Peluang Investasi Cryptocurrency, Apakah Ini Halal ?
Kripto merupakan suatu aset yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan. Kripto tidak memiliki wujud fisik yang bisa kita sentuh, lain halnya dengan uang atau emas yang bisa kita sentuh di kehidupan sehari-hari.
Lalu, bagaimana dengan kripto itu sendiri? Apakah dalam Islam diperbolehkan? Apakah investasi kripto itu halal? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, Program Pengkajian dan Pengembangan Islam Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia mengadakan pembahasan diskusi tentang Cryptocurrency di Indonesia dengan tema “Peluang Investasi Halal Melalui Cryptocurrency”. Diskusi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom yang diadakan pada hari Minggu (27/06/2021). Pembahasan diskusi ini dibawakan oleh 4 pembicara yaitu Teguh Kurniawan Harmanda, M.E.P sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia atau ASPAKRINDO, Arif Singapurwoko, MBA. sebagai Akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII, Umar Aditiawarman, Ph.D. sebagai Kepala Divisi Direktorat Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah atau KNEKS, dan terakhir yaitu Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. sebagai Anggota Badan Pelaksana, Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia.
Dalam sambutannya, Priyonggo Suseno, SE., M.Si., Ph.D., selaku Direktur dari P3EI Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII menuturkan bahwa Cryptocurrency sudah berkembang cukup lama, bahkan dengan teknologi yang canggih. Namun, para ulama kita belum ada yang mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut, sementara masyarakat atau kita sendiri sudah berjalan cukup jauh. “Kripto itu sendiri merupakan aset dan komoditas di Indonesia sehingga berdasarkan hal tersebut, kripto ini sah sah saja untuk diperdagangkan”, ujar Teguh Kurniawan Harmanda selaku Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia atau ASPAKRINDO.
Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. dalam diskusinya menyampaikan kesimpulan awal bahwa Cryptocurrency dimungkinkan untuk menjadi alat tukar menurut perspektif Syariah. “Jika Cryptocurrency dihukumi sebagai alat tukar, maka akan berlaku Hukum Bay’ Sharf yang artinya dia tidak diperbolehkan untuk berperan ganda (alat tukar sekaligus instrumen investasi) ”, imbuhnya. Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego juga menambahkan bahwa Cryptocurrency tidak bisa dihukumi sebagai komoditas karena tidak bernilai langsung menurut ‘urf (tradisi), kecuali jika disandarkan kepada aset nyata.
Diskusi ini membicarakan mengenai memposisikan halal atau haramnya cryptocurrency tergantung pada jenis kripto apa yang digunakan. Lalu, bagaimana cara mengetahui mana saja yang halal? Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat salah satu pembicara yang memperkenalkan Islamic Finance Guru (IFC) yang telah memberikan 50 Cryptocurrency teratas berdasarkan kapitalisasi pasar beserta status halal dan analisisnya. (MA/SLS)