,

Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi

Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di masa Pandemi - Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII

Terhitung sejak Maret 2020, telah sembilan bulan lamanya Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Dampak dari krisis kesehatan ini juga dirasakan oleh sektor perbankan dan keuangan mikro. Selaku moderator serial webinar, Dr. Eko Atmadji S.E., M.Ec mengatakan, “Bank saat ini mengkaji strategi karena pada masa pandemi terjadi kontraksi yang sangat besar di setiap kuarter”. Inilah yang melatarbelakangi diadakannya serial webinar yang bertema “Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi”, dengan pembicara Dr. Ahmad Soekro Tratmono, seorang Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bidang Pengawasan Perbankan IV.

Di tahun yang berbeda ini memberi dampak pada sektor jasa keuangan, OJK sebagai pengawas dan regulator bertugas untuk menjaga sektor keuangan dapat bertahan dan memberikan yang terbaik untuk nasabah di sektor keuangan. OJK mengambil satu kebijakan yaitu melakukan pendekatan dini yang membolehkan bank – bank melakukan restrukturisasi pendanaan atau kredit, dengan tujuan agar usaha nasabah tetap berjalan. Hal ini sudah dilakukan selama satu tahun dan telah diperpanjang. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memberikan ruang gerak kepada nasabah.

Pada perbankan syariah, terdapat banyak sekali macam keuangan syariah, kinerja perbankan syariah juga memiliki karakter di Indonesia dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sama seperti bank konvensional. Bank syariah berperan penting bagi Indonesia. Diketahui pada September 2020, terdapat 8,28% DPK (Dana Pihak Ketiga) dan pendanaan 5,35% PYD (Dana yang Disalurkan). Dengan ini, maka bank syariah di Indonesia telah menempati posisi ke-4 dari Global Islamic Economy Indicator Score Rank.

Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, “Operasional jasa keuangan syariah harus berinovasi untuk bisa terdepan dalam pelayanan berbasis digital. Kemudian juga harus mampu melayani ekosistem keuangan syariah, sehingga diperlukan dukungan induk usaha melalui konsep platform sharing”.

Adapun Bank Wakaf Mikro (BMW) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang mana telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan lembaga ini yaitu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pesantren dengan pola pendampingan pesantren yang terletak di wilayah pedesaan.

Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BMW) telah mampu meningkatkan akses masyarakat unbankable di sekitar pesantren terhadap keuangan formal sehingga dapat membantu masyarakat dalam lepas dari keuangan non-tunai. Bank mikro juga mempunyai pengembangan dan adaptasi tersendiri di masa pandemi yaitu “BMW Mobile” yaitu aplikasi digital nasabah untuk kegiatan secara online berbasis digital yang digunakan untuk melakukan transaksi, cek saldo, melihat riwayat mutasi dari transaksi, dropping pembiayaan,  pembayaran, pembelian, dan transfer. (DIN/DHK)