,

Audit Investigatif, Pembuktian Kerugian Keuangan Negara

Audit Investigatif Pembuktian Kerugian Keuangan Negara - Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII

Senin (07/12), Program Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan serial webinar yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube dan Zoom. Dengan topik “Audit Forensik”, mengulik bersama mengenai kerangka litigasi dan pemberian keterangan ahli atas perhitungan kerugian keuangan negara dengan pembicara seorang praktisi LSP Audit Forensik, Mulia Ardi, S.E., Ak., MM., CFrA dan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum UII.

Korupsi sudah menjadi rahasia publik bagi orang Indonesia, beberapa waktu lalu dua menteri sekaligus terseret kasus korupsi. Hal inilah yang menjadikan webinar kali ini sangat menarik untuk dikulik bersama. Praktisi Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Forensik (LSP-AF) ahli level 7 menjelaskan mengenai Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), bahwa kerugian keuangan negara yang dimaksudkan merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Sesuai dengan putusan MK No.31/PUU-X/2012 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah.

“Dinyatakan kerugian pada keuangan negara, apabila sudah ditemukan hasil auditnya oleh instansi yang berwenang (Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar seorang auditor forensik sekaligus dosen Magister Akuntansi FEB Universitas Trisakti.

Audit investigatif memiliki ciri khusus dari cara mengerjakannya dan cara pemeriksaanya, audit ini masuk dalam kategori pemeriksaan kecurangan atau fraud audit. Fraud audit merupakan gabungan antara audit forensik dengan teknik internal audit untuk mendapatkan hasil investigasi yang menyeluruh. Kemudian dengan adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat krusial, sehingga tindak pidana korupsi dinyatakan dari kerugian negara.

“Korupsi itu musabab dari segala sebab, gaji besar korupsi juga besar, gaji kecil korupsi juga kecil,” ujar pakar hukum pidana sekaligus alumni FH UII.

Kemudian beliau memaparkan, “Pemberantasan korupsi harus dari sebabnya bukan dari akibatnya. Namun, yang kita jumpai sekarang hanya diberantas dari akibatnya, sebabnya tidak pernah disentuh. Padahal itulah sumbernya korupsi,” (AAP/NAP)