Pembelajaran dengan metode studi kasus dianggap dapat membantu dosen dan mahasiswa saat pembelajaran agar lebih mudah dalam memahami teori-teori yang akan diimplementasikan. Oleh karena itu, Program Magister Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menyelenggarakan workshop tentang pembelajaran dengan metode kasus (5/12). Acara ini dibersamai oleh narasumber yaitu Aries Heru Prasetyo, SE., MM., Ph.D, CER, CAC, dosen senior PPM School of Management (PPM SoM), dan dipandu oleh RR. Ratna Roostika, S.E., MAC., Ph.D, selaku moderator, serta dihadiri oleh seluruh dosen Sarjana dan Magister Manajemen FBE UII.

Dwipraptono Agus Hardjito, Dr., M.Si., selaku Kepala Program Studi Magister Manajemen FBE UII, dalam sambutannya menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini, “Pembelajaran dengan metode kasus di FBE UII sangatlah diperlukan, karena dengan belajar kasus dalam organisasi atau perusahaan maka kita akan lebih memahami apa yang harus dilakukandi dalam perusahaan”.

“Pembelajaran dalam sebuah kasus bisa melihat sisi positif dan negatif yang terjadi dan tentunya pembelajaran akan dibangun dengan baik,” jelas Aries Heru Prasetyo. Menurut pengalaman beliau, metode pembelajaran studi kasus dapat digunakan sebagai pengantar agar mahasiswa yang belum memiliki pengalaman kerja di perusahaan untuk mengetahui realitas bisnis melalui studi kasus sehingga mereka dapat mengimplementasikan solusi berbasis teori secara tepat.

Aries berpendapat, “Dengan  menggunakan kasus, kita selaku dosen bisa membantu mempercepat mahasiswa untuk belajar ilmu dan mempraktikannya di dunia nyata dengan realisasi di perusahaan”. Didukung oleh penyataan beliau, “Kasus membuat orang belajar terus”. Selain itu, studi kasus juga bisa ditawarkan ke perusahaan untuk keperluan memperoleh pengetahuan dalam proses kenaikan jabatan. 

Setiap kasus tentu memiliki ciri khas masing-masing dalam penulisannya. Aries Heru Prasetyo menyampaikan, “Saya belajar penulisan kasus yang berbeda di Indonesia, dimana kita belajar lebih dalam dalam penulisan kasus dengan standar Harvard University yang dibumbui cerita khas kasus Indonesia yang sedikit hiburan yang didukung oleh teori agar mahasiswa mampu membacanya dengan mudah”. Beliau menambahkan, hal tersebut dapat didukung dengan praktek langsung dengan bermain peran saat di kelas agar mahasiswa masuk secara langsung menjadi pihak dalam kasus yang dibahas.

Penulisan studi kasus oleh mahasiswa yang dibimbing oleh dosen menjadi salah satu nilai lebih dalam pembelajaran di tingkat Magister Manajemen. Aries Heru Prasetyo menambahkan bahwa dosen perlu memahami kategori penulisan kasus yang ingin dibahas, dimana setiap kategori tentunya memiliki tahapannya masing-masing dengan penyesuaian yang lebih kompleks untuk tujuan penulisannya. 

“Pembelajaran dengan metode studi kasus dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa khususnya dalam proses penyelesaian masalah atau problem solving,” ujar Aries Heru Prasetyo meyimpulkan pembahasan. (BIL/LZ)

Terhitung sejak Maret 2020, telah sembilan bulan lamanya Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Dampak dari krisis kesehatan ini juga dirasakan oleh sektor perbankan dan keuangan mikro. Selaku moderator serial webinar, Dr. Eko Atmadji S.E., M.Ec mengatakan, “Bank saat ini mengkaji strategi karena pada masa pandemi terjadi kontraksi yang sangat besar di setiap kuarter”. Inilah yang melatarbelakangi diadakannya serial webinar yang bertema “Tantangan Perbankan dan Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi”, dengan pembicara Dr. Ahmad Soekro Tratmono, seorang Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bidang Pengawasan Perbankan IV.

