,

Konversi Kurikulum: Bentuk Implementasi Kampus Merdeka

Pemberlakuan kebijakan program Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem memberikan tonggak perubahan pada sistem pendidikan tinggi di negeri ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membangun sistem pembelajaran yang optimal sehingga menghasilkan lulusan yang siap terjun di dunia kerja secara langsung. Akibat pemberlakuan kebijakan tersebut, proses sistem dalam aktivitas mahasiswa turut mengalami perubahan. Salah satunya yaitu bentuk Konversi Kurikulum yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk mengimplementasikan kurikulum 2021.

Mengingat bentuk konversi ini cukup asing di telinga mahasiswa, Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia mengadakan “Sosialisasi Konversi Kurikulum 2021” untuk membantu mahasiswa memahami konversi kurikulum Kampus Merdeka. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui platform zoom dan dihadiri oleh seluruh mahasiswa Prodi Manajemen. (21/08)

“Dalam konversi kurikulum khususnya di Fakultas kita, secara proses tekniknya di lapangan telah terotomatisasi dengan sistem informasi yang cukup bagus sehingga proses konversi tersebut dapat dilakukan secara otomatis tetapi tidak seluruhnya. Oleh karena itu, dalam proses tersebut mahasiswa diharapkan tidak bingung dan khawatir. Saya yakin konversi kurikulum baru ini akan memberikan banyak manfaat bagi prodi maupun mahasiswa,” ujar Anjar Priyono sekaligus mengawali kegiatan sosialisasi kali ini.

Pada awal pemaparan materi sosialisasi, Suhartini menjelaskan, “Perubahan kurikulum dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan perguruan tinggi dengan dunia kerja, baik dunia usaha maupun dunia industri sehingga lulusan perguruan tinggi bisa sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan industri.” Lebih lanjut, Suhartini juga menjelaskan secara singkat perbedaan pelaksanaan antara kurikulum 2016 dengan kurikulum 2021 meliputi publikasi yang memiliki bobot Satuan Kredit Semester (SKS) dan pemberlakuan Sistem Kredit Partisipasi (SKP) dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). 

Adanya beberapa perubahan dalam kurikulum tersebut, membuat konversi sangat dibutuhkan. Alurnya berupa mengkonversikan nilai dan jumlah SKS mata kuliah yang telah ditempuh dari kurikulum sebelumnya ke kurikulum baru. Suhartini menegaskan, “SKS dan IPK sebelum dan sesudah konversi akan relatif sama. Apabila terdapat perbedaan, maka akan diganti dengan mata kuliah yang belum ditempuh oleh mahasiswa dengan penyesuaian harkat IPK sesudah konversi.” Maka dari itu mahasiswa tidak perlu khawatir akan dirugikan dengan diterapkannya kurikulum baru ini.

Untuk menindaklanjuti permasalahan yang sekiranya akan muncul dalam proses konversi kurikulum, Siti Nursyamsiah menuturkan, “Jangan mencari informasi melalui sumber yang belum jelas kebenarannya. Lebih baik menghubungi prodi untuk mendapatkan kejelasan informasi yang dibutuhkan.” Dengan sosialisasi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami proses konversi yang diterapkan pada kurikulum Kampus Merdeka pada semester mendatang. (NNS/HAN)