,

 Profesor Wimboh Santoso Ajarkan Peran OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Industri

Ajarkan Mahasiswa FE UII terkait Peranan OJK - Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII

Kemajuan teknologi saat ini sudah semakin pesat. Dampak dari pesatnya perkembangan teknologi adalah adanya pembaharuan dalam aktivitas bisnis di sektor jasa keuangan terutama pada dunia digital yang juga disebut Identifikasi Kebutuhan Diklat  (IKD). Merespon hal tersebut, OJK yang bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi UII mengadakan seminar OJK Mengajar pada Jumat, (11/10). Kegiatan yang digelar di ruang Aula Utara FE UII ini menghadirkan narasumber yakni Dr. Wimboh Santoso SE, MSc, Ph.D selaku Ketua Dewan Komisioner OJK yang akan memberikan materi mengenai peran OJK dalam mendukung inovasi keuangan digital.

“OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap  sektor jasa keuangan agar masyarakat merasa aman serta terlindungi ketika melakukan kegiatan pada sektor keuangan. Perkembangan sektor keuangan yang sudah sangat maju membawa tantangan kepada OJK untuk tidak hanya memastikan sektor jasa keuangan tumbuh secara stabil dan berkelanjutan,” tutur Wimboh.

“OJK juga berperan untuk memastikan agar masyarakat Indonesia melek keuangan serta memiliki akses kepada industri dan produk keuangan.” tambahnya.

Indonesia merupakan negara yang terbuka. Perdagangan internasional pun tentu tak dapat dihindari di era ini. Apa yang terjadi di belahan dunia seperti di Amerika, Inggris, China, Jepang pasti akan terefleksikan di Indonesia melalui jalur pasar keuangan. Contohnya, jika pasar di Amerika drop maka Indonesia juga akan terkena dampaknya, begitu pula sebaliknya. Hal itu karena ekonomi di Indonesia sudah terintegrasi dengan dunia global.

Teknologi yang berkembang dengan pesat pun mempengaruhi paradigma kita. Tentunya hal ini harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan benefits dan utility yang besar. Contoh kecil teknologi yang berdampak di kehidupan kita adalah bank. Kini bank sudah tidak perlu buka cabang karena semua telah memakai teknologi. Dalam hal ini, tentu OJK memiliki perannya sendiri. OJK memperbolehkan bank menggunakan agen, orang, nasabah yang diberi alat elektronik bernama Electronic Data Processing (EDP) sehingga bank tidak perlu branch manager.

Dampak lain dari perkembangan teknologi adalah berkembangnya fintech. Indonesia pun tidak kalah bersaing dengan negara lain. Kini Indonesia juga memiliki decacorn atau perusahaan startup yang memiliki valuasi setidaknya USD 10 miliar. Perusahaan decacord Indonesia seperti Gojek pun sudah merambah ke Filipina, Thailand, dan Malaysia.

“OJK sangat mendorong anak muda Indonesia untuk menggunakan Fintech. OJK juga memiliki kebijakan sendiri untuk memanfaatkan fintech. Jadi, silahkan bagi anak muda yang merasa kebijakan tersebut ada yang kurang pas maka akan kita ubah. Sehingga kebijakan OJK dapat melahirkan banyak fintech di Indonesia seperti TCash, E-Money, Peer to peer lending, Crowdfunding dan sebagainya,” jelas Wimboh. (ADN/AM)