Di tahun yang berbeda ini memberi dampak pada sektor jasa keuangan, OJK sebagai pengawas dan regulator bertugas untuk menjaga sektor keuangan dapat bertahan dan memberikan yang terbaik untuk nasabah di sektor keuangan. OJK mengambil satu kebijakan yaitu melakukan pendekatan dini yang membolehkan bank – bank melakukan restrukturisasi pendanaan atau kredit, dengan tujuan agar usaha nasabah tetap berjalan. Hal ini sudah dilakukan selama satu tahun dan telah diperpanjang. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memberikan ruang gerak kepada nasabah.

Pada perbankan syariah, terdapat banyak sekali macam keuangan syariah, kinerja perbankan syariah juga memiliki karakter di Indonesia dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sama seperti bank konvensional. Bank syariah berperan penting bagi Indonesia. Diketahui pada September 2020, terdapat 8,28% DPK (Dana Pihak Ketiga) dan pendanaan 5,35% PYD (Dana yang Disalurkan). Dengan ini, maka bank syariah di Indonesia telah menempati posisi ke-4 dari Global Islamic Economy Indicator Score Rank.

Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, “Operasional jasa keuangan syariah harus berinovasi untuk bisa terdepan dalam pelayanan berbasis digital. Kemudian juga harus mampu melayani ekosistem keuangan syariah, sehingga diperlukan dukungan induk usaha melalui konsep platform sharing”.

Adapun Bank Wakaf Mikro (BMW) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang mana telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan lembaga ini yaitu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pesantren dengan pola pendampingan pesantren yang terletak di wilayah pedesaan.

Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BMW) telah mampu meningkatkan akses masyarakat unbankable di sekitar pesantren terhadap keuangan formal sehingga dapat membantu masyarakat dalam lepas dari keuangan non-tunai. Bank mikro juga mempunyai pengembangan dan adaptasi tersendiri di masa pandemi yaitu “BMW Mobile” yaitu aplikasi digital nasabah untuk kegiatan secara online berbasis digital yang digunakan untuk melakukan transaksi, cek saldo, melihat riwayat mutasi dari transaksi, dropping pembiayaan,  pembayaran, pembelian, dan transfer. (DIN/DHK)

Perpajakan Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan Indonesia. Saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengesahkan naskah RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap dapat menjadi solusi akan kondisi ekonomi Indonesia. Pengesahan tersebut memberikan dampak terhadap perpajakan internasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Pembahasan tersebut yang melatarbelakangi Program Magister dan Doktor Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menggelar serial webinar #2 yang bertajuk “Dampak Omnibus Law Terhadap Perpajakan Internasional”. Serial webinar pada kali ini dibersamai oleh moderator Hersona Bangun, SH., SE., Ak., BKP., M.Ak., CLA., Asean CPA selaku Konsultan Pajak HTC Training & Consulting serta narasumber Prof.Dr.P.M. John L Hutagol, M.Ec. (Acc)., M.Ec (Hons)., Ak.,CA selaku Direktur Perpajakan Internasional pada Selasa (1/12).

Direktur Perpajakan Internasional, Prof. Dr.P.M. John L Hutagol, M.Ec. (Acc)., M.Ec., (Hons)., Ak., CA menyebutkan bahwa semakin banyak insentif pajak yang digunakan wajib pajak diharapkan dapat mengalami pertumbuhan ekonomi di tahun 2021. John juga menjelaskan bahwa pemerintah dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 telah menetapkan untuk melanjutkan program ekonomi nasional dengan mengalokasikan anggaran ke berbagai sektor khususnya sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Program ekonomi nasional bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan para pelaku usaha dapat ekonomi dalam menjalankan usahanya ditengah tekanan dampak Covid-19.  

Selain itu, John menyebutkan beberapa insentif dan fasilitas perpajakan yang tersedia sampai Desember 2020 antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pegawai yang bekerja pada pemberi kerja dalam 1189 jenis industri tertentu, kemudian PPh final ditanggung pemerintah bagi usaha UMKM, pembebasan PPh pasal 22 impor bagi usaha di 721 sektor serta pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25. “Pemerintah memberikan keringanan untuk membantu likuiditas dari wajib pajak dan fasilitas kemudahan pemberian restitusi kepada pengusaha kena pajak dengan resiko yang rendah,” jelas John. 

“Dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memberikan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) dalam menanggulangi pandemi serta pemerintah menurunkan tarif untuk PPh badan secara gradual hingga tahun 2022,” tutur John.

