Disrupsi Covid-19, Menuju Sistem Pembayaran ‘Cashless’ Halal di Indonesia
Seiring dengan berkembangnya sistem digital, istilah cashless kini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pelaku ekonomi. Namun, yang kerap menjadi persoalan adalah apakah sistem cashless ini halal untuk digunakan atau justru sebaliknya? Berkaitan dengan isu tersebut, P3EI FBE UII (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia) mengangkat masalah ini sebagai bahan diskusi bertajuk “Disrupsi Covid-19: Menuju Sistem Pembayaran Cashless Halal di Indonesia” sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu ekonomi syariah dengan benar. (19/09)
“Tendensi peran digital sangat pesat. Dengan ini, Bank Indonesia akan fokus untuk menaungi sistem keuangan digital yang dapat berdampak positif bagi masyarakat. Jika sebelumnya telah dibahas mengenai cryptocurrency yang ternyata dilarang untuk digunakan, kini beralih fokus ke digital asset yang dapat digunakan sebagai alat penyimpanan portofolio masyarakat,” ujar Dudi Dermawan Saputra, Ph.D., DKSP Bank Indonesia. Menghadapi isu digitalisasi ini, Bank Indonesia juga gerak cepat dalam mengembangkan digital rupiah yang nantinya dapat digunakan secara luas oleh masyarakat umum. Berbeda dengan cryptocurrency, digital currency ini dimungkinkan untuk tidak memiliki resiko akan harga yang naik turun secara signifikan. Adapun inovasi lain yang dilakukan BI. Dudi mengatakan, “Akan ada reformasi regulasi yang murah dan mudah agar semua industri dapat masuk ke Bank Indonesia. Adapun diciptakannya kode QRIS yang berfungsi untuk memudahkan dalam melakukan transaksi pada offline commerce, e-commerce, dan conversational commerce”.
Potensi penerapan sistem ekonomi islam juga dikemukakan secara gamblang oleh Chief Operating Officer Link Aja, Widjyanto Djaenudin, MBA, “Kontribusi consumer spending Indonesia mencapai 10% dari spending global, yang terdiri dari makanan halal, kosmetik halal, serta media dan rekreasi. Didukung dengan data yang menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang paling dermawan dilihat dari pertumbuhan zakat, infak, dan sedekah itu meningkat sebesar 36%, belum lagi adanya fenomena Covid-19 yang membuat masyarakat Indonesia memiliki empati lebih tinggi. Di samping itu, adanya gerakan stay at home juga sangat mempengaruhi consumer behavior masyarakat Indonesia dari konvensional menuju serba digital”. Dari pembahasan tersebut, maka uang elektronik menjadi salah satu hal yang relevan untuk digunakan saat ini.
Kemudian, jika ditinjau dari hukum Islam, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag berpendapat bahwa hukum asal muamalah itu boleh, hingga ada yang melarangnya, sehingga sistem cashless ini dihalalkan. “Pembayaran harga baik secara tunai atau ditangguhkan itu termasuk transaksi yang dihalalkan asalkan transaksi sah dan tidak menyeleweng dari perundang-undangan. Maka, transaksi cashless pada prinsipnya adalah halal, yang terpenting yaitu terpenuhi rukun dan syaratnya,” pungkasnya. (AMA/DWI)