,

Supremasi Omnibus Law Terhadap Klaster Perpajakan

Supremasi Omnibus Law Terhadap Klaster Perpajakan - Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII

Pemerintah telah menetapkan perubahan naskah RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 2 November 2020. Pengesahan tersebut dirasa banyak memicu kontra bagi masyarakat, karena dinilai memberikan dampak buruk bagi tenaga kerja. Topik tersebutlah yang kemudian menjadi pokok bahasan dalam webinar #10 oleh Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Rabu (18/11).

Dwi Maryanto, selaku Tax Manager of TMF Group, menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Perpajakan sudah masuk ke dalam  Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2/2020. Dwi juga menjelaskan bahwa perubahan UU PPh dalam Omnibus Law memiliki beberapa poin pokok. Poin tersebut meliputi penegasan kriteria Subjek Pajak dalam negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), teritorial basis bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh), penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri serta dividen dan laba setelah pajak dari luar negeri yang tidak dikenakan PPh. Poin lain meliputi penghasilan luar negeri yang tidak melalui Badan Usaha Tetap (BUT) tidak dikenakan PPh, tambahan penghasilan bukan objek PPh dan poin terakhir yaitu mengenai penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

“Untuk UU Omnibus Law, perubahan PPh hanya seputar tiga pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 26. Jadi, sebenarnya tidak banyak,” jelasnya. Lebih lanjut, disampaikan pula pokok perubahan UU PPN dalam Omnibus Law, yang dipaparkan oleh Angela Budiman selaku Head of Tax Division TMF Group. Dalam paparannya Angela menjelaskan, “Jadi, topik yang berubah dalam UU PPN melalui UU Cipta Kerja saya ringkas menjadi tiga poin besar. Poin pertama yaitu reklasifikasi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Kemudian poin kedua yaitu Relaksasi hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan yang ketiga adalah ketentuan mengenai identitas pembeli dalam Faktur Pajak,” jelasnya.

Selain itu, Angela juga menyebutkan bahwa PPN dalam Omnibus Law yang mengalami perubahan baik pengurangan maupun penambahan hanya sebanyak empat pasal, diantaranya: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 13. Angela juga menerangkan bahwa Pasal 9 merupakan pasal yang paling banyak mengalami perubahan dibandingkan pasal lainnya. Sementara Pasal 13 merupakan pasal yang menjadi fasilitas baru khususnya untuk pedagang eceran.

Hal lain yang menjadi poin pembahasan yaitu pokok perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) oleh Anis Al Rosjidi, S.E., M.Sc. Anis menjelaskan, “Terakhir sebelas tahun yang lalu di jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu melakukan perombakan besar-besaran di UU KUP untuk pemberian beberapa fasilitas. Sementara saat ini baru ada perubahan lagi setelah sebelas tahun berlalu,” jelasnya. 

“Terdapat sebanyak 13 pasal yang mengalami perubahan dalam UU Omnibus Law.  Pokok penting KUP yang mengalami perubahan dalam UU Omnibus Law terdapat pada poin sanksi bunga, imbalan bunga, dasar penerbitan SKPKB, dan sanksi SKPKB,” tutup Anis. (ALS/MSD)