Antara Zakat dan Pajak, Apakah Sama?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Hari ini saya ingin mengingatkan tentang zakat dan pajak. Banyak orang bertanya: apakah keduanya sama?
Apakah Pajak dan Zakat Sama?
Tidak sama.
- Zakat → kewajiban agama (rukun Islam), kadar dan penerimanya sudah ditentukan syariat.
- Pajak → kewajiban kenegaraan, besarannya ditentukan pemerintah, untuk kepentingan umum.
Jadi, bayar pajak tidak menggugurkan zakat, tapi seorang Muslim wajib taat keduanya: zakat sebagai ibadah kepada Allah, pajak sebagai ketaatan kepada ulil amri.
Saudara sekalian, zakat adalah kewajiban dari Allah, bagian dari rukun Islam. Allah berfirman:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu mendapat rahmat.” (QS. An-Nur: 56).
Zakat adalah kewajiban agama, salah satu rukun Islam. Kadarnya telah ditentukan, seperti 2,5% dari emas, perak, dan harta simpanan, 5–10% hasil pertanian, dan diberikan hanya kepada delapan golongan sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60. Zakat membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta menjadi bentuk kepedulian kepada fakir miskin.
Adapun pajak adalah kewajiban dari negara. Besarannya ditentukan pemerintah, untuk kepentingan umum: membangun jalan, sekolah, rumah sakit, pertahanan, dan berbagai kebutuhan rakyat.
Allah berfirman
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)
Dengan ayat ini, kita paham bahwa pajak merupakan bentuk ketaatan kepada ulil amri, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Pajak dipakai untuk membangun jalan, sekolah, kesehatan, pertahanan, dan lain-lain. Besarannya ditentukan pemerintah, bisa berubah sesuai kebutuhan.
Jadi, pajak dan zakat tidak sama. Membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat. Seorang Muslim tetap wajib zakat agar ibadahnya sah, sekaligus membayar pajak sebagai bentuk ketaatan kepada pemimpin selama tidak bertentangan dengan syariat.
Mari kita tunaikan keduanya dengan niat ikhlas. Zakat untuk meraih ridha Allah, pajak untuk menjaga keberlangsungan negeri. Dengan begitu, insyaAllah harta kita bersih, negara kita kuat, dan hidup kita penuh berkah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis: Eddy Wahyono, Staf Assessment Divisi Administrasi Akademik FBE UII


