Warna Latar Belakang (backgroundbiru tua (biru UII);

      • Posisi badan dan wajah, tegak menghadap depan (tidak miring atau serong);
      • Proporsi wajah 80% dari area foro;
      • Resolusi cetakan foto harus tinggi (tidak blur) dan kualitas kertas foto harus doff (tidak glossy);
      • Tidak menggunakan aksesoris seperti kacamata, peci atau penutup kepala lainnya;
      • Ketentuan Pakaian:
      • Putra: Memakai dasi panjang dan jas formal berwarna hitam.
      • Putri: Memakai busana muslimah (kemeja formal), jas atau blazer berwarna hitam dan jilbab polos.
    2. Foto Copy Ijazah SMU / Sederajat.
    3. Foto Copy KTP / Paspor.
    4. Foto Copy Akte Kelahiran.
    5. Sertifikat CEPT CIlacs UII score 500 masing-masing prodi dan dilegalisir.
    6. Blanko penghapusan Mata Kuliah (jika ada kelebihan MK) dan di tanda tangani Prodi/DP.
    7. Kartu Hasil Studi (KHS) / Nilai Kumulatif yang sudah 140 SKS semua prodi dan sudah ditandatangani oleh Prodi/DPA.
    8. Surat Permohonan Selesai Studi (tanda tangan DPA/Prodi).
    9. Daftar Nilai Minimal C (tanda tangan DPA/Prodi).
    10. Berita Acara Ujian Tugas Akhir / Skripsi / Magang / Rancang Bangun.
    11. Berita Acara Ujian Komprehensip / Pendadaran / Pendalaman Kompetensi Akuntansi (Prodi Akuntansi).
    12. Surat Keterangan Penyerahan Tugas Akhir dari perpustakaan.
    13. Keterangan Bebas Perpustakaan Fakultas & Universitas.
    14. Kwitansi Syarat Lulus (Sumbangan Perpustaan Fakultas Ekonomi + Kwitansi Pembayaran Transkrip Nilai Asli).
  7. Jika ada perbedaan ejaan penulisan nama, tempat tanggal lahir pada akte kelahiran atau ijasah maka mahasiswa harus menyiapkan meterai Rp. 10.000,-
  8. Pas Foto Asli bisa dikirimkan ke Divisi Akademik FBE UII Jln. Prawiro Kuat , Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283 dan selanjutnya surat kelulusan akan kami kirim via email yang sudah dituliskan dalam Form Pendaftaran Tutup Teori.

  9. Proses tutup teori paling cepat 1 x 24 jam hari kerja untuk proses selanjutnya, jika ada kekurangan ataupun ketidaklengkapan data dan atau berkas, kami akan menghubungi via nomor telp ataupun yang diberikan, surat habis toeri akan dikirim via email uii.ac.id.

  10. Khusus Program Studi Akuntansi, mohon dilampirkan Surat Komitmen Alumni Reguler dan IUP. Download.
  11. Silahkan mengisi formulir pendaftaran tutup teori ini

  12. Pendaftaran Tutup Teori Periode 3,  Tahun Akademik 2024/2025, dibuka sampai dengan tanggal, 27 Desember  2024  (pukul: 08.00 – 16.00 WIB).

     

VA Kelulusan

VA Syarat Lulus

Langkah – Langkah Pengajuan/Pengaktifan Nomor VA syarat lulus bagi mahasiswa yang hendak mengajukan pengaktifan Virtual Account (VA) sebagai berikut :

  1. Mengisi Form yang telah disediakan (klik disini).
  2. Pastikan isian dan pilihan yang dilakukan sudah benar sebelum melakukan submit.
  3. Petunjuk cara pembayaran lihat (klik disini).
  4. Melakukan pembayaran SYARAT LULUS sesuai petunjuk dengan Nomor VA yg telah diterbitkan.
  5. Simpan dengan aman bukti bayar pembayaran.

