Cegah Kasus Kejahatan Keuangan, Perusahaan Perlu Tingkatkan Audit Internal
Perjuangan melawan kejahatan keuangan merupakan sebuah tindakan yang sangat penting. Kejahatan keuangan ini dapat melanda siapa pun mulai dari internasional, nasional, dan bahkan daerah. Untuk mengatasi masalah tersebut maka beberapa pihak seperti lembaga keuangan, pembuat kebijakan, regulator, dan otoritas penegak hukum melakukan tindakan eksplorasi secara lebih mendalam.
Saat ini, keuangan gelap sudah menjadi perhatian yang sangat serius bagi banyak pihak seperti komunitas bisnis dan juga regulator, bahkan masyarakat umum. Setelah terjadinya krisis keuangan selama satu dekade lalu, berbagai macam cara telah dilakukan agar sistem keuangan menjadi lebih aman dan mudah diakses.
Tentu banyak permasalahan yang muncul dengan adanya kejahatan keuangan. Oleh karena itu, Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) bekerjasama dengan Accounting Research Institute (ARI) Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, dan IAI Wilayah D.I Yogyakarta menyelenggarakan International Webinar on Forensic Audit dengan tema “Elevating Competencies of Enforcement Agents to Fight Financial Crimes”.
Webinar yang dilangsungkan pada hari Rabu (07/04) ini dibawakan oleh tiga pemateri yaitu Prof. Dr. Zuraidah Mohd-Sanusi selaku Professor on Financial Criminology Accounting Research Institute (ARI) UiTM Malaysia, Deni R. Tama selaku EY Indonesia Forensic & Integrity Service Partner dan Hendi Yogi Prabowo, SE., MFor.Accy., PhD., CFrA, CAMS selaku Direktur Pusat Studi Akuntansi Forensik (PSAF) UII Yogyakarta.
Prof. Dr. Zuraidah Mohd-Sanusi selaku Professor on Financial Criminology Accounting Research Institute (ARI) UiTM Malaysia menyampaikan bahwa, “Resiko penggelapan uang akan berkurang apabila menyediakan program investigasi yang dilakukan penegak hukum”. Program investigasi yang dilakukan seperti halnya mengarah pada prosedur dan praktik investigasi yang konsisten agar penggelapan uang semakin berkurang.
Menurut Hendi Yogi Prabowo, M.For.Accy., Ph.D., CfrA, CAMS selaku Direktur Pusat Studi Akuntansi Forensik UII Yogyakarta dalam sesi ini menyampaikan, “Terdapat data yang menyatakan fraud yang paling merugikan di Indonesia adalah korupsi dengan persentase sebesar 69,9% dengan urutan keduanya yaitu penyalahgunaan aset atau kekayaan negara dengan persentase 20,9% dan di urutan ketiga adalah fraud pada laporan keuangan dengan persentase 9,2%”. Hal ini terjadi karena karyawan memiliki kesempatan mengakses sehingga terjadi fraud. “Perusahaan di berbagai industri saat ini mengalami kerugian pendapatan dan manipulasi keuangan akibat pandemi Covid-19 karena adanya tekanan dalam hal ekonomi,” ujarnya.
Adanya kelemahan internal dan normalisasi korupsi menjadi alasan kegiatan penggelapan uang. Pihak yang peduli anti-fraud seperti penegak hukum, pemerintah serta pendidikan dapat membantu untuk mengurangi fraud. Hendi Prabowo menambahkan, “Meningkatkan kinerja audit internal digunakan sebagai cara untuk pencegahan fraud agar perusahaan terkendali dengan baik”. (DH/AA)