“Saat ini Pemerintah sangat fokus dan berupaya terhadap stabilitas pemulihan ekonomi secara nasional hingga bisa dikembalikan seperti semula,” ujar Hersona selaku moderator memberikan kesimpulan yang menarik di penghujung acara. (ATE/DH)

Industri saat ini tengah berkembang pesat hampir di seluruh penjuru dunia. Perkembangan tersebut juga diikuti dengan berbagai bentuk perubahan, sehingga perusahaan harus selalu tanggap untuk menyikapinya. Menghadapi perubahan yang terjadi begitu cepat dalam industri maka people, process, and technology menjadi sangat penting untuk di-manage dalam perusahaan.  

Rabu (25/11) Program Studi Magister Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) menggelar serial webinar yang bertajuk Process, People, and Technology In The Value Chain. Serial webinar kali ini dibersamai oleh moderator Dr. Dessy Isfianadewi M.M., Dosen FBE UII, serta narasumber Dino Dinarga S.E., MBA., M.Sc., Global Operation Strategy and Program Adiddas (Germany). 

Pada saat ini perubahaan yang terus menerus terjadi membuat perusahaan harus berusaha menyesuaikan diri untuk membuat suatu perubahan. Diperlukan strategi secara cepat dan tepat untuk menghadapi perkembangan teknologi dan kompetisi yang semakin berat. 

Dalam melakukan perubahan kita memerlukan suatu strategi, dimana untuk mengimplementasikannya diperlukan suatu transformasi, inovasi, dan improvisasi. “Untuk mengimplementasikan suatu strategi kita membutuhkan adanya transformasi, inovasi dan improvisasi,” tutur Dino.

Pembuatan strategi untuk membuat suatu perubahan harus memperhatikan dan melibatkan people, process, and technology. Dalam menangani tiga hal tersebut diperlukan porsi konsentrasi yang seimbang. People adalah orang yang melakukan tugas dan memiliki efek paling besar untuk perubahan. Namun, dalam penanganannya merupakan yang paling berat. Hal ini karena adanya budaya dan regulasi yang berbeda di setiap negara sehingga diperlukan penyesuaian. 

“Dari tiga hal ini (people, process, and technology) semuanya harus diberikan konsentrasi yang seimbang. Sebenarnya people merupakan unsur yang sangat sulit penanganannya karena adanya budaya dan regulasi yang berbeda-beda. Namun, banyak orang yang malah menaruh konsentrasi lebih pada proses dan teknologi,” jelas Dino. 

Senada dengan itu Dino turut menegaskan bahwa “Proses dan teknologi adalah unsur yang paling mudah untuk diubah, tetapi sayangnya banyak orang menaruh konsentrasi lebih di dua hal ini.  Walaupun akhirnya jika saya lihat hal yang paling perlu di-manage adalah people”.  

“Sehingga pada intinya adalah keseimbangan antara people, process, dan technology. Walaupun teknologi sangat cepat berubah, sedangkan tidak mudah untuk mengubah people,” sambungnya.

Oleh karena itu, “Mengapa kita tidak mampu mengimplementasikan teknologi yang begitu cepat perubahannya, karena kita sebagai people belum siap atau belum dipersiapkan untuk mencapai proses tersebut dan menggunakan tools (teknologi) sebaik-baiknya,” ujar Dr. Dessy Isfianadewi M.M selaku moderator memberikan kesimpulan menarik di penghujung acara ini. (ERF/ARS)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah merilis sebuah kebijakan yang berisi tentang konsep pembelajaran baru pada perguruan tinggi, yaitu Kampus Merdeka. Kampus merdeka ini bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang merupakan bentuk representasi visi-misi Presiden Joko Widodo. Menyikapi kebijakan ini, Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kurikulum 2020 untuk menelaah lebih dalam mengenai konsep Kampus Merdeka. Hingga kemudian konsep tersebut dapat diaplikasikan ke dalam kurikulum Program Studi Manajemen Program Sarjana FBE UII.