Virtual Account (VA) otomatis aktif dan bisa dibayarkan setelah 2×24 Jam (Hari Kerja) dari Pengajuan VA oleh mahasiswa, pengajuan VA diatas jam 16:00 WIB dianggap masuk ke tanggal/hari berikutnya. Silakan cek secara berkala untuk melakukan pembayaran .

Tidak ada KONFIRMASI dari staf kepada mahasiswa perihal VA.

Lihat Progress Kelulusan

Berikut ini adalah progress status mahasiswa setelah mengisi formulir tutup teori:

Lihat Progress Status Kelulusan Jejang Sarjana (S1):

  1. Periode I Ganjil 2024/2025
  2. Periode II Ganjil 2024/2025
  3. Periode III Ganjil 2024/2025

Wisuda dan Alumni

Informasi Wisuda

Pendaftaran Wisuda

  1. Pendaftaran wisuda dilakukan setelah status mahasiswa berubah menjadi Lulus.
  2. Jika status sudah berganti menjadi Lulus, mahasiswa membayar tagihan ijazah yang muncul pada UIITagihan.
  3. Setelah dibayarkan, mahasiswa melakukan pendaftaran wisuda melalui aplikasi pada laman gateway.uii.ac.id menu UIILayanan » Akademik » Pendaftaran Wisuda dengan menggunakan login akun UII.
  4. Pastikan data yang diisi atau dipilih sudah sesuai, karena pendaftar tidak dapat melakukan perbaikan data kembali setelah pendaftaran wisuda dinyatakan lolos verifikasi.
  5. Pembayaran biaya wisuda dapat dilihat pada UIITagihan setelah pendaftar dinyatakan lolos verifikasi.

Informasi lengkap wisuda, lihat di sini 👉 Informasi Wisuda

Verifikasi Ijazah dan PIN Ijazah

Verval Ijazah

Verval ijazah atau verifikasi ijazah adalah cara untuk Anda memverifikasi kepemilikan ijazah yang sudah masuk dalam database Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).Sivil (Sistem Verifikasi Ijazah)

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan Anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI. Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.

Email yang dapat dihubungi untuk kepengurusan:

Divisi Akademik FBE UII : [email protected]
Direktorat Layanan Akademik UII : [email protected]

Tautan Sivil:👉 ijazah.kemendikbud.go.id

PIN (Penomoran Ijazah Nasional)

Berdasarkan Keputusan Dirjen Belmawa Kemdikbud RI Nomor 318/B/HK/2019, yang memuat persyaratan dan prosedur dan verifikasi ijazah secara elektronik.

PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), dimana mekanismenya adalah saat mahasiswa selesai kuliah langsung diberikan Nomor PIN.

Tujuan pemberlakuan PIN adalah selain untuk mencegah adanya tindak pemalsuan ijazah yang semakin marak, adalah agar mendapatkan verifikasi data keabsahan ijazah lulusan dengan valid, akurat, tepat, dan cepat yang dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara online dan mandiri.

Dalam pemberlakuan PIN, dicantumkan NINA (Nomor Ijazah Nasional) dalam ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing dan merupakan standarisasi nomor seri ijazah yang telah diberlakukan.

Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi:

Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit)

Berikut ini persyaratan pengajuan PIN oleh Perguruan Tinggi:
  1. Proses pembelajaran harus sesuai dengan SNDIKTI (Pasal 17, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI) yakni Jumlah SKS, Nilai, Lama Studi, Akreditasi
  2. Tertib melakukan pelaporan data ke PDDIKTI (Permenristekdikti No. 61 tahun 2016). Setiap semester harus melaporkan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa, Mata Kuliah, Jumlah SKS dan Nilai tanpa terputus.
  3. Menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI.
  4. Nomor Ijazah Nasional akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL).
  5. Nomor Ijazah Nasional harus dimuat dalam Ijazah yang diterbitkan.
  6. Ijazah wajib disertai dengan Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Legalisir Ijazah dan Transkrip

Pelayanan Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai

Meskipun saat ini, untuk verifikasi ijazah instansi sudah dapat melakukannya melalui online, tetapi Divisi Administrasi Akademik FBE UII masih melayani proses legalisasi ijazah.

