,

Tantangan Ekonomi Syariah di Era Modern

Walaupun market share keuangan syariah Indonesia masih dibawah 10% dan dikatakan masih cukup lemah, Indonesia bisa dikatakan negara yang memiliki lembaga syariah yang cukup banyak. Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ilmu ekonomi syariah.  Oleh karena itu perlu penanganan sistematis dan serius untuk mengembangkan keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, Ekonomi syariah juga menjadi ladang amal saat kita berkontribusi mengembangkan ilmu yang telah hadir secara resmi lebih dari dua dasawarsa silam ini. Hal itulah yang disampaikan oleh Wakil Dekan Fakultas Ekonomi UII Bidang Sumber Daya, Arief Rahman, SE., M.Com., Ph.D. ketika memberi sambutan saat acara Public Hearing yang bertemakan “Masterplan Ekonomi Syariah” di ruang P1/2 Fakultas Ekonomi UII.

Prof. Abdul Ghafar Ismail sebagai salah satu pembicara pada acara hari ini (26/12) sekaligus pakar ekonomi syariah internasional bertutur bahwa peningkatan jumlah populasi muslim dunia 1,84 Milyar pada tahun 2017. Hal ini merupakan kabar baik dalam meningkatkan sektor halal industri di dunia. Posisi Indonesia sendiri dalam penerapan ekonomi syariah global cukup potensial. Indonesia merupakan konsumen terbesar di dunia namun bukan produsen utama.

“Potensi Indonesia besar, namun baru konsumsinya saja yang besar”

Namun untuk menghadapi kenyataan itu, dari data yang ada, industri makanan dan minuman memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena Indonesia memiliki infrastruktur memadai serta nilai ekspor besar. Oleh karena itu, dalam masterplan sektor ini akan dijadikan sebagai prioritas. Namun ada empat sektor Industri halal lain yang dapat dikembangkan di Indonesia. Empat sektor itu adalah pariwisata, kosmetik dan obat-obatan serta tekstil.

Tak lupa, halal value chain juga penting dalam konteks ini. Tujuannya adalah untuk menaikkan peringkat Indonesia menjadi tiga besar. Ada beberapa strategi untuk mencapai target tersebut, yaitu konsolidasi pasar dalam negeri, memperkuat dan meningkatkan efektivitas institusi terkait halal industri serta meningkatkan jangkauan dan efektivitas. Itulah yang disampaikan oleh Muhammad Abdul Ghoni

Ada beberapa catatan masterplan yang dituturkan Achmad Tohirin, yaitu bukan hanya produk halal saja yang dikembangkan, nanum juga toyib. Selain itu berdasar riset yang telah dilakukan menunjukan bahwa pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah masih sangat rendah. Bahkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai riba, gharar dan maysir. Hal itu merupakan PR besar untuk menyosialisasikan tentang ekonomi syariah ke masyarakat sebelum memantapkan masterplan lima tahun mendatang. Selain itu tentang industry keuangan syariah sendiri, perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang menuntut adanya terobosan baru dan perlunya tinjauan ulang atas bentuk keembagaan bank syariah. sebenarnya potensi yang kita punya dalam keuangan syariah cukup besar namunperlu adanya pembenahan kelembagaan dan pembenahan regulasi.

Industri halal akan menjadi master dalam perekonomian dunia dalam waktu dekat. Oleh karena itu hal ini menjadi tantangan kita untuk ikut ambil bagian dalam berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah. Ekonomi syariah memang memberi maslahah yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia. Harapan kedepannya, Kegiatan Public Hearing ini bukanlah satu-satunya kesempatan kita berkontribusi dalam megembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Selain belajar, ekonomi syariah juga menjadi ladang amal yang sangat luas jika kita mengimplementasikannya dengan benar di kehidupan sehari-hari.