Ada tiga tujuan dari pelaksanaan FGD kurikulum Kampus Merdeka ini, pertama adalah untuk mendapatkan masukan mengenai desain pembelajaran yang direncanakan akan diimplementasikan mulai tahun ajaran 2021/2022. Kedua adalah untuk meningkatkan relevansi kandungan mata kuliah kurikulum Kampus Merdeka dengan kebutuhan Industri. Ketiga adalah mengidentifikasi kualifikasi yang harus dimiliki mahasiswa pada saat akan magang di sebuah industri. Berbagai pihak turut dilibatkan dalam kegiatan FGD ini, di antaranya adalah dosen, mahasiswa, alumni, asosiasi bidang keilmuan, industri sebagai pengguna alumni, dan lembaga akreditasi ABEST21. Kegiatan FGD ini juga dihadiri langsung oleh Anjar Priyono, S.E., M.Si., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Manajemen Program Sarjana FBE UII.

Anjar menjelaskan, “Gagasan dari kurikulum Kampus Merdeka ini merupakan respon terhadap gap yang melebar antara industri dan pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sekarang, orang-orang sudah bisa mendapatkan pekerjaan tanpa harus memiliki ijazah. Maka hadirnya kurikulum Kampus Merdeka ini adalah untuk mempersempit gap tersebut.”

Dalam konsep Kampus Merdeka, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil satuan kredit semester (SKS) di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester yang setara dengan 40 SKS. Ditambah lagi, mahasiswa juga dapat mengambil SKS secara sukarela di program studi berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester yang setara dengan 20 SKS. Terkait desain perkuliahan, secara isi atau content dalam kurikulum Kampus Merdeka mulai memasukkan unsur industri 4.0 dan konten digital yang bersifat aplikatif. Metode penyampaian materi kurikulum ini memakai metode partisipatif dan student centered learning. Kemudian metode penilaian kurikulum ini menekankan kepada “proses pelatihan” di mana mahasiswa memiliki kemungkinan besar untuk lulus dalam suatu mata kuliah selama mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

“Dengan Kampus Merdeka ini, proses pembelajaran yang digunakan adalah secara experience, yaitu menjalani suatu proses. Memang setelah menjalani proses, akan ada yang mendapatkan hasil baik dan juga yang kurang baik. Tapi kita tidak berhak mengklasifikasikan baik atau tidaknya seseorang hanya dari hasilnya saja,” tutur Anjar. (AFM/AAR)

Kreatifitas yang dimiliki mahasiswa merupakan salah satu aset yang dapat dikembangkan untuk mengharumkan nama bangsa. Berbagai cara dapat dilakukan mahasiswa untuk menyalurkan kreatifitas mereka di bidang-bidang tertentu. Salah satu yang dapat dilakukan adalah menuangkan ide dengan cara menulis. Dalam menunjang kreatifitas mahasiswanya, Universitas Islam Indonesia memiliki Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa di berbagai fakultas. 

Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII memberikan kesempatan untuk mahasiswa yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai penulisan proposal PKM yang baik dengan mengadakan Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Kamis, 19 November 2020. Dalam pembekalan materinya, FBE UII mengundang dua pembicara, Arif Fajar Wibisono SE., M.Sc. selaku pembicara sesi pertama dan Muhammad Ridwan Andi Purnomo ST., M. Sc., Ph.D. selaku pembicara sesi kedua. 

Pentingnya PKM di ranah universitas merupakan tolak ukur kualitas mahasiswa dalam mengasah kreativitasnya. Langkah pertama peserta dalam penulisan proposal PKM adalah dengan menciptakan inovasi yang dapat menyelesaikan masalah sosial di sekitar masyarakat. Setelah mengembangkan inovasi tersebut, mahasiswa akan dibantu dan didampingi penuh oleh universitas dalam penulisan proposal PKM. Output yang akan didapatkan oleh mahasiswa adalah pendanaan dari PIMNAS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional) untuk mengembangkan inovasi yang telah dirancang untuk mengatasi masalah sosial tersebut. 

Dewasa ini, Program Kreativitas Mahasiswa sudah menjadi aset nasional, dimana ide kreatif mahasiswa dituangkan kedalam proposal untuk kemudian diulas. “PKM sudah menjadi aset nasional dan di setiap forum nasional selalu dibahas oleh dosen-dosen dan di blow-up, sehingga mahasiswa akan rugi ketika tidak mengambil bagian dari aset nasional itu,” ujar Muhammad Ridwan Andi Purnomo selaku Reviewer PKM. Untuk dapat bersaing di masa yang akan datang, kata kunci utama adalah inovasi. Maka dari itu, mahasiswa yang mempunyai ide cemerlang diberikan kemudahan berupa bantuan dana untuk dapat mengeksekusi dan menjalankan inovasi. Sebagai tambahan, di masa mendatang keberadaan produk yang bagus itu tidak cukup, perlu didampingi dengan penyampaian kepada pasar secara cepat sehingga pasar dapat segera menggunakan produk tersebut.