Untuk permohonan legalisir ijazah mohon agar dapat diperhatikan tingkat kebutuhannya. Misalnya diperlukan sebagai persyaratan yang mewajibkan untuk melampirkan legalisir secara manual di sebuah instansi karena tidak semua instansi mewajibkan melampirkan fotocopy legalisasi ijazah manual.

Pemohon Legalisir Ijazah dan Transkrip wajib menyiapkan data yang diperlukan yaitu :

  1. Alumni mengajukan nomor Virtual Account (VA) melalui tautan https://s.id/mintaVA
  2. Proses pembuatan VA ditunggu maksimal 2X24 jam. Alumni melakukan pembayaran biaya ligalisir tata cara pembayaran –> (klik disini)
  3. Unduh file Surat Pernyataan berikut ini –> diisikan ditanda tangani dengan bermaterai 6000 lalu disimpan dalam bentuk file pdf.
  4. Scan Ijazah , Transkrip , Bukti pembayaran dan Surat pernyataan jadikan satu file.pdf –> (contoh nama file : data_ligaisir.pdf).
  5. mengisi formulir di dibawah —> atau Klik FORMULIR LIGALISIR ONE —> Upload data ligalisir melalui formulir

File dalam bentuk file PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.

NB : permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket

No wa : 083869702852 (Ibu Suci)

Unduh Sertifikat Akreditasi Universitas dan Program Studi

Translate Ijazah, Hilang dan Rusak

Pelayanan Pengajuan Translate Ijazah

Syarat untuk pengajuan permohonan alih bahasa ijazah:

  1. Unduh Formulir pengajuan Translate Ijazah 👉 unduh form

  2. Pas foto ukuran 3×4 berwarna background biru (putra jas berdasi) 2 lembar

  3. Fotokopi Ijazah

  4. Slip pembayaran translate ijazah Rp50.000,- (Pembayaran di loket Bank Bukopin, Muamalat, dan Mandiri)

Isikan data melalui google formulir 👉 Google Form Penganjuan Translate Ijazah

 

Ijazah Hilang

Mengajukan surat permohonan ke Rektor melalui Direkturat Layanan Akademik melampirkan :

  1. Alumni datang langsung ke Direktorat Layanan Akademik Rektoriat (DLA), Gedung Rektorat lantai 1, Jl. Kaliurang km. 14,5

  2. Fofokopi akte yang dilegalisasi

  3. Foto copy ijazah SMA/SMU yang telah dilegalisasi

  4. Pass foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  5. Surat keterangan ralat identitas dan ditanga tanganu oleh Rektor

Surat keterangan ralat identitas pada Ijazah dapat diambil di loket Direktorat Layanan Akademik 1 (satu) minggu setelah pengajuan

👉 Unduh formulir surat permohonan

👉 Formulir pengajuan ijazah hilang

Survei Kepuasan

Tagihan SPP Lulusan

Tagihan SPP Lulusan

Terkait dengan posting lulus dan pembayaran uang kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Untuk kelulusan semester Ganjil, pembayaran angsuran 1 akan dikembalikan ke mahasiswa (yang terlanjur membayar) jika posting lulus/tutup teori dilakukan paling lambat tanggal 30 September.
  2. Untuk kelulusan semester Genap, pembayaran angsuran 3 akan dikembalikan ke mahasiswa (yang terlanjur membayar) jika posting lulus/tutupteori dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret.

Pengajuan Pengembalian Pembayaran SPP

Isi Kuesioner: Silakan klik di sini

Predikat Kelulusan (Cum Laude)

Masa Studi

Pasal 28

(1) Masa studi mahasiswa terdiri atas:

  • a. masa studi tepat waktu;
  • b. masa studi terstandar; dan
  • c. masa studi maksimal.

