,

Magister Akuntansi UII Soroti Kebijakan Perpajakan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Pajak telah menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Karenanya di tengah pandemi Covid-19, negara telah menggelontorkan berbagai kebijakan perpajakan untuk menyiasati perekonomian. Berkaitan hal ini Program Studi Magister Akuntansi (Maksi) Fakultas Bisnis & Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah D.I. Yogyakarta menyelenggarakan National Conference on Accounting and Finance (NCAF) dengan tema Strategi dan Kebijakan Perpajakan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, pada 29-30 September 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan NCAF yang ke-5 dan mendapat atensi yang baik dari berbagai pihak. Dikemukakan Ketua Panitia 5th NCAF, Dr. Mahmudi, SE., M.Si., Ak., CA., CMA, pada Rabu (29/9), hal tersebut nampakt dari banyaknya universitas yang bergabung menjadi co-host, yakni sebanyak 20 universitas dari berbagai wilayah di Indonesia. Di sisi lain, jumlah paper yang dipresentasikan di konferensi nasional ini, yaitu sebanyak 116 paper.

“Peserta konferensi berasal dari berbagai universitas di Indonesia. Peserta konferensi juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, diantaranya dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua,” tutur Dr. Mahmudi.

Dr. Mahmudi menambahkan, pelaksanaan konferensi nasional menghadirkan empat pembicara dengan kapabilitas yang sangat mumpuni dari perwakilan tokoh dari organisasi pemerintah, pelaku usaha, konsultan pajak serta akademisi yaitu Prof. Mardiasmo (Ketua Komite Pengawas Perpajakan), Yunipan Nur Yogananta, S.E., M.B.A. (Kabid Penyulahan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY), Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si, LL.M.Int.Tax (Managing Partner Danny Darussalam Tax Center), dan H. Herry Zudianto, S.E., M.M. (Owner Margaria Group).

Membuka jalannya diskusi, Prof. Mardiasmo yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI memaparkan peran strategis Komite Pengawas Perpajakan dalam melakukan intensifikasi. Ia mengaku pihaknya fokus dan ingin mengembangkan ekonomi digital lebih jauh. Selain itu ada beberapa turunan intensifikasi dan ekstensifikasi yang lainnya. “Kelapa sawit, batubara, jasa keuangan, intensifikasi cukai, dan sebagainya,” tuturnya.

Prof. Mardiasmo menjelaskan, berkaitan dengan ekonomi digital, saat ini integrasi administrasi berbasis system IT. Terdapat empat tahap yang coba dilakukan. Pertama, interlocking system yang merupakan ikhtiar pengawasan dan saling mengingatkan wajib pajak. Kedua, integrasi data antar unit di Kemenkeu dan Kementerian Lembaga terkait untuk memudahkan pelayanan perpajakan. Dan ketiga, Big Data yang merupakan ladang informasi untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan.

Lebih lanjut dikemukakan Prof. Mardiasmo, dalam lingkup Kementerian Keuangan RI (Kemenku) dinyatakan tengah dikembangkan program sinergi. Hal itu tidak lain sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara peningkatan kredibilitas dan efektifitas APBN serta meningkatkan efisiensi layanan publik sehingga meningkatkan daya saing nasional. “Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, meningkatkan kredibilitas dan efektifitas APBN, meningkatkan peringkat EODB Indonesia, dan sebagai penggerak efisiensi layanan public,” tandas Prof. Mardiasmo.

Sementara itu, Yunipan Nur Yogananta dalam pemaparannya menjabarkan dukungan APBN untuk memulihkan ekonomi skala nasional. Sebagaimana diketahui anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) naik 21 persen. “Anggaran ini akan difokuskan untuk efektivitas pemulihan ekonomi di lima bidang prioritas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dukungan APBN telah menyasar berbagai sektor. “Perlindungan sosial, UMKM dan Korporasi, Kesehatan, Program Prioritas, dan Insentif Usaha,” tutur Yunan. “Tidak cukup sampai di situ, insentif pajak juga diakui telah banyak digelontorkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi ketika pandemic,” tambahnya.

Perpajakan di kala pandemi

Melanjutkan diskusi, Darussalam mencermati fenomena perpajakan di kala pandemic. “Kenapa sih harus ada revisi UU Perpajakan di tengah pandemi?” Menurutnya, ini adalah momentum untuk memutus persoalan fundamental perpajakan di Indonesia. Tidak cukup sampai di situ, ini juga sebagai langkah reformasi pajak yang selaras dengan teori dan praktik. Selain itu menurutnya, hal ini salah satu jalan untuk membantu pemulihan ekonomi, dan sebagai langkah untuk konsolidasi fiskal dan menuju disiplin defisit anggaran 3 persen pada tahun 2023.