Proposal Program Kreativitas Mahasiswa melalui 2 (dua) tahap seleksi. Tahap pertama adalah pemeriksa administrasi yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, seperti ukuran/jenis font, tanda tangan, nomor halaman dan sebagainya. Pada seleksi pertama memiliki tingkat reject sebesar 70%, menjadikan mahasiswa harus mematuhi dan memperhatikan aturan administrasi dengan seksama. Seleksi kedua terfokus pada isi konten PKM, sejauh mana mahasiswa dapat dengan jelas dan gamblang dalam menjabarkan ide inovatif agar reviewer tertarik dan dapat dengan segera memahami inti proposal PKM. (KAYK/ULF)

Pemerintah telah menetapkan perubahan naskah RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 2 November 2020. Pengesahan tersebut dirasa banyak memicu kontra bagi masyarakat, karena dinilai memberikan dampak buruk bagi tenaga kerja. Topik tersebutlah yang kemudian menjadi pokok bahasan dalam webinar #10 oleh Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Rabu (18/11).

Dwi Maryanto, selaku Tax Manager of TMF Group, menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Perpajakan sudah masuk ke dalam  Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2/2020. Dwi juga menjelaskan bahwa perubahan UU PPh dalam Omnibus Law memiliki beberapa poin pokok. Poin tersebut meliputi penegasan kriteria Subjek Pajak dalam negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), teritorial basis bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh), penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri serta dividen dan laba setelah pajak dari luar negeri yang tidak dikenakan PPh. Poin lain meliputi penghasilan luar negeri yang tidak melalui Badan Usaha Tetap (BUT) tidak dikenakan PPh, tambahan penghasilan bukan objek PPh dan poin terakhir yaitu mengenai penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

“Untuk UU Omnibus Law, perubahan PPh hanya seputar tiga pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 26. Jadi, sebenarnya tidak banyak,” jelasnya. Lebih lanjut, disampaikan pula pokok perubahan UU PPN dalam Omnibus Law, yang dipaparkan oleh Angela Budiman selaku Head of Tax Division TMF Group. Dalam paparannya Angela menjelaskan, “Jadi, topik yang berubah dalam UU PPN melalui UU Cipta Kerja saya ringkas menjadi tiga poin besar. Poin pertama yaitu reklasifikasi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Kemudian poin kedua yaitu Relaksasi hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan yang ketiga adalah ketentuan mengenai identitas pembeli dalam Faktur Pajak,” jelasnya.

Selain itu, Angela juga menyebutkan bahwa PPN dalam Omnibus Law yang mengalami perubahan baik pengurangan maupun penambahan hanya sebanyak empat pasal, diantaranya: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 13. Angela juga menerangkan bahwa Pasal 9 merupakan pasal yang paling banyak mengalami perubahan dibandingkan pasal lainnya. Sementara Pasal 13 merupakan pasal yang menjadi fasilitas baru khususnya untuk pedagang eceran.

Hal lain yang menjadi poin pembahasan yaitu pokok perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) oleh Anis Al Rosjidi, S.E., M.Sc. Anis menjelaskan, “Terakhir sebelas tahun yang lalu di jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu melakukan perombakan besar-besaran di UU KUP untuk pemberian beberapa fasilitas. Sementara saat ini baru ada perubahan lagi setelah sebelas tahun berlalu,” jelasnya. 

“Terdapat sebanyak 13 pasal yang mengalami perubahan dalam UU Omnibus Law.  Pokok penting KUP yang mengalami perubahan dalam UU Omnibus Law terdapat pada poin sanksi bunga, imbalan bunga, dasar penerbitan SKPKB, dan sanksi SKPKB,” tutup Anis. (ALS/MSD)

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang menjadi penopang perekonomian Indonesia selama ini. Namun, mewabahnya Covid-19 memberikan tantangan yang cukup besar sehingga banyak pelaku usaha pariwisata yang harus gigit jari. Selama lebih dari enam bulan dilanda pandemi, industri pariwisata menjadi lumpuh seiring dengan melemahnya perekonomian Indonesia.

