Kenalkan Mahasiswa Baru dengan Kapita Selekta Pasar Modal
Program Magister dan Doktor Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) menyambut mahasiswa baru tahun ajar 2019/2020 dengan membekali kuliah perdana pada hari Sabtu (20/7) tepatnya di ruangan aula utara FE UII. Program Magister dan Doktor FE UII ini memiliki tiga program magister yang meliputi Magister Akuntansi, Magister Manajemen serta Magister Ekonomi dan Keuangan. Selain itu Program Magister dan Doktor FE UII juga telah memiliki satu Program Doktor Ilmu Ekonomi (PDIE). Acara ini dibuka oleh Jaka Sriyana, SE., M.Si., Ph.D.selaku Dekan FE UII.
Kuliah perdana yang bertajuk Kapita Selekta Pasar Modal Indonesia (Activities Within Capital Market) ini menghadirkan Yoyok Isharsaya selaku Presiden Direktur PT Penilai Harga Efek. Beliau menyampaikan bahwasanya gambaran secara umum kondisi pasar modal Indonesia per 30 Juni 2019 terus berkembang. Berdasarkan data dari Indonesian Stock Exchange (IDX) menunjukkan bahwa besarnya stock market capitalization atau nilai saham yang beredar di pasar adalah sebesar Rp 7.243,05 T , sedangkan besar total outstanding bond atau nilai obligasi yang belum lunas/terhutang sebesar Rp 2.936,74 T.
Selain itu komposisi investor di pasar saham antara lokal dan asing pun juga hampir sama. Hal ini di tunjukan berdasar data IDX Custodian House (KSEI). Berdasarkan data tersebut besarnya kepemilikan saham oleh investor lokal dari waktu ke waktu semakin meningkat. Pada tahun 2014 kepemilikan saham investor lokal hanya sebesar 35,51% saja, namun data tersebut terus berkembang hingga Juni 2019 ini telah mencapai angka 47,78%. Selain itu aktivitas perdagangan juga telah didominasi oleh investor lokal, dari bulan Januari-Juni 2019 sebesar 66,16% telah didominasi oleh pihak lokal.
Senada dengan hal tersebut, Yoyok Isharsaya juga menyampaikan terkait perusahaan go pulic, kegiatan ini adalah merupakan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Proses go public perusahaan ini sebenarnya sederhana, yang pertama perlu dilakukan adalah membentuk tim Initial Public Offering (IPO) internal. Kedua melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Terakhir perusahaan yang ingin melakukan go public harus melakukan pengadaan dan penunjukkan lembaga dan prosesi penunjang seperti penjamin pelaksana emisi efek (underwriter), konsultan hukum yang berasal dari dalam negeri atau internasional jika ada, akuntan publik, penilai independen, biro administrasi efek, notaris dan juga percetakan.
Menjadi perusahaan perusahaan untuk melakukan penawaran umum (IPO) atau go, tentu meningkatkan image perusahaan. Selain itu, banyak pula manfaat lain bagi public go public. Salah satunya ialah akses pendanaan dari pasar saham dan tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman. Hal ini berupa ekspansi atau diversifikasi usaha dengan tujuan memperbaiki struktur modal perusahaan dan membayar pinjaman perusahaan tersebut.
Liquiditas yang tinggi juga menjadi keuntungan lainnya jika perusahaan menjadi perusahaan go public. Valuasi saham dan kemungkinan divestasi ini jelas menguntungkan bagi founder. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mencari modal dan keuntungan bagi perusahaan saja. Namun, pemilik saham lama juga dapat menjual sahamnya kepada masyarakat dan mentunaikannya.
Namun, konsekuensi yang harus ditanggung bagi perusahaan go public ialah harus berbagi kepemilikan dengan publik. Selain itu tentu harus mematuhi kewajiban peraturan pasar modal berupa laporan keuangan, keterbukaan informasi tentang hal penting serta Good Corporate Governance. (ERF/SIN/DYH)