Sehingga menurut Darussalam, ada tiga persoalan yang paling besar di dalam industri pajak di Indonesia. Di tahun 2020, tax ratio Indonesia hanya sebesar 8,94 persen. Dengan begitu menempatkan Indonesia pada urutan tiga terendah di kawasan Asia Pasifik. Tax Buoyancy selama satu dekade sebesar 0,83 persen. “Potensi pajak kita itu di tahun 2019 untuk pribadi sebanyak 58 persen yang belum didapatkan. Masalah yang terakhir yaitu sejak 2009, target penerimaan pajak tidak pernah tercapai,” jelanya.

Darussalam memaparkan, tax ratio sebesar 15 persen juga menjadi acuan Indonesia untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Merujuk pada IMF Medium Term Revenue Strategy Indonesia (2018), reformasi pajak yang ada berbentuk dua hal, administrasi dan kebijakan. Dari dua hal tersebut hanya memberikan tambahan tax ratio sebanyak 5 persen. “Bagaimana caranya kita mau mengejar pembangunan berkelanjutan, kalau tingkat kita masih ada di angka itu,” ungkap Darussalam.

Masih pemaparan Darussalam, terdapat instrumen pajak yang dapat dicoba di tengah pandemi yaitu Pajak Solidaritas, merupakan pungutan tambahan yang bisa berupa subjek, obyek, dan/atau tarif baru di luar ketentuan pajak yang sudah ada.

“Tarifnya antara 2,5 sampai 15 persen dari pendapatan. Ini merupakan jenis pajak sementara untuk mengatasi persoalan suatu bangsa. Sejarahnya di Amerika Serikat ketika perang dunia 1 dan 2 mencoba menggunakan instrumen ini untuk membiayai perangnya. Oleh karenanya, mungkin bagi pihak yang merasa banyak memiliki kekayaan atas bumi di Indonesia, ini bisa menjadi salah satu opsi yang bagus,” papar Darussalam.

Yang jauh lebih penting menurut Darussalam adalah kepastian hukum pajak. Banyak pertanyaan yang bertebaran bahwa apakah insentif tersebut benar-benar dibutuhkan? Hal itu dinilai sangat dibutuhkan karena akan menunjang kepercayaan investor ketika ingin melakukan investasi. “Ketika kita melakukan reformasi pajak, saya pikir hal itu yang harus dibenahi terlebih dahulu,” jelasnya.

Keberhasilan maupun kegagalan sistem pajak ditentukan oleh tarik menarik kepentingan antara stakeholders dalam mendesain sistem pajak yang tepat bagi solusi permasalahan ekonomi masing-masing negara. “Di sini peran pihak ketiga dalam reformasi pajak. Namun, sayangnya kita masih kekurangan pihak tersebut. Sangat prihatin tentunya, padahal pajak itu hampir 80 persen penerimaan negara dan sangat multidisiplin ilmu. Dalam artian tidak hanya dari akuntansi yang dapat mengklaim, tapi dari sisi hukum, ekonomi, dan ilmu lainnya,” tutup Darussalam.

Perspektif pemberlakuan pajak

Herry Zudianto turut berbagi perspektif. Dipaparkan beberapa koleganya mengaku keberatan dengan iklim pajak yang ada. “Harga telur misalnya yang jauh di bawah harga produksi. Di Blitar sampai ada bagi-bagi telur gratis,” ujarnya. Dalam perspektifnya, negara memang menguasai kemampuan pembangunan. Namun, jangan sampai kebijakan yang niatnya untuk menaikan penerimaan pajak justru berdampak negatif ke proses pemulihan ekonomi yang saat ini sedang mendapatkan momentum untuk bangkit.

Kritik dan saran terhadap pemerintah juga turut disoroti. Diakui memang pemerintah telah hadir dalam mengeluarkan kebijakan mengenai insentif pajak selama pandemi. Tetapi dalam pelaksanaannya dinilai kurang optimal karena beberapa hal. Di antaranya sering berganti-ganti kebijakan, informasi kurang masif/tidak mudah dipahami, dan persyaratan yang membingungkan atau memberatkan Wajib Pajak (WP). Untuk itu ia menyarankan adanya hotline bagi pegiat usaha.

Herry Zudianto menilai kesulitan utama dari para pegiat usaha adalah likuiditas sehingga berakibat pada penundaan pembayaran pajak. Ia mengusulkan untuk penghapusan denda atas penundaan kewajiban pajak yang terutang selama pandemi Covid-19 atau atas hasil koreksi pajak.

Lanjut Herry Zudianto, pemberlakuan PPN diakui sangat memberatkan usahanya karena margin saya sangat tipis dan tidak make sense. “Di sisi lain saya harus mempertahankan harga jual untuk bisa tetap bersaing baik secara daring maupun luring,” sebutnya.

Menurutnya bagi sektor perdagangan retail seharusnya bukan dikenakan PPN akan tetapi pajak penjualan final sekian persen. Hal ini akan mempermudah pengusaha untuk menghitung pajaknya dan akan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. Herry Zudianto juga berpesan dan mengajak rakyat bersama untuk membayar pajak secara tepat waktu. (HR/RS)

 

Sumber: uii.ac.id