Dalam kondisi ini, kepercayaan publik, pentingnya pemahaman pariwisata berkelanjutan serta peran teknologi informasi (TI) menjadi sangat krusial dalam membangun kembali industri pariwisata pasca pandemi. Hal ini disampaikan oleh Johan Arifin, S.E, M.Si, Ph.D, Ketua Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) melalui sambutannya pada serial webinar dengan judul “Wajah Pariwisata Yogyakarta Pasca Pandemi: Optimalisasi TI dalam Mengembangkan Potensi Daerah” yang diselenggarakan oleh Program Studi Sarjana Akuntansi FBE UII (13/11).

Direktur Pemasaran Pariwisata Badan Otorita Borobudur, Dr. Drs. Agus Rochiyardi, MM. menyampaikan bahwa mindset wisatawan saat ini menjadi lebih mengutamakan sustainable tourism dan menuntut wisata dengan higiene yang tinggi. “Saat kondisi pandemi, kita harus membiasakan diri dengan menerapkan contactless dalam melakukan aktivitas apapun. Selain itu, karena perekonomian sedang sulit mindset wisatawan pun berubah dengan mencoba menahan pengeluaran serta mengutamakan sustainable tourism saat berwisata dengan higiene yang tinggi dan jangkauannya yang masih bersifat regional,” tutur Agus.

Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal akan tiga kekuatannya dalam menarik minat wisatawan, yaitu budaya, pendidikan, serta konten event. Sehingga Yogyakarta dan Bali menjadi kota yang paling siap dalam menerima wisatawan. Sebagai langkah optimalisasi Pariwisata, Yogyakarta akan mengembangkan tujuh destinasi prioritas pariwisata, diantaranya yakni Kawasan Kraton-Malioboro, Kawasan Prambanan-Ratu Boko, Lereng Merapi, Kawasan Gunung Sewu, Pantai Parangtritis, Pegunungan Menoreh, serta Desa Wisata Tembi dan Wukirsari.

Optimalisasi pengembangan potensi daerah pariwisata dituntut untuk mempertimbangkan empat hal, yakni daya saing, sustainable, produk dan jasa unik, serta value experience bagi wisatawan. Sehingga pemerintah perlu melakukan pembinaan dengan harapan mengenalkan produk-produk wisata, baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media digital yang ada. 

Berbeda hal dengan penuturan Yuni Nustini, MAFIS, Ph.D., CA, Ak., melalui hasil penelitiannya memaparkan bahwa tren kunjungan wisata ke Yogyakarta sebenarnya relatif menurun pada tahun 2012-2019. Namun, pemanfaatan media sosial cukup membantu menarik kunjungan wisatawan ke Yogyakarta. Whatsapp dan Instagram merupakan media sosial dengan penggunaan terbanyak dalam memperoleh informasi terkait destinasi wisata di Yogyakarta. “Word of mouth, manfaat, sikap, dan kenyamanan wisatawan, serta media sosial berpengaruh terhadap kunjungan wisata ke Yogyakarta,” terang Yuni. 

“Salah satu alasan penting bagi wisatawan untuk mengunjungi lokasi wisata. Pemanfaatan internet dan media sosial, fasilitas yang memadai seperti layanan publik, layanan angkutan, harga dan layanan dari penyedia jasa juga sangat mempengaruhi kepuasan wisatawan,” tutup Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS, CA, Ak. (ATE/SAR)

Saat ini dunia menjadi semakin tanpa batas, sebagai dampak dari perkembangan teknologi informasi dan semakin terbukanya kesempatan global dalam hal mobilitas, bisnis, ekonomi, dan pemerintahan. Kesempatan inilah yang diharapkan mampu dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII), khususnya mahasiswa Program Internasional (IP) untuk diraih guna mengambil peran dalam dunia bisnis dan ekonomi global. Hal inilah yang disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FBE UII, Arief Rahman, SE., M.Com., Ph.D. dalam kegiatan Parents Meeting Program Internasional FBE UII (14/11). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh orang tua mahasiswa IP FBE UII secara daring.

