,

Peran Strategis Ekosistem Keuangan Syariah

Kamis (18/7) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengadakan kerja sama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Peran Strategis Ekosistem Keuangan Syariah dalam Mendukung Industri Halal Secara Terintegrasi untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Ruang Sidang Dekanat 1/1 FE UII.

Acara ini terdiri dari serangkaian pelaksanaan penelitian yang dihadiri oleh 30 peserta Grup Riset Sektor Jasa Keuangan Syariah dengan latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari Perwakilan Kantor Otoritas Jasa Keuangan  Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Manajer Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ketua Korwil Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI (DIY)), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Kepala Unit Usaha Syariah BPD DIY, Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata DIY dan jajaran-jajaran lainnya.

Selaku Ketua Tim Peneliti P3EI FE UII sekaligus moderator dalam acara ini, Agus Widardjono, Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan “Diharapkan dalam pertemuan ini menghasilkan manfaat yang baik dan terdapat nilai tambah agar masyarakat menjadikan bank syariah sebagai pilihan nomor satu”.

Selanjutnya Ratih A. Sekar Yuni selaku Analis Eksekutif Senior DRJK OJK, yang juga memberikan sambutan pada acara tersebut menyampaikan, “Terdapat tiga hal yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, pertama terwujudnya ekosistem ekonomi syariah dalam mendukung industri halal, kemudian terciptanya sistem yang mengintegrasikan kontribusi masing-masing pemangku kepentingan, dan tumbuhnya perekenomian nasional” ucapnya.

Untung Nugroho selaku Kepala OJK DIY pada diskusi ini juga menyampaikan, “Masalah yang terjadi saat ini adalah industri halal belum tentu menggunakan keuangan berbasis syariah sehingga industri syariah belum ter-cover secara statistik”.

Tujuan utama diselenggarakannya forum ini antara lain untuk mengidentifikasi dan menggali peran strategis ekosistem keuangan syariah  dalam mendukung industri  halal secara terintegrasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Secara spesifik, melalui forum ini pula dapat menguji faktor-faktor apa saja yang berpotensi dalam mempengaruhi niat pelaku industri untuk memanfaatkan jasa keuangan dan perbankan syariah di Indonesia (demand-side), mengkonfirmasi hasil atau temuan pada demand-side tersebut kepada para penyedia jasa.

Masalah pembiayaan dan perbankan syariah  untuk sektor produktif yang masih rendah menjadi topik utama dalam pembahasan. Selain itu, terkait pelayanan bank konvensional yang dirasa lebih memuaskan oleh pelaku industri dibandingkan dengan skema pembiayaan syariah yang masih belum efektif dalam menyasar kebutuhan pelaku industri juga ikut diperbincangkan.  Hingga masalah belum optimalnya pemanfaatan Zakat Infaq Shadaqah Wakaf (ZISWAF) untuk pembiayaan dan yang terakhir berkaitan dengan masalah program pengembangan keuangan  syariah yang juga belum optimal bagi pelaku industri.

Harapannya, dari forum ini lembaga keuangan syariah dapat mengidentifikasi kebutuhan industri halal berdasarkan jenis, skala, dan tempat usaha. Selain itu juga dapat mendesain model layanan pada sektor produktif yang mencakup semua cluster industri halal, mengembangkan dan melakukan inovasi produk pembiayaan berorientasi pembiayaan industri halal, serta dapat membangun  model strategi kemitraan dengan  pelaku industri  halal yang  bersinergi dengan para stakeholder.  Sementara itu, diharapkan pula bagi OJK bersama para stakeholder dapat menyusun kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk mewujudkan ekosistem keuangan syariah dalam mendukung industri halal secara terintegrasi. Para akademisi juga diharapkan dapat memperoleh informasi sebagai bahan rujukan dalam mendesain model pengembangan industri halal yang berbasis pada ekosistem keuangan syariah di Indonesia. (NDH/MSD)