Proses pergantian tampuk kepemimpinan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) kembali dilaksanakan. Berbeda dengan sebelumnya, pada pemilihan Rektor UII Periode 2018-2022 mengacu pada Statuta UII tahun 2017 dan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII No. 1 tahun 2018 tentang Tatacara Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII. Terdapat lima tahapan dalam proses pemilihan Rektor UII kali ini.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII, Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., pada Ju’mat (23/2) di Kampus UII Jl. Cik Ditiro Yogyakarta, menjelasakan bahwa proses pemilihan telah diawalai dengan tahap seleksi administrasi Bakal Calon (Balon) Rektor pada 15-18 Februari 2018.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain dosen tetap UII, berusia setinggi-tingginya 60 tahun, memiliki gelar doktor dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor kepala, memiliki pengalaman menjabat serendah-rendahnya Ketua Program Pascasarjana atau Ketua Program Sarjana,
“Selain itu Balon Rektor UII juga tidak pernah berhenti atau diberhentikan dari jabatan Rektor atau Wakil Rektor di tengah masa jabatan yang bersangkutan, serta tidak pernah mendapat sanksi administratif dengan kualifikasi sedang dan berat,” ujar Dr. Syamsudin di hadapan awak media.
Disampaikan Dr. Syamsudin didampingi Ketua II, Dr. Edy Widodo, S.Si., M.Si. dan Sekretaris, Dr. Siti Anisah, SH., M.Hum., tahapan berikutnya akan dilakukan penjaringan Balon Rektor di tingkat fakultas.Tahapan ini dilakukan di masing-masing fakultas dengan memilih Balon Rektor yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
“Dari nama-nama balon tersebut dipilih dan ditetapkan 2 orang balon berdasarkan suara terbanyak bagi fakultas yang balon rektornya lebih dari 5 orang. Bagi fakultas yang jumlah balonnya 5 orang atau kurang dipilih dan ditetapkan 1 orang,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya yakni pemilihan calon Rektor di tingkat universitas. Tahapan ini sebagaimana dijelaskan Dr. Syamsudin dilakukan untuk memilih Balon Rektor yang terpilih dan ditetapkan di tingkat fakultas untuk dipilih oleh seluruh pemilih di UII. Pada tahap ini akan dipilih dan ditetapkan 5 (lima) orang calon Rektor yang selanjutnya diajukan ke Senat Universitas untuk dilakukan pemilihan oleh anggota senat universitas.
“Kelima calon Rektor terpilih tersebut berkewajiban untuk menyampaikan action plan di hadapan Pengurus Yayayasn, Anggota Senat Universitas, Dosen Tetap, Tenaga Kependidikan, dan perwakilan lembaga kemahasiswaan,” ujar Dr. Syamsudin.
Dua tahapan selanjutnya adalah tahap pemilihan di tingkat Senat Universitas dan tahap penentuan Rektor terpilih oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII. Dilakukan pemilihan 3 orang calon Rektor dari 5 orang calon Rektor yang diajukan ke Senat Universitas. Hasil 3 orang calon rektorterpilih ini selanjutnya diajukan ke Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII untuk ditentukan 1 orang rektor terpilih
“Pada tahap penentuan Rektor terpilih oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, ditentukan 1 orang Rektor terpilih dari 3 orang calon Rektor terpilih di tingkat senat universitas. Tahap ini merupakan tahapan akhir pemilihan Rektor UII,” tandasnya.
Terpilih 12 Bakal Calon Rektor UII
Berdasarkan hasil seleksi administrasi oleh Panitia Pemilihan, ditetapkan sebanyak 48 Balon Rektor UII yang memenuhi syarat. Dari sejumlah tersebut terdapat 6 orang dengan kualifikasi profesor, 1 orang mantan ketua Komisi Yudisial, 1 orang komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan 1 orang komisioner Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Disampaikan Dr. Edy Widodo, berdasarkan hasil penjaringan masing-masing fakultas pada Jum’at (23/2), dihasilkan 12 nama yang akan dipilih pada 28 Februari 2018 di tingkat universitas. Ke-12 nama tersebut masing-masing dari Fakultas Hukum yakni Dr. Rohidin dan Dr. Suparman Marzuki. Fakultas Ekonomi Dr. Dwipraptono Agus Harjito dan Dr. Jaka Sriyana, Fakultas Teknologi Industri Fatkhul Wakhid, Ph.D. dan Dr. Imam Djati Widodo.
Berikutnya Fakultas Terknik Sipil dan Perencanaan Dr.-Ing Ilya Fajar Mahardika dan Dr.-Ing Widodo. Kemudian Dr. Fuad Nashori dari Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Prof. Riyanto dan Dr. Farida Hayati dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam serta Dr. Rahmani Timorita Yulianti dari Fakultas Ilmu Agama Islam.
“Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2018 jumlah keseluruhan DPT sebanyak 1.049 pemilih yang terdiri dari Dosen Tetap sebanyak 647, Tenaga Kependidikan Tetap 282, dan Perwakilan Mahasiswa 120 orang,” ujar Dr. Edy Widodo. (RS)