Dengan misi untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengambil peran dalam dunia bisnis dan ekonomi global, IP FBE UII didirikan pada tahun 1996 sebagai pionir program internasional di Indonesia. “Dalam dunia yang semakin borderless (tanpa batas), kita sebagai warga global kita tidak boleh hanya diekspansi oleh warga asing yang ke Indonesia, tetapi juga mengambil kesempatan untuk mengambil peran dalam dunia bisnis dan ekonomi global”, ungkap Arief. Menurutnya, dengan bekal yang diberikan dari IP FBE UII, mahasiswa nantinya diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkarier dan atau berbisnis pada level global, seperti yang dicontohkan oleh banyak alumni IP FBE UII lainnya.

Pada kesempatan ini, Arief juga mengajak para orang tua untuk memiliki pemahaman bersama bahwa kesuksesan para mahasiswa membutuhkan peran bersama, baik dari kampus, orang tua, dan mahasiswa itu sendiri. “FBE UII tidak bisa sendiri dalam menghasilkan para pemimpin masa depan, kampus, mahasiswa dan para orang tua harus bersama-sama dalam menuju pada titik yang sama untuk masa depan bersama, karena kami yakin, mahasiswa saat ini akan menjadi pemimpin-pemimpin Indonesia di masa depan”, jelas Arief. Ia juga menekankan bahwa komunikasi menjadi kunci dalam mengawal proses belajar-mengajar mahasiswa. “FBE UII terbuka untuk berkomunikasi dengan para orang tua dan khususnya mahasiswa, karena kami adalah orang tua para mahasiswa di kampus, pungkasnya.

Senada dengan Arief, Ketua Program Studi Manajemen Program Sarjana, Anjar Priyono, SE., M.Si., Ph.D. juga menekankan bahwa proses pembelajaran membutuhkan banyak pihak untuk berkolaborasi untuk mencapai tujuan. “Implementasi Kampus Merdeka: Merdeka Belajar membutuhkan dukungan dari para orang tua, karena proses pembelajaran nantinya tidak hanya dilaksanakan di kampus saja, sehingga membutuhkan izin dan dukungan lainnya dari para orang tua kepada mahasiswa”, terang Anjar.

Dalam kesempatan ini, para orang tua mahasiswa juga memperoleh informasi tentang berbagai program yang dapat diikuti oleh mahasiswa guna meningkatkan pengalaman global. Sekretaris Program Studi Akuntansi Program Internasional, Ayu Chairina Laksmi, S.E., MAC., M.Res., Ak., Ph.D. menyampaikan bahwa bahasa menjadi modal penting dalam pergaulan internasional, untuk itu IP FBE UII membekali academic skill dan Bahasa Inggris guna meningkatkan kemampuan speaking, listening, reading dan writing. Tersedia pula tes secara gratis yang disediakan bagi para mahasiswa program internasional. Selain itu, tersedia pula program Outbound Management Training untuk mengasah keterampilan, kepercayaan diri, kerja sama tim, kepemimpinan, dan kemandirian mahasiswaan.

Menurut Ayu, IP FBE UII juga menyediakan program mobilitas global seperti kunjungan perusahaan di luar negeri, untuk menambah wawasan profesionalitas dan memupuk jiwa kewirausahaan.  “Program pertukaran pelajar dan program gelar ganda akan semakin meningkatkan wawasan dan kompetensi serta daya saing mahasiswa sebagai warga global, sehingga, pada akhirnya semua program tersebut diharapkan mampu mendorong mahasiswa dalam memanfaatkan kesempatan untuk mengambil peran dalam dunia bisnis dan ekonomi global”, pungkas Ayu.

(BZD)

Investasi pada saat ini sudah menjadi hal yang sangat krusial untuk diketahui, budaya menabung saham sekarang adalah trend di kalangan anak muda dan bahkan hal tersebut sudah tidak tabu lagi untuk dipelajari dan sering sekali banyaknya kampanye mengenai ajakan untuk membeli saham yang marak dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jurusan Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) Nurfauziah, Dra., MM., CFP., QWP. dalam sambutannya pada webinar Current Issue Discussion yang diselenggarakan oleh Program Studi Manajemen Program Magister (MM) FBE UII, Sabtu (31/10). Dalam diskusi ini, ada tiga topik yang dibahas yaitu peluang investasi pasar modal pascapandemi Covid-19, mencari strategi jitu untuk investasi, dan peran milenial dalam menyongsong kebangkitan investasi di Indonesia.

