, ,

Dijalankannya PPKM Darurat, Bagaimana Dampak pada UMKM ?

Sabtu (11/7), Faaza Fakhrunnas, selaku dosen Universitas Islam Indonesia, berbicara mengenai UMKM di Indonesia pada saat masa pandemi. Dalam sambutannya, beliau menuturkan bahwa UMKM yang ada di Indonesia tidak bisa dipukul sama rata karena UMKM memiliki klasifikasinya masing-masing.

Berdasarkan survei BPS pada tahun 2017, UMKM berkontribusi pada 60,34% dari PDB Indonesia, ini menandakan bahwa UMKM berpengaruh besar dalam perekonomian Indonesia dan menjadi sektor yang harus diprioritaskan oleh pemerintahan Indonesia.

“Besarnya UMKM, banyaknya masyarakat dan tenaga kerja, sekaligus pengaruh dan jumlahnya, tentu harus menjadi perhatian pemerintah apalagi pada masa pademi seperti ini”, ujar Faaza Fakhrunnas. 

Pada masa awal Covid-19, Indonesia sudah mulai diuji dari berbagai macam sektor, salah satunya yaitu sektor ekonomi. Covid-19 menerjang perekonomian Indonesia sangat drastis. Banyak sektor perekonomian yang terganggu dan tidak bisa berjalan karena saling bergantung dengan lainnya. Faaza menambahkan, “Tak bisa dipungkiri bahwa penurunan angka pertumbuhan perekonomian Indonesia pada Kuartal I ke Kuartal II Covid-19 lebih buruk daripada krisis tahun 1997”.

Fokus pemerintah melakukan recovery economy dinilai cukup bagus. Upaya tersebut menolong jatuhnya perekonomian Indonesia agar kembali tumbuh. Pemerintah mengalokasikan dana pemberdayaan UMKM pada tahun 2020 sebesar 123,46 triliun dari total anggaran bantuan sosial yang mencapai 695 triliun. Tujuan utamanya restrukturisasi kredit UMKM untuk memberikan kemudahan akses kredit dan penalangan bunga bagi para UMKM. 

Tahun 2021, upaya recovery economy dilanjutkan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah menggelontorkan dana bantuan sosial yang lebih besar menjadi 699,4 triliun. Alokasi dana bantuan kepada UMKM di tahun 2021 meningkat sebesar 191,13 triliun. Penambahan tersebut tak lepas dari kontribusi besar UMKM bagi perekonomian. Sayangnya, penyerapan dana pada UMKM masih tergolong rendah di angka 26,3% atau setara dengan 50,23 triliun terhitung pada Juni 2021.

Faaza mengusulkan beberapa hal yang harus pemerintah lakukan untuk memaksimalkan penyerapan dana UMKM terutama saat PPKM Darurat. Pemerintah perlu melibatkan UMKM dalam program bantuan sosial, seperti pengadaan barang bantuan. Kemudian memberikan dukungan digitalisasi UMKM dengan pemberian insentif, memperbaiki akurasi data penerimaan dana bantuan yang tepat sasaran, memiliki konsistensi dalam melaksanakan kebijakan, gerakan moral dengan pemotongan gaji di kalangan aparatur pemerintahan sebagai bentuk gerakan sosial yang dialami semua kalangan, perlunya revolusi birokrasi, lalu yang terpenting adalah pemerintah harus fokus pada kebijakan kesehatan. “Pada hakekatnya kebijakan kesehatan itu sendiri adalah kebijakan ekonomi” tegas Faaza. (MA/AR)