,

Diskusikan Situasi Industri Properti

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan sivitas akademika dalam melakukan pengayaan teori untuk strategi dan ide-ide besar yang akan dilaksanakan ke depan. KPPU merupakan lembaga super yang salah satu fungsinya adalah mewujudkan mental persaingan usaha yang sehat. Selain itu KPPU juga berwenang dalam melakukan investigasi atas adanya pelanggaran persaingan serta dapat memberikan sanksi berupa tindakan administratif. Kekuatan KPPU sungguh besar karena menaungi dan mengkaji berbagai bidang industri yang sangat luas. Sehingga KPPU membutuhkan pandangan yang jelas dan bekerja sama dengan sivitas akademika untuk uji teoritis supaya tujuan dan strategi yang yang akan dicapai dapat dirumuskan secara tepat dan terperinci.

KPPU bersama sivitas akademika Fakultas Ekonomi UII (FE UII), melakukan diskusi yang dilaksanakan di ruang Sidang 1.2 FE UII mengenai strategi yang akan dilakukan KPPU ke depan. Selain itu juga membahas beberapa teori dan situasi terkini yang terjadi di dalam sektor industri, terutama pada industri properti mengenai isu dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan teori tingkat bunga, penyebab bunga bisa konstan dan sulit untuk turun. Sehingga dilihat dari kacamata teori, sivitas akademika mencoba membantu memberikan teori alternatif.

Salah satu yang disinggung yakni, Bank Indonesia (BI) saat ini sudah melakukan pelonggaran loan to value  (LTV), yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit dari para pelaku usaha. Namun hingga saat ini tingkat bunga KPR pun tidak dapat turun dengan cepat. Salah satu penyebabnya karena adanya kekuatan pasar yang tinggi dan hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Berbeda jika ada distorsi-distorsi tertentu, KPPU harus mengkaji dan menginvestigasi supaya persaingan dalam pasar kembali sehat dan tercapainya harga wajar.

Selain itu, dalam diskusi ini juga membahas isu yang terjadi di Amerika tentang dugaan kartel di level broker. Jika broker saling bersaing, maka seharusnya harga rumah bisa lebih murah. Namun, jika para broker bersatu dan membentuk kartel, maka mereka dapat mengendalikan harga komoditas tertentu. Sehingga para broker tersebut dapat menekan konsumen agar mau membayar lebih mahal dan menekan pengembang supaya dapat memproduksi dengan biaya serendah mungkin. Isu ini belum dapat dibuktikan apakah juga terjadi di Indonesia atau tidak. Namun menurut Abdul Hakim selaku Pengajar di FE UII, untuk di Indonesia pengembang lebih kuat dibandingkan dengan broker.

KPPU bekerja agar persaingan tumbuh sehat. Sedangkan kartel dapat terjadi jika beberapa lembaga berkumpul, berdiskusi dan menetapkan harga persaingan serta jumlah barang  yang dijual bersama. Sehingga akan berdampak pada harga suatu barang yang tinggi dan tidak adanya persaingan. Keberadaan kartel dapat membuat bunga tidak sulit untuk bergerak dengan leluasa. Berbeda dengan teori klasik, dimana tingkat bunga adalah harga kapital, maka harga kapital harus tunduk pada supply dan demand kapital. Sekarang, jika ada distorsi seperti ini, maka persaingan menjadi tidak ada dan tingkat bunga dapat tertahan tinggi.

Jika KPPU dapat membuka simpul-simpul kartel ini, maka diharapkan tingkat bunga akan semakin rendah, tidak adanya kolusi di bidang broker dan pengembang, dan akhirnya harga rumah diharapkan akan lebih rendah. Diadakannya diskusi kali ini, diharapkan KPPU dapat menghilangkan sumbatan-sumbatan dalam persaingan KPR hilang, agar dapat mewujudkan persaingan yang sehat dan harga perumahan dapat lebih rendah.

“Harapan kita terhadap KPR, jika sumbatan-sumbatan persaingan itu hilang, maka harga perumahan itu akan lebih murah”, tutur Abdul Hakim.  (SKR/DYH)