Di saat yang sama, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Arief Rahman, SE., M.Com., Ph.D. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa investasi dapat berpengaruh dalam kehidupan, baik di masa sekarang atau di masa yang akan datang. “Iklim investasi saham sedang penuh ketidakpastian karena pandemi yang sedang terjadi  diharapkan akan segera pulih kembali, pemerintah telah mengampanyekan kepada masyarakat untuk membelanjakan apa yang dipunyai untuk bisa menggerakkan perekonomian dan membangunkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia”, terang Arief. Menurutnya, investasi dalam masa yang penuh dengan ketidakpastian ini haruslah penuh dengan perencanaan yang matang dan strategi yang sangat hati-hati. “Sekarang telah banyak sekali kesempatan investasi yang terbuka lebar namun kita juga berhadapan dengan situasi dimana perubahan sangat cepat sekali”, ungkapnya.

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta, Irfan Noor Riza menyampaikan bahwa berpikir positif merupakan salah satu kunci dalam keberhasilan investasi. “Jika dikaitkan dengan pandemi Covid-19 hal ini merupakan salah satu penyebab bertambahnya kekhawatiran, sehingga hal ini menyebabkan semakin menurunnya tingkat investasi”, jelas Irfan. Seperti yang diketahui bahwa permasalahan ini juga terjadi di seluruh dunia. “Hal ini menyebabkan anjloknya perekonomian di banyak negara”, lanjutnya.

Dalam menanggapi permasalahan ini, pemerintah dengan realisasi anggaran pemulihan ekonomi  pada September 2020 mencapai 43.80% atau di angka 304,6 triliun, memprediksikan bahwa perekonomian di Indonesia akan melesat dengan cepat pada tahun 2021. “Saat ini, Indonesia ibarat anak panah yang ditarik dari busurnya, kita mundur beberapa saat ke belakang tapi pada saat anak panah dilepaskan dapat melesat dengan cepat,” ujar Irfan. Selain itu, beliau juga menyampaikan agar masyarakat Indonesia mampu menjadi pemilik perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan di bursa. Hal ini didorong, dengan alasan masyarakat yang cenderung konsumtif terhadap produk-produk perusahaan namun tidak pernah berpikir untuk memiliki perusahaan yang mereka konsumsi produknya. “Saya mengajak semua pihak untuk membeli Indonesia, agar keuntungan berinvestasi di pasar modal Indonesia menjadi milik masyarakat Indonesia, bukan menjadi keuntungan investor asing”, pungkasnya. 

Meski saat ini bursa saham sedang lesu akibat pandemi Covid-19, namun peluang berinvestasi di pasar modal masih memiliki prospek yang cerah dalam jangka panjang, meskipun ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi. Kondisi ini bisa dimanfaatkan investor pemula untuk masuk ke pasar modal. Pengamat Ekonomi dan Praktisi Pasar Modal, Patricia Marianne Sumampow menyampaikan bahwa seorang investor harus cermat menemukan peluang dalam kondisi apapun. “Di masa pandemi, industri telekomunikasi dan komoditas penyedia baterai listrik, yakni nikel tumbuh pesat akibat penerapan teknologi digital yang meningkat di masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga investasi pada dua sektor ini menjadi sangat menguntungkan dengan harga yang saham yang terus meningkat”, terang Patricia. 

Pada kesempatan ini, Ketua Program Studi Manajemen Program Magister, Dr. Dwipraptono Agus Harjito, M.Si. mengajak para peserta yang mayoritas merupakan kaum Milenial untuk berinvestasi sebagai upaya untuk memulihkan dan membangkitkan ekonomi di Indonesia pascapandemi. “Pada momen ini, saya mengajak para Milenial untuk berinvestasi pada berbagai instrumen, termasuk di pasar modal”, ajak Dwipraptono. Menurutnya, Kaum Milenial yang jumlahnya lebih dari separuh penduduk usia produktif di Indonesia merupakan kekuatan yang sangat potensial untuk memulihkan dan membangkitkan perekonomian, tidak hanya melalui aktivitas konsumsi, tetapi juga melalui investasi. “Peningkatan minat investasi pada kaum muda merupakan sinyal positif dalam rangka meningkatkan jumlah investor di Indonesia dan di saat yang sama diharapkan mereka semakin mampu memanfaatkan uangnya aguna memberikan feedback yang positif melalui investasi di pasar modal”, pungkasnya. (FN/AAR/BZD)