Fakultas Ekonomi Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Senat Universitas dan Fakultas
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Sebagai badan normatif, senat berwenang dalam perumusan atau penetapan haluan, kebijakan, peraturan, ketentuan-ketentuan yang bersifat mengikat bagi badan-badan lain yang bertugas melaksanakan ketetapan tersebut pada tingkat Universitas dan atau Fakultas di lingkungan Universitas Islam Indonesia.
Mengingat pentingnya wewenang senat tersebut, Fakultas Ekonomi melaksanakan pemilihan Calon Senat Universitas dan Fakultas Wakil Dosen Tetap Program Studi / Homebase periode 2014-2018 pada Rabu (3/9) bertempat di Gedung Prof. Dr. Ace Partadiredja Fakultas Ekonomi UII. Menurut salah satu panitia pemilihan, Djatiantoro, pemilihan senat kali ini dilakukan mengingat akan berakhirnya masa keanggotaan Senat periode 2010-2014. “Anggota Senat terdiri dari Guru Besar, Dosen dengan pangkat golongan serendah-rendahnya IVB untuk Senat Universitas, IVA untuk Senat Fakultas, Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Program Studi untuk Senat Fakultas, dan Wakil Dosen Program Studi untuk Senat Universitas dan Wakil Dosen Homebase untuk Senat Fakultas, untuk itu perlu diselenggarakan pemilihan Anggota Senat untuk mewakili Program Studi dan Homebase”, jelas Djati.
Jumlah Calon Anggota Senat yang dipilih ditentukan oleh jumlah Dosen Tetap di masing-masing Program Studi / Homebase. Menurut Ketua Panitia Pemilihan, Baziedy A. Darmawan, jumlah Calon Anggota Senat diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 22 Peraturan Yayasan Badan Wakaf No. 3 Tahun 2011. “Setiap 1 Anggota Senat Universitas Wakil Program Studi mewakili 10 orang dosen, sedangkan setiap 1 Anggota Senat Fakultas Wakil Homebase mewakili 6 orang dosen”, terang Baziedy. Menurutnya, sesuai dengan jumlah dosen pada masing-masing Program Studi dan Homebase, terdapat 10 dosen yang mewakili Dosen Program Studi sebagai Anggota Senat Universitas dari Fakultas Ekonomi dan sebanyak 19 dosen yang mewakili dosen dari 11 homebase yang terdapat di Fakultas Ekonomi. “Terdapat 5 orang dosen yang sekaligus terpilih sebagai Senat Universitas dan Senat Fakultas”, papar Baziedy.
Rapat pemilihan Senat Universitas Wakil Dosen Program Studi dan Senat Fakultas Wakil Dosen Homebase diawali dengan rapat pleno dosen Fakultas Ekonomi yang dipimpin oleh Wakil Dekan, Drs. Suharto, M.Si. Suharto menjelaskan tentang peraturan pemilihan senat secara umum, tugas pemimpin rapat, dan pertukaran homebase antara dua orang dosen untuk mengisi keterwakilan dosen homebase tersebut sebagai Anggota Senat Fakultas.
Pemilihan anggota Senat Universitas Wakil Dosen Program Studi dipimpin oleh masing-masing Ketua Program Studi, sedangkan pemilihan Anggota Senat Fakultas Wakil Dosen Homebase dipimpin oleh masing-masing Ketua Program. “Acara pemilihan Anggota Senat kali ini berjalan lancar, hanya pada 1 Program Studi saja yang perlu dilakukan pemilihan ulang karena terdapat jumlah suara yang sama sehingga melebihi jumlah anggota senat yang ditentukan”, pungkas Baziedy.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!