Dana Abadi Mendorong Kemandiran UMKM, Satu Hikmah Pandemi Covid-19

Oleh: Achmad Tohirin, Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi, FBE UII

Pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir telah dan sedang memberikan banyak pembelajaran bagi masyarakat maupun individu. Jika dilihat dari aspek kesehatan, jelas Covid-19 merupakan ancaman dan tantangan sekaligus bagi para pakar kesehatan dan bidang terkait, terutama adalah menemukan cara penanggulangan dan pencegahan serta mitigasi pandemi tersebut. Selain itu, dalam menanggulangi pandemi Covid-19 tentu menyeret sektor-sektor kehidupan lain seperti ekonomi, politik, sosial, agama, dan lainnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pandemi ini menciptakan berbagai macam komplikasi persoalan pada negaranegara yang terlanda.

Hingga saat ini penanganan wabah Corona menuntut adanya disiplin sosial yang tinggi di masyarakat. Dengan dibuatnya imbauan ‘jaga jarak’ mengharuskan orang-orang untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak dalam satu tempat dan waktu. Pembatasan tersebut mengakibatkan beberapa hal seperti, sekolah ditutup sementara dan digantikan dengan pembelajaran daring; tempat peribadahan kini menyesuaikan; bahkan titik-titik kegiatan ekonomi sekarang juga sudah dibatasi. Aspek ekonomi saat ini nampaknya menjadi paling krusial karena terkait kegiatan mencari nafkah bagi masyarakat. Sejumlah industri ikut terdampak langsung dengan menutup usahanya sehingga mendorong naiknya tingkat pengagguran dan pada gilirannya menciptakan masalah sosial lainnya.

Kebijakan Ekonomi Kepada UMKM Pada Negara OECD

Negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kini memberlakukan kebijakan yang spesifik ditujukan kepada UMKM, diantaranya; memberlakukan pengurangan jam kerja, PHK sementara, atau cuti sakit; pemerintah menyediakan dukungan upah dan pendapatan bagi para pekerja yang terdampak langsung; penyediaan loan guarantees agar bank komersial dapat memberikan pinjaman langsung kepada UKM, mengucurkan pinjaman langsung kepada UKM melalui lembaga-lembaga public, penyediaan hibah dan subsisi kepada UKM dan perusahaan lain untuk menjembatani jatuhnya pendapatan mereka. Saat ini juga terdapat kebijakan-kebijkan struktural untuk membantu UKM menyesuaikan diri dengan metode kerja baru dan teknologi digital dan untuk mendapatkan pasar baru serta saluran penjualan untuk keberlangsungan operasi mereka dalam situasi penangan pandemi Covid19 dan masih banyak strategi lain.

Dampak Covid-19 Terhadap UMKM di DIY Kepala Bidang Usaha Kecil Mikro (UKM)

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari Jumat (3/4). Pandemi COVID-19 memberikan dampak di hampir semua sektor UMKM di Kota Yogyakarta, namun sektor yang paling terdampak adalah usaha di bidang fashion dan kerajinan, atau suvenir. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 24.000 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha, dengan sekitar 6.000 di antaranya sudah mengantongi izin usaha mikro. Pelaku UMKM sangat bergantung pada pendapatan harian, sehingga jika tidak memproduksi barang, tidak ada pendapatan yang masuk. Dengan begitu, perlu adanya inovasi UMKM yang dilakukan dengan mengalihkan jenis usaha dan produk yang dihasilkan, misalnya pelaku usaha batik, mengalihkan usahanya dengan memproduksi masker kain, pelaku usaha kerajinan yang mengalihkan usahanya ke usaha kuliner yang masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat, membuat berbagai minuman dari bahan rempah-rempah, atau membuat makanan ringan. Pentingnya memberikan motivasi kepada pelaku UMKM yang masih berusaha bertahan melakukan penjualan secara daring melalui grup percakapan seperti WhatsApp.

Posisi UMKM dalam Menciptakan Ekosistem yang Sehat

UMKM memiliki peran strategis dalam sejumlah hal antara lain, kemampuan menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran, selain itu UMKM juga mampu menyumbangkan nilai tambah yang signifikan dalam perekonomian. Akses usaha yang dilakukan lebih merata secara geografis dan memiliki mobilitas yang tinggi juga merupakan kelebihan yang dimiliki UMKM. Para pelakunya yang mempunyai daya kreasi yang tinggi serta kebanyakan dari mereka yang masih tergolong pemula dalam bidang entrepreneurship tentu menjadi peluang tersendiri, karena merupakan orang-orang yang memiliki semangat yang besar. Dengan begitu, lingkungan UMKM perlu dibangun untuk mendorong berkembangnya UMKM yang kuat dan mandiri. Sebagai langkah yang baik, aspek regulasi, dan insentif perpajakan perlu mendorong pengembangan UMKM.

Dana Abadi (Wakaf Tunai) UMKM

Dalam situasi mendatang, pengembangan urgensi kemandirian UMKM menjadi sangat diperlukan. Turunnya omset penjualan yang dipicu oleh dampak penanggulangan Covid-19 membutuhkan sejumlah upaya untuk antisipasi bahkan mengatasi hal tersebut. Ketersediaan sumberdaya keuangan menjadi satu kebutuhan dalam masa-masa yang sulit, utamanya sumberdaya keuangan komersial yang seringkali tidak mudah diakses oleh UMKM. Oleh karena itu, keberadaan Dana Abadi bagi UMKM menjadi strategis untuk dimunculkan.

Sumber penghimpunan Dana Abadi dapat berasal dari masyarakat secara umum dan pemerintah (pusat atau daerah). Dengan begitu, perlu dibangun konsensus tentang pentingnya Dana Abadi untuk UMKM sehingga dapat tercipta public trust sebagai dasar utama pengelolaan Dana Abadi. Dana Abadi yang terhimpun dapat digunakan secara langsung kepada pelaku UMKM maupun tidak langsung melalui investasi produktif lainnya. Keberadaan Dana Abadi ini dapat mendorong korporasi social. Pengembangan korporasi sosial dapat mendukung kekuatan sistem perekonomian dengan menguatkan aspek kebersamaan (altruistic behavior) dari masyarakat. Dana Abadi untuk UMKM juga menjadi salah satu penanda dari pengembangan keuangan sosial (social finance) untuk berjalan seiring dengan keuangan komersial (commercial finance). Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penyaluran dana abadi biasanya memang digunakan untuk tujuan social. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, maka tujuan social lebih ditekankan utamanya bagi para pelaku ekonomi menengah seperti UMKM yang masih melanjutkan usahanya. Dalam konteks Islam Dana Abadi dapat dikembangkan berbasiskanWakaf Tunai, yang dalam pelaksanaannya dapat disinergikan dengan dana-dana keuangan publik lainnya seperti Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS). Sinergi dari Dana Abadi dengan ZIS menjadi bagian dari pengembangan Sistem Ekonomi Islam dengan menonjolkan karakter sosialnya.

Editor: Adelia Widya Fitriana