(2) Masa studi tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf merupakan mas a studi dengan durasi waktu sesuai dengan durasi yang dirancang dalam Kurikulum Program Studi
(3) Masa studi terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa studi dengan durasi waktu paling lama mas a studi tepat waktu ditambah 3 (tiga) bulan.
(4) Masa studi maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan durasi waktu yang diperbolehkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dengan ketentuan:

  • a. paling lama 5 (lima)tahun untuk program diploma tiga;
  • b. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana;
  • c. paling lama 3 (tiga) tahun untuk program profesi;
  • d. paling lama 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis satu; dan
  • e. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.

Pasal 46

(1)Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang lulus diberi predikat:

  • a. cukup;
  • b. memuaskan;
  • c. sangat memuaskan;
  • d. dengan pujian (cum laude); atau
  • e. dengan penghargaan tertinggi (Summa cum laude).

(2)Predikat cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK 2,25 (dua koma dua lima) sampai dengan 2,75 (dua koma tujuh lima);
(3)Predikat memuaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh IPK 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol noll.
(4)Predikat sangat memuaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima noll.
(5)Predikat dengan pujian (cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,99 (tiga koma sembilan sembilan).
(6)Predikat dengan penghargaan tertinggi (summa cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada
mahasiswa yang lulus dengan IPK4,00 (empat koma nol noll.
(7)Predikat pujian (cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan predikat penghargaan tertinggi (summa cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperoleh dalam masa studi yang distandarkan dan tidak berlaku untuk mahasiswa transfer atau pindahan.
(8)Mahasiswa yang lulus dengan IPK 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 4.00 (empat koma nol noI) tetapi masa studinya lebih dari yang distandarkan dan/ atau mahasiswa transfer atau pindahan diberikan predikat dengan sangat memuaskan.

Pasal 47

(1) Mahasiswa program profesi, program magister, dan program doktor yang lulus diberi predikat:

  • a. memuaskan;
  • b. sangat memuaskan;
  • c. dengan pujian (cum laude), dan
  • d. dengan derajat tertinggi (summa cum laude).

(2) Predikat memuaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh IPK 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima noll.

(3) Predikat sangat memuaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima).

(4) Predikat dengan pujian (cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK 3,76 (tiga koma tujuh enam) sampai dengan 3,99 (tiga koma sembilan sembilan).

(5) Predikat dengan penghargaan tertinggi (summa cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK4,00 (empat koma nol noll.

(6) Predikat pujian (cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan predikat dengan penghargaan tertinggi (summa cum laude) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperoleh dalam masa studi yang distandarkan dan tidak berlaku untuk mahasiswa transfer atau pindahan.
(7) Mahasiswa yang lulus dengan IPK 3,76 (tiga koma tujuh enam) sampai dengan 4,00 (empat koma nol noll tetapi mas a studinya lebih dari yang distandarkan darr/atau mahasiswa transfer atau pindahan diberikan predikat dengan sangat memuaskan.

Sumber: Peraturan Universitas No. 2 Tahun 2017

Tenaga Kependidikan Divisi Akademik

  1. Edi Haryono
    (Kepala Divisi Akademik)
  2. Ahmad Budiharjo Yudhosugondo, S.E. 
    (Kepala Urusan Perkuliahan)
  3. Indranila Arsyanti, A.Md.
    (Kepala Urusan Asesmen Perkuliahan)
  4. Hammam Dwi Riyanto, S.Sos.
    (Kepala Urusan Data Akademik)

Anggota Staf:

  1. Adieb Abdul Haris Nasution, A.Md.
  2. Eddy Wahyono
  3. Edi Sigit Pramono
  4. Sariman, A.Md.
  5. Suci Nuraini, S.E.
  6. Tika Noor Afifah, S.I.Kom.
  7. Wahyudi
  8. Ulfida Aisya Laishela, S.P.
© Hak Cipta 2022 - Unit Humas & Kerja Sama Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII | Konten dimutakhirkan 18 November 2021