Cak Nun Ajak Teladani Rasulullah dalam Membentuk Masyarakat Madani
Sebagian orang menganggap bahwa Piagam Madinah merupakan salah satu konstitusi yang pertama ditulis di dunia yaitu pada abad ke-7. Namun sebenarnya di nusantara, ada konstitusi yang lebih tua yaitu pada jaman Kerajaan Kalingga yang dipimpin oleh Ratu Sima sekitar satu abad sebelum zaman Rasulullah. Kerajaan Kalingga mempunyai 172 pasal hukum yang sudah diterapkan guna mengatur hidup rakyatnya dengan baik. Hukum ini lalu dikembangkan pada zaman Singasari hingga zaman Majapahit menjadi 272 pasal. Demikian disampaikan Emha Ainun Najib dalam acara Maiyahan Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng di Fakultas Ekonomi UII, dalam rangka Milad ke-71 UII, pada Jumat (20/6).
Budayawan yang dikenal dengan panggilan Cak Nun ini melanjutkan, “Jika belajar dari Rasulullah, yang ia lakukan ketika hijrah ke Madinah yaitu langsung membuat aturan-aturan bersama lewat Piagam Madinah”. Undang-undang yang bersifat partisipatoris ini melibatkan setiap stakeholder, suku dan kabilah yang berada di wilayah Madinah kala itu. Sedangkan di Indonesia, situasi seperti ini tidak terjadi sejak zaman kemerdekaan hingga sekarang.
Salah satu contohnya masyarakat masih mengeluhkan masih banyaknya praktek rentenir. Seharusnya negara lebih melibatkan peran institusi keagamaan untuk mengatasi hal ini. “Pesantren-pesantren, institusi-institusi keagamaan, tokoh-tokoh itu juga bagian dari negara, bukan hanya pemerintah saja, sehingga jika tidak dilibatkan berarti tidak terjadi proses madani itu tadi”, kata Cak Nun.
Masih banyaknya masalah kehidupan yang belum diatur oleh pemerintah dinilai menunjukkan masih belum optimalnya peran negara dalam menyejahterakan masyarakat. “Peran negara tidak ada sehingga banyak hal tidak bisa diatur dari dulu sampai sekarang. Pekerjaan rumah (PR) mahasiswa atau sebagai sarjana adalah membantu masyarakat menata kembali kehidupan. Tidak ada proses regulasi partisipatoris seperti yang dicontohkan Rasulullah dalam membuat Piagam Madinah,” paparnya.
Cak Nun membandingkan walaupun di Madinah saat itu tidak ada pemerintahan namun mampu membuat aturan hidup yang justru sangat baik untuk seluruh penduduk. “Di zaman Madaniah tidak ada pemerintahan, tidak ada kholifah, raja dan sebagainya. Yang ada hanya perjanjian horizontal antarwarga, undang-undangnya disepakati oleh semua warga”, tambahnya.
Menurutnya di Indonesia, pemerintahan cenderung masih copy paste undang-undang yang dibuat orang lain. Aturan-aturan hukum di Indonesia ini belum diperbaiki sehingga seperti tidak mengenal jati diri sebenarnya. Penyelenggaraan acara ini sesuai dengan tema pada Milad ke-71 UII kali ini yaitu mewujudkan generasi berkarakter, sebagaimana cita-cita UII dalam mewujudkan mahasiswa yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah, untuk menjadi rahmatan lil’alamin.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!