,

Nanjing Xiaozhuang University (NXU) Berkunjung ke UII

Nanjing Xiaozhuang University (NXU) merupakan salah satu mitra Universias Islam Indonesia (UII) sejak penandatangan MoU pada tanggal 19 Februari 2014 lalu. Program yang telah terimplementasi diantaranya seperti Double Degree 2+2 untuk program S1. Dalam hal ini, UII telah menginisiasi kerjasama Double Degree untuk S1, khususnya untuk program studi Akuntansi, Teknik Informatika dan Manajemen.

Sebagai pengimplementasian program kerja sama dan juga memperkenalkan UII kepada mahasiswa NXU, pada tanggal 13- 19 Juli 2019, NXU berkesempatan bertolak ke UII. Kegiatan ini diadakan atas kesepakatan keduanya untuk melakukan Immersion Program. Kegiatan yang diikuti oleh sembilan belas orang mahasiswa dan juga dua orang dosen dari NXU ini merupakan satu wadah  untuk pemahaman mengenai budaya Indonesia, terkhusus di Yogyakarta. 

Kegitan yang berlangsung selama seminggu ini diawali dengan company visit ke Bumi Langit Institute. Kebun Bumi Langit ini merupakan sarana belajar bersama mengenai hubungan saling memberi manfaat antara manusia dan lingkungannya.  Melalui company visit ini dimaksudkan untuk menambah pengalaman kepada mahasiswa NXU mengenai potensi usaha yang dapat di kembangkan.

Sebagai langkah untuk membuka wawasan mahasiswa NXU tentang perekonomian Indonesia, UII juga memberikan perkuliahan yang bertajuk Undersanding Indonesian Economy. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin-Selasa (15-16/7) diruang sidang 1/1 Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) ini menyampaikan materi-materi terkait Makro dan Mikro Ekonomi di Indonesia. Materi ini disampaikan oleh para dosen yang memiliki keahlian dibidangnya, seperti Dr. Eko Atmadji, S.E., M.Ec., dan juga Rokhedi Priyo Santoso, S.E., MIDEc. Selain itu Drs. Akhsyim Afandi, M.A., Ph.D. juga berkesempatan memperkenalkan Ekonomi Islam di Indonesia. 

Senada dengan hal tersebut Drs. Achmad Tohirin, M.A., Ph.D. juga memperkenalkan Perbankan Indonesia. Pada kesempatan yang sama Drs. Agus Triyanta, M.A., Ph.D., menyampaikan terkait Hukum dan Regulasi Perbankan. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 1988 perbankan memiliki dasar hukum yang sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan bank-bank baru yang bermunculan seiring kemudahan izin mendirikan bank. Mudahnya akses untuk mendirikan bank ini tidak dibarengi dengan pengawasan dan peraturan yang ketat. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut izin usaha bank yang mengalami kredit macet. Tak sedikit bank yang kala itu dikuasai para konglomerat yang membawa dana masyarakat ke luar negeri dan ditempatkan di perusahaan dalam grupnya. Akibatnya, saat kurs rupiah jeblok, utang valuta asing (valas) perbankan membengkak. 

Di saat yang sama, bank yang terpapar krisis mengalami kesulitan likuiditas (mismatch) yang sangat besar dan sulit melunasi kewajiban valas kepada perbankan. Hal ini semakin memperkeruh moneter di Indonesia. 

Hukum di Indonesia mengenai perbankan beberapa kali mengalami amandemen sehingga terdapat pula perubahan regulasi. Pada amandemen UU Nomer 10 Tahun 1998 lisensi yang diberikan pemerintah tidak semudah dahulu dikarenakan banyaknya masalah. Sebagai dampak dari krisis moneter, beberapa bank konvensional mengalami koleps tetapi bank syariah dapat bertahan. Sehingga, pemerintah mewajibkan konversi dari bank konvensional ke bank syariah.  

Dalam amandemen ini juga disebutkan Conversion of Conventional into Islamic Bank, yang dapat diartikan bahwa konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Walaupun bank konvensional dapat dikonversi menjadi bank syariah, bank syariah tidak dapat dikonversi menjadi bank konvensional. Tidak semua bank syariah didirikan oleh Muslim, namun Bank syariah dapat didirikan oleh seseorang terlepas dari latar belakang agama apapun, selama mematuhi prinsip-prinsip Islam. Sesungguhnya undang-undang yang pernah berlaku dahulu,saat ini masih berlaku juga walaupun terjadi kontradiksi dengan undang-undang yang baru. 

Selanjutnya, Abdul Hakim,S.E., M.Ec.,Ph.D. selaku pemateri terakhir pada kegiatan tersebut menyampaikan terkait Islamic Banking Operations. Beliau mengatakan bahwa pengopasian perbankan syariah ini sama halnya dengan bank konvensional pada umumnya bedanya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Salah satu contohnya dalam perbankan syariah tidak menggunakan sistem bunga seperti bank-bank konvensional pada umumnya, melainkan sistem perbankan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil kepada pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Dengan demikian harapan diadakannya aktivitas yang melibatkan kedua institusi ini dapat menambah erat hubungan kerjasama dan juga dapat memberi manfaat yang positif antara UII dan juga NXU. (ERF/WEM)