Kebijakan OJK Terkait Merger & Akuisisi Perbankan Di Indonesia

OJK Merger dan akuisisi bank 1 - Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII

Pada Sabtu, 5 mei 2018 telah dilselenggarakan seminar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkerja sama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB bertempat di Aula Utara, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Seminar tersebut menghadirkan narasumber, Bapak Dr. Ariastiadi selaku Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membahas mengenai kebijakan OJK terkait dengan merger dan akuisisi perbankan di Indonesia. Acara tesebut dihadiri oleh peserta yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi UII program studi Menejemen. Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa UII agar memahami ruang lingkup OJK untuk bekal mahasiswa nantinya.

Rangkaian acara seminar ini diawali dengan pembacaan kalam ilahi oleh Saudara Hidayatur Rahman dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Ekonomi UII, Dr. Dwipraptono Agus Harjito, M.Si. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata oleh Dekan FE UII kepada Bapak Dr. Ariastiadi. Seminar tersebut juga dihadiri oleh pimpinan OJK yang juga merupakan alumni FE UII, Bapak Anto Prabowo beserta dosen-dosen FE UII. Acara selanjutnya yaitu masuk ke dalam acara inti yaitu penyampaian materi kuliah umum bersama OJK yang dipandu dengan moderator Bapak Abdur Rafik, SE., M.Sc.

Dalam acara inti tersebut narasumber memaparkan bagaimana strategi dan implementasi akuisisi dan merger, yang meliputi konsep dasar strategi yang mencakup upaya kompetitif dan pendekatan bisnis yang digunakan perusahaan untuk melayani konsumen, sukses bersaing, dan mencapai tujuan organisasi. Strategi akuisisi dan merger adalah untuk meningkatkan value dari pertumbuhan dan sinergi. Selain itu, narasumber juga menjelaskan mengenai akuisisi dan merger  yang meliputi proses merger dan akuisisi, project management office, dan contoh – contoh akuisisi dan merger bank di Indonesia. Salah satu kasus kegagalan dalam merger dan akuisisi yang tidak menghasilkan bank yang kompetitif dan kelangsungan usaha di Indonesia adalah kasus Bank Wonosari. Tidak lupa, narasumber juga menyampaikan visi dari OJK yaitu menginginkan perbankan menjadi kuat, stabil, dan efisien dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta, yaitu manfaat bagi masyarakat dengan adanya merger dan akuisisi di perbankan, apakah data dari para nasabah itu dapat mengalami kebocoran sehingga tidak ada perselisihan antara perbankan dengan OJK, dan apakah perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi dapat putus kontrak.  kemudian ditutup dengan  foto bersama oleh para dosen FE UII beserta dengan para petinggi OJK dan tidak lupa bersama dengan mahasiswa dan mahasiswi